Tim AHWA (ist)
MONITOR, Jakarta – Direktorat Pesantren Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama membentuk susunan keanggotaan Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA), Kamis (7/5/2026) di Jakarta. Penetapan yang berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 609 Tahun 2026 ini menjadi bagian dari persiapan pemilihan calon anggota Majelis Masyayikh masa khidmat 2026–2031.
Majelis Masyayikh sendiri merupakan lembaga mandiri dan independen yang dibentuk berdasarkan UU No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, berfungsi merumuskan sistem penjaminan mutu pendidikan pesantren.
Dirjen Pendidikan Islam Amien Suyitno menegaskan bahwa AHWA memiliki peran strategis dalam proses penjaringan anggota Majelis Masyayikh. Ia mengibaratkan tugas AHWA seperti komisi seleksi yang bertugas memastikan calon anggota terpilih memiliki kapasitas dan integritas yang dibutuhkan.
“Tugas AHWA ini layaknya komisi seleksi para rektor di PTKIN. Pada konteks ini, AHWA menjadi komsel untuk Majelis Masyayikh,” ujar Suyitno.
Suyitno meminta perjalanan Majelis Masyayikh empat tahun sebelumnya dijadikan pelajaran penting. Menurutnya, dinamika pesantren saat ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya sehingga diperlukan repositioning kelembagaan yang lebih kuat.
“Jadikan perjalanan Majelis Masyayikh empat tahun yang lalu sebagai lesson learned agar kita bisa mendapatkan anggota Majelis Masyayikh yang ideal,” katanya.
Ia juga menyoroti rencana penguatan struktur kelembagaan Direktorat Pesantren menjadi unit eselon I. Dalam konteks itu, Majelis Masyayikh diharapkan memiliki posisi yang kuat dalam menjalankan fungsi quality assessment dan quality assurance pesantren.
“Majelis Masyayikh harus mampu menjalankan quality assessment dan mencapai quality assurance dalam proses asesmennya,” tegas Suyitno.
Sementara itu, Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam Arskal Salim menekankan pentingnya proses seleksi yang terbuka dan terukur. Ia menyarankan agar tahapan pemilihan memberi ruang uji publik serta disusun dengan linimasa yang disepakati secara cermat.
“Sebaiknya dalam proses pemilihan ini dilakukan uji publik. Timeline juga perlu disepakati dengan seksama agar menemukan waktu yang ideal,” terang Arskal.
Pada saat yang sama, Direktur Pesantren Basnang Said menjelaskan bahwa AHWA memiliki mandat penting dalam proses penyiapan calon anggota Majelis Masyayikh. Tugas tersebut meliputi penetapan bakal calon, penyampaian surat kesediaan, penetapan calon berdasarkan kesediaan, hingga penyampaian nama calon kepada Menteri Agama.
“AHWA bertugas menetapkan bakal calon anggota Majelis Masyayikh masa khidmat 2026–2031, menyampaikan surat permohonan kesediaan, menetapkan calon berdasarkan surat kesediaan, dan menyampaikan calon anggota Majelis Masyayikh kepada Menteri,” jelas Basnang.
Adapun susunan keanggotaan AHWA berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 609 Tahun 2026 adalah sebagai berikut:
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menyoroti potensi multitafsir dalam Lampiran…
MONITOR, Jakarta – PT Jasa Marga (Persero) Tbk mencatatkan prestasi gemilang dalam ajang Jakarta Marketing Week 2026 (JAKMW-26)…
MONITOR, Malang — Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Cris Kuntadi, menegaskan komitmen pemerintah dalam menciptakan lapangan…
MONITOR, Makkah — Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia menegaskan larangan pelaksanaan ziarah atau city tour…
MONITOR, Depok - Ancaman narkotika kini menyusup melalui modus baru yang menyasar gaya hidup generasi…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding mengecam tindakan dugaan kekerasan seksual…