PARLEMEN

Marak Kasus Pelecehan Seksual di Dunia Pendidikan, Legislator Desak Evaluasi Total Tradisi dan Edukasi UU TPKS

MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menyoroti kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan pendidikan yang kembali mencuat. Mulai dari kasus yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) hingga dugaan pelecehan melalui karya lagu oleh salah satu himpunan mahasiswa di Institut Teknologi Bandung (ITB).

Menurut Abdullah, fnomena ini menegaskan bahwa persoalan kekerasan seksual di dunia pendidikan bersifat berulang dan sistemik. Ia menilai kasus serupa juga terjadi di berbagai perguruan tinggi, bahkan hingga jenjang SMA dan SMP.

Oleh karenanya, Abdullah mendesak seluruh satuan pendidikan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kegiatan, tradisi, dan pola interaksi yang berpotensi mengandung unsur pelecehan seksual.

“Ini momentum untuk melakukan evaluasi total. Semua kegiatan dan tradisi di lingkungan pendidikan harus ditinjau ulang agar tidak menjadi ruang normalisasi pelecehan seksual,” kata Abdullah, Rabu (15/4/2026).

“Lingkungan pendidikan harus menjadi ruang aman, khususnya bagi perempuan,” lanjutnya.

Pria yang akrab disapa Abduh ini menegaskan evaluasi tersebut harus mengedepankan perlindungan korban. Ia mengingatkan agar tidak terjadi reviktimisasi akibat penanganan yang keliru.

“Korban harus dilindungi, bukan justru disalahkan atau dipermalukan. Penanganan yang tidak tepat bisa membuat korban mengalami trauma berulang,” jelas Abduh.

Untuk menjamin objektivitas, Abduh pun mendorong keterlibatan lembaga independen seperti Komnas Perempuan dan Komnas HAM dalam proses evaluasi dan penanganan kasus.

“Pelibatan lembaga independen penting untuk memastikan investigasi berjalan transparan, akuntabel, dan berpihak pada korban,” tuturnya.

Lebih lanjut, Abduh menilai maraknya kasus pelecehan seksual juga dipicu oleh rendahnya pemahaman civitas akademika mengenai bentuk dan batasan kekerasan seksual. Termasuk yang bersifat verbal dan digital sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Untuk itu, Abduh mendorong kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan lembaga terkait untuk memperkuat edukasi pencegahan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan di mana UU TPKS harus masuk di dalamnya.

“Sosialisasi dan edukasi UU TPKS harus dilakukan secara berkala. Selain itu, perlu disusun kurikulum pencegahan kekerasan seksual berbasis pemahaman consent yang diterapkan di semua jenjang pendidikan, dari sekolah hingga perguruan tinggi,” terang Abduh.

Anggota Komisi hukum DPR ini menegaskan, tanpa langkah konkret dan sistematis, dunia pendidikan berisiko terus menjadi ruang yang tidak aman bagi peserta didik. Abduh menyebut hal itu harus menjadi perhatian semua pihak.

“Kalau ini tidak dibenahi secara serius, kita akan terus melihat kasus serupa berulang,” ungkap Legislator dari Dapil Jawa Tengah VI itu.

“Pendidikan tidak boleh hanya mencetak lulusan cerdas, tetapi juga manusia yang beretika dan menghormati martabat sesama,” pungkas Abduh.

Recent Posts

Belajar dari Australia Barat, Prof Rokhmin Dorong Akuakultur Indonesia Naik Kelas

MONITOR - Kekayaan sumber daya laut yang melimpah belum otomatis menjadikan Indonesia sebagai negara dengan…

51 menit yang lalu

Menaker: Polteknaker Harus Jadi Contoh Siapkan Talenta Inovatif

MONITOR, Jakarta — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli meminta Politeknik Ketenagakerjaan (Polteknaker) menjadi contoh pendidikan vokasi…

1 jam yang lalu

Laba Tembus Rp1,9 Triliun Pada Semester I 2026: Jasa Marga Kian Perkuat Ekosistem Jalan Tol Nasional

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk (“Perseroan”) terus membuktikan resiliensi dan kepemimpinannya di industri jalan tol nasional dengan mencatatkan pertumbuhan kinerja keuangan dan operasional…

17 jam yang lalu

Muktamar NU Memanas; 9 Ulama Jadi Penentu, Hery Haryanto Azumi Berpeluang jadi Jalan Tengah

MONITOR, Jombang - Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama memasuki fase krusial. Konfigurasi kepemimpinan PBNU periode 2026–2031…

2 hari yang lalu

Kasus Yogi Mentawai: Ombudsman Dorong Negara Kedepankan Pembinaan

MONITOR, Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia menaruh perhatian terhadap perkara Yogi Gilang Arya Setia, warga…

3 hari yang lalu

Kuasa Hukum UIN Jakarta: Penataan SIP Pamulang Bagian dari Pengamanan Aset Negara

MONITOR, Jakarta - Kuasa Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Alwanih, S.H., M.H., menegaskan penataan dan…

3 hari yang lalu