PEMERINTAHAN

Kemenperin Sosialisasikan Permenperin 2/2026 untuk Perkuat Tata Kelola Lingkungan di Kawasan Industri

MONITOR, Jakarta – Kementerian Perindustrian terus berkomitmen untuk memperkuat daya saing industri melalui penguatan tata kelola perizinan, termasuk dalam aspek pengelolaan lingkungan hidup. Langkah ini sejalan dengan penerapan sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta arah pembangunan nasional dalam visi Asta Cita yang menekankan penguatan sektor manufaktur dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. 

“Penguatan tata kelola perizinan lingkungan hidup menjadi kunci, khususnya bagi industri di kawasan industri. Selain melindungi lingkungan, hal ini juga meningkatkan efisiensi pengawasan, mengoptimalkan peran pengelola kawasan, serta memperlancae proses perizinan bagi tenant industri,” ujar Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza, dalam sambutannya di acara Sosialisasi Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penyusunan dan Pemberian Persetujuan Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL–RPL) Rinci rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan berlokasi di kawasan industri di Surabaya beberapa waktu lalu.

Regulasi tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang memacu penyusuaian ketentuan teknis, termasuk pengaturan mengenai penyusunan dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL–RPL) Rinci bagi industri yang beroperasi di kawasan industri. Permenperin Nomor 2 Tahun 2026 hadir sebagai penyempurnaan dari Permenperin Nomor 1 Tahun 2020, guna memastikan bahwa pengelolaan dan pemantauan lingkungan di kawasan industri dapat dilakukan secara lebih terintegrasi, efektif, serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan secara hybrid dengan menghadirkan narasumber Sekretaris Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional Kemenperin Syahroni Ahmad, dan Direktur Perwilayahan Industri Kemenperin Winardi serta dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, antara lain perwakilan pengelola kawasan industri dan tenant yang berlokasi di Provinsi Jawa Timur.

Dalam implementasinya, Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (Ditjen KPAII) berperan dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan pada pengembangan perwilayahan industri. Upaya ini diarahkan untuk menciptakan kawasan industri yang tertata, berdaya saing, dan mampu menarik investasi guna mendukung pertumbuhan industri nasional secara berkelanjutan.

Dukungan terhadap kebijakan tersebut turut disampaikan oleh pihak pengelola kawasan industri. Direktur Keuangan, Administrasi dan Manajemen Risiko merangkap Pelaksana Tugas Direktur Utama PT SIER Rizka Syafittri Siregar menyampaikan bahwa pengelola kawasan industri terus berupaya memfasilitasi tenant dalam memenuhi kewajiban pengelolaan lingkungan, termasuk melalui penyediaan sistem pengurusan dokumen RKL–RPL Rinci secara daring serta mekanisme evaluasi internal sebelum dokumen diajukan ke tahap proses berikutnya.

“Bagi kami, RKL–RPL Rinci bukan sekadar kewajiban regulasi, tetapi juga bagian dari upaya menjaga keberlanjutan kawasan industri. Dengan pengelolaan lingkungan yang baik, kawasan industri dapat tumbuh sekaligus tetap menjaga keseimbangan dengan lingkungan sekitar,” ujar Rizka.

Melalui sosialisasi ini, Kemenperin berharap terbangun pemahaman yang selaras antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pengelola kawasan industri, dan pelaku usaha mengenai mekanisme perizinan lingkungan hidup di kawasan industri,termasuk integrasinya dengan sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko, pembagian peran antara pengelola kawasan dan tenant industri, serta ketentuan teknis penyusunan dan pelaksanaan RKL–RPL Rinci.

“Pemahaman yang selaras menjadi kunci agar implementasi kebijakan ini dapat berjalan optimal di lapangan, sehingga proses perizinan dapat berlangsung lebih cepat, transparan, dan akuntabel, sekaligus mendukung pembangunan industri nasional yang tertib, berkelanjutan, dan berdaya saing,” tutup Wakil Menteri Perindustrian.

Recent Posts

55 ribu Kendaraan Melintas Pada Jalur Fungsional Jalan Tol Probolinggo-Situbondo-Banyuwangi Segmen Gending-Situbondo

MONITOR, Jakarta - Dalam rangka mendukung kelancaran arus lalu lintas selama libur Hari Raya Idulfitri…

3 menit yang lalu

Pertamina Patra Niaga Hadirkan SPBU Modular di Jalur Mudik Rawan Kemacetan

MONITOR, Jakarta – Pertamina Patra Niaga sebagai Subholding Downstream PT Pertamina (Persero) terus memperkuat kesiapan layanan…

41 menit yang lalu

Terjadi Insiden di KM 40 A Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Petugas Lakukan Aksi Cepat Evakuasi

MONITOR, Cikampek — Telah terjadi insiden di KM 40+200 A arah Cikampek Ruas Jalan Tol…

2 jam yang lalu

Menaker: Hubungan Industrial Harus Dibangun atas Dasar Kepedulian

MONITOR, Jakarta — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menegaskan hubungan industrial harus dibangun atas dasar kepedulian…

3 jam yang lalu

Akses Masuk Tol Layang MBZ ke Arah Cikampek Diberlakukan Buka Tutup, Ini Penyebabnya

MONITOR, Bekasi – PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (PT JJC) memberlakukan rekayasa lalu lintas berupa buka tutup…

3 jam yang lalu

SETARA Institute: Dugaan Intervensi TNI dalam Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dinilai Kaburkan Penegakan Hukum

MONITOR, Jakarta – Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menyoroti perkembangan penanganan kasus dugaan penyiraman…

6 jam yang lalu