PEMERINTAHAN

Pengemudi Ojek Online Masuk UMKM, Komisi Maksimal Platform Kini 8 Persen

MONITOR, Jakarta – Pemerintah resmi menetapkan pengemudi ojek online (ojol) roda dua sebagai pelaku usaha mikro di sektor transportasi online mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini menjadi langkah pemerintah untuk memperkuat perlindungan sekaligus pemberdayaan pengemudi dalam ekosistem transportasi digital.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan, mulai berlaku pula kebijakan pembatasan potongan komisi maksimal sebesar 8 persen bagi platform transportasi online roda dua.

“Alhamdulillah, mulai hari ini berlaku potongan komisi maksimal 8 persen untuk ojol roda dua dan mereka resmi masuk dalam kategori pengusaha mikro transportasi online,” ujar Maman di Jakarta, Rabu, 1 Juli 2026.

Dengan status baru tersebut, pengemudi ojol memperoleh kedudukan yang sama dengan pelaku usaha mikro lainnya. Mereka berhak mengakses berbagai program pemerintah, mulai dari perlindungan usaha, pemberdayaan, hingga fasilitas yang selama ini diberikan kepada UMKM.

Kebijakan ini juga sejalan dengan implementasi Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026, yang mengatur pembagian pendapatan baru bagi pengemudi dan perusahaan aplikasi.

Melalui aturan tersebut, pengemudi akan menerima 92 persen dari tarif perjalanan, sedangkan perusahaan aplikator memperoleh komisi maksimal 8 persen.

Sebelumnya, skema pembagian pendapatan memberikan porsi sekitar 80 persen kepada pengemudi dan 20 persen kepada platform digital.

Maman menjelaskan, pengumuman resmi mengenai implementasi teknis penyesuaian komisi akan disampaikan oleh Kementerian Perhubungan.

Selain memperoleh porsi pendapatan yang lebih besar, pengemudi ojol juga akan mendapatkan berbagai fasilitas yang selama ini dinikmati pelaku UMKM, termasuk akses pembiayaan, pelatihan kewirausahaan, hingga pendampingan usaha.

Menurut Maman, sebagian besar pengemudi juga tidak dikenakan pajak karena penghasilannya masih berada di bawah batas omzet Rp500 juta per tahun.

“Ojol sekarang berhak mendapatkan seluruh fasilitas yang diterima pengusaha mikro. Salah satunya, mereka tidak dikenakan pajak karena rata-rata pendapatannya masih berada di bawah batas omzet Rp500 juta,” katanya.

Recent Posts

Kemnaker Mulai Siapkan Peta Jalan Tata Kelola PRT

MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai menyiapkan peta jalan tata kelola Pekerja Rumah Tangga…

6 jam yang lalu

Kemenhaj Perketat Pengawasan Travel Umrah

MONITOR, Jakarta - Lonjakan kasus penipuan dan penggelapan dana perjalanan ibadah kembali menjadi sorotan serius seiring…

7 jam yang lalu

Kemenag Salurkan Rp65,2 Miliar Bantuan untuk Pemulihan Pesantren Terdampak Banjir Aceh

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) telah menyalurkan bantuan senilai Rp65,2 miliar untuk mendukung pemulihan…

16 jam yang lalu

ICFA 2026: Rokhmin Dahuri dorong Transformasi Akuakultur Menuju Ekonomi Biru Berkelanjutan

MONITOR, MIRI, SARAWAK - Masa depan akuakultur global tidak cukup hanya diarahkan pada peningkatan produksi…

19 jam yang lalu

Komisi XI DPR Tagih Komitmen BI Dorong Lapangan Kerja dan Ekonomi Daerah

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Marwan…

19 jam yang lalu

50 Persen Travel Umrah Tak Aktif, Kemenhaj Rombak Aturan dan Digitalisasi Perizinan

MONITOR, Jakarta — Tata kelola penyelenggaraan ibadah umrah di Tanah Air mendesak untuk dibenahi secara menyeluruh…

20 jam yang lalu