PEMERINTAHAN

Pengemudi Ojek Online Masuk UMKM, Komisi Maksimal Platform Kini 8 Persen

MONITOR, Jakarta – Pemerintah resmi menetapkan pengemudi ojek online (ojol) roda dua sebagai pelaku usaha mikro di sektor transportasi online mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini menjadi langkah pemerintah untuk memperkuat perlindungan sekaligus pemberdayaan pengemudi dalam ekosistem transportasi digital.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan, mulai berlaku pula kebijakan pembatasan potongan komisi maksimal sebesar 8 persen bagi platform transportasi online roda dua.

“Alhamdulillah, mulai hari ini berlaku potongan komisi maksimal 8 persen untuk ojol roda dua dan mereka resmi masuk dalam kategori pengusaha mikro transportasi online,” ujar Maman di Jakarta, Rabu, 1 Juli 2026.

Dengan status baru tersebut, pengemudi ojol memperoleh kedudukan yang sama dengan pelaku usaha mikro lainnya. Mereka berhak mengakses berbagai program pemerintah, mulai dari perlindungan usaha, pemberdayaan, hingga fasilitas yang selama ini diberikan kepada UMKM.

Kebijakan ini juga sejalan dengan implementasi Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026, yang mengatur pembagian pendapatan baru bagi pengemudi dan perusahaan aplikasi.

Melalui aturan tersebut, pengemudi akan menerima 92 persen dari tarif perjalanan, sedangkan perusahaan aplikator memperoleh komisi maksimal 8 persen.

Sebelumnya, skema pembagian pendapatan memberikan porsi sekitar 80 persen kepada pengemudi dan 20 persen kepada platform digital.

Maman menjelaskan, pengumuman resmi mengenai implementasi teknis penyesuaian komisi akan disampaikan oleh Kementerian Perhubungan.

Selain memperoleh porsi pendapatan yang lebih besar, pengemudi ojol juga akan mendapatkan berbagai fasilitas yang selama ini dinikmati pelaku UMKM, termasuk akses pembiayaan, pelatihan kewirausahaan, hingga pendampingan usaha.

Menurut Maman, sebagian besar pengemudi juga tidak dikenakan pajak karena penghasilannya masih berada di bawah batas omzet Rp500 juta per tahun.

“Ojol sekarang berhak mendapatkan seluruh fasilitas yang diterima pengusaha mikro. Salah satunya, mereka tidak dikenakan pajak karena rata-rata pendapatannya masih berada di bawah batas omzet Rp500 juta,” katanya.

Recent Posts

Dari Timah ke Kopi Liberika, Harapan Baru Ekonomi Masyarakat Bangka Belitung

MONITOR, Bangka – Sejarah Pulau Bangka tidak dapat dipisahkan dari timah. Sejak masa kolonial, komoditas…

5 menit yang lalu

Warga Samadua Tolak Perusahaan Tambang, Ketua DPRK Aceh Selatan Ikut Tandatangani Petisi

MONITOR, Aceh Selatan - Ribuan warga dari sejumlah gampong terdampak berkumpul di Masjid Jami' Al…

48 menit yang lalu

Hari Kemerdekaan: Masihkah Dua Puluh Persen untuk Pendidikan

Maria Ulfa(Dosen Ilmu Susastra, Prodi Sastra Inggris Fakultas Adab dan Humaniora UIN Syarif Hidayatullah Jakarta)…

2 jam yang lalu

Pesta Rakyat HUT Ke-81 RI di Monas Jadi Panggung Perkuatan Ekonomi UMKM

MONITOR, Jakarta — Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dimeriahkan salah satunya…

1 hari yang lalu

Respon Pidato Prabowo, Prof Rokhmin: Pertumbuhan Ekonomi Harus Berujung pada Lapangan Kerja dan Kesejahteraan

MONITOR, Jakarta – Pertumbuhan ekonomi dan berbagai capaian pembangunan yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam…

2 hari yang lalu

Kementerian UMKM Perkuat Standar Layanan Publik bagi Pengusaha UMKM

MONITOR, Jakarta – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memperkuat standar pelayanan publik untuk…

2 hari yang lalu