MONITOR, Jakarta – Dua Komisioner KPU RI Ilham saputra dan Evi Novida Ginting dijatuhi sanksi oleh DKPP berupa pencopotan jabatan, Kamis (9/7). Sayangnya, beberapa kalangan mengaitkan sanksi tersebut dengan polemik Pilres dan Pileg 2019.
Atas keramaian ini, Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi angkat bicara. Ia menyesalkan banyak publik yang salah paham atas sanksi DKPP itu. Pram, demikian sapaan Pramono, menjelaskan bahwa kedua komisioner itu hanya diberhentikan dari tugasnya selaku koordinator divisi.
“Mereka berdua dijatuhi sanksi oleh DKPP berupa penghentian dari jabatan sebagai koordinator divisi, SDM (Evi) dan Teknis (Ilham). Bukan memecat mereka dari kedudukan sebagai anggota KPU RI,” ujar Pram, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/7).
Ia menjelaskan, meski keduanya tak lagi menahkodai tugas terkait, namun status keduanya tetap sebagai komisioner KPU RI.
“Jadi, mereka berdua tetap sebagai komisioner KPU RI, tapi tidak boleh lagi mengampu divisi yang selama ini dipegang,” terangnya.
Selain itu, Pram menjelaskan bahwa sanksi tersebut terkait dengan proses-proses administrasi yang tidak akurat. Sanksi Evi Novida terkait dengan syarat izin atasan bagi ASN dalam proses seleksi KPU Kab. Kolaka Timur (Sultra). Sedang sanksi Ilham terkait dengan Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI dari Partai Hanura.
“Jadi sanksi tersebut tidak ada kaitan langsung dengan persoalan Pileg-Pilpres 2019. Kalau sekarang ada yang goreng-goreng, seolah ini menjadi bukti bahwa KPU selama ini curang dan tidak netral, itu jauh panggang dari api,” tegasnya.
