PEMERINTAHAN

Pemerintah Rilis SKB Tujuh Menteri Soal Pedoman AI dan Digital di Pendidikan

MONITOT, Jakarta – Pemerintah telah menetapkan pedoman melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tujuh Menteri Tentang Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital dan Kecerdasan Artifisial di Jalur Pendidikan Formal, Nomformal, dan Informal. Anak-anak dan pelajar di Indonesia diharapkan dapat memanfaatkan teknologi digital dan kecerdasan artifisial (AI) secara lebih bijak dalam kegiatan belajar. 

Penandatanganan SKB dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Wihaji, serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno.

Menko PMK Pratikno menjelaskan bahwa pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial dalam pendidikan perlu diarahkan agar digunakan secara tepat oleh peserta didik.

“Intinya adalah bahwa kita harus memanfaatkan teknologi digital dan kecerdasan buatan ini secara bijak. Kriteria umur, kesiapan anak menjadi sangat penting,” kata Pratikno dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Menko Pratikno mengatakan pedoman ini juga mengatur penggunaan teknologi agar tidak hanya memperhatikan waktu pemakaian, tetapi juga isi yang diakses oleh peserta didik.

“Bukan hanya terkontrol dari sisi durasi, tapi juga terkontrol dari sisi konten. Ini membutuhkan kerja sama semua pihak demi anak-anak kita,” ujarnya.

Menurutnya, pemanfaatan kecerdasan artifisial tetap dapat digunakan dalam pembelajaran selama dirancang untuk kebutuhan pendidikan.

“Penggunaan kecerdasan buatan misalnya di pendidikan dasar adalah yang memang dirancang untuk kebutuhan pendidikan. Jadi ini bukannya dilarang, karena kita juga butuh memanfaatkan teknologi itu untuk mendukung pendidikan,” katanya.

Menko PMK berharap pedoman bersama ini dapat membuat pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial memberi dampak positif bagi peserta didik.

“Dengan SKB ini kita harapkan pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan buatan bagi anak-anak Indonesia akan lebih baik, lebih bijak. Punya manfaat positif dan mengurangi risiko-risiko negatif,” pungkasnya.

Recent Posts

Polda Metro Tahan Dua Tersangka Proyek Fiktif Kementan Rp27 M

MONITOR, Jakarta - Polda Metro Jaya menahan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa…

44 menit yang lalu

Kementerian UMKM Kawal Relaksasi KUR Pascabencana, Percepat Pemulihan UMKM di Sumatera

MONITOR, Medan - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan komitmen pemerintah…

3 jam yang lalu

Jasa Marga Kebut Pekerjaan Preservasi Seluruh Ruas Jalan Tol Selesai Sesuai Target

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk memastikan seluruh ruas jalan tol yang dikelolanya…

4 jam yang lalu

DPR Dorong Cadangan BBM RI Naik Jadi 90 Hari, Setara Standar Dunia

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi XII DPR RI Ratna Juwita Sari mendorong pemerintah untuk memperkuat…

4 jam yang lalu

Kini Semakin Singkat dan Mudah Diingat, Jasa Marga Luncurkan Transformasi Call Center 133

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk terus memperkuat kualitas pelayanan publik bagi pengguna…

6 jam yang lalu

Kemenperin Perkuat Tata Kelola Data Nasional Lewat Optimalisasi SIINas

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus memperkuat tata kelola data industri nasional melalui optimalisasi pemanfaatan…

6 jam yang lalu