BERITA

KKP Hentikan Sementara Pemanfaatan Ruang Laut Ilegal di Morowali

MONITOR, Morowali – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara kegiatan pemanfaatan ruang laut di perairan pesisir Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Penghentian sementara dilakukan lantaran pelaku usaha tidak memiliki dokumen persyaratan dasar berupa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) untuk kegiatan reklamasi dan pembangunan jeti.

“Benar, kami stop sementara aktivitas reklamasi dan penggunaan jeti, karena hasil pemeriksaan dan permintaan keterangan sudah jelas bahwa pelaku usaha belum memiliki dokumen PKKPRL,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk) mengonfirmasi kejadian tersebut, Kamis (5/3).

Dia menambahkan bahwa tindakan ini merupakan wujud negara hadir menegakkan peraturan serta mencegah potensi bertambahnya kerusakan sumber daya ikan dan lingkungannya yang diakibatkan oleh pemanfaatan ruang laut ilegal.

“Pemanfaatan ruang laut termasuk sumberdaya yang ada di dalamnya harus berpihak kepada ekologi, sehingga kelestariannya tetap terjaga,” tegas Ipunk

Melengkapi pernyataan Ipunk, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan Sumono Darwinto menjelaskan pelanggaran dilakukan oleh tiga pelaku usaha, di antaranya PT. BTIIG dengan luas ruang laut yang dilakukan reklamasi seluas 2,799 ha, PT. WXT dengan reklamasi seluas 7,714 ha, dan PT BI reklamasi seluas 1,336 ha.

Penghentian sementara dilaksanakan pada Sabtu 28 Februari dan Senin 2 Maret lalu. Penghentian sementara kegiatan terhadap ketiga pelaku usaha tersebut merupakan tindakan lain Polsus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K) yang diperlukan untuk menghentikan pelanggaran.

Sementara itu, Kepala Pangkalan PSDKP Bitung Kurniawan, menyampaikan bahwa kegiatan ini diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Selanjutnya, akan dilakukan proses pengenaan sanksi administratif berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Kelautan dan Perikanan.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan bahwa telah menetapkan lima kebijakan ekonomi biru untuk menjaga ekosistem kelautan dan perikanan sebagai salah satu sumber pangan, serta untuk mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat dan negara. Pengawasan terhadap aktivitas menetap di ruang laut termasuk untuk memastikan keberlanjutan ekosistem laut itu sendiri.

Recent Posts

Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah, Kemenperin Perkuat Ketahanan Industri Nasional

MONITOR, Jakarta - Eskalasi konflik geopolitik antara Iran, Israel, dan Amerika Serikat memunculkan kekhawatiran terhadap…

45 menit yang lalu

Menag: Kerukunan Jadi Prasyarat Utama Pertumbuhan Ekonomi

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan pentingnya kerukunan dan kondusifitas sebuah bangsa adalah…

2 jam yang lalu

BSPJI Padang Siapkan Sertifikasi Industri Hijau di Sektor Manufaktur

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus memperkuat transformasi sektor manufaktur menuju industri yang berkelanjutan melalui…

3 jam yang lalu

Kemenhaj dan Kemenaker Perkuat Standar Haji, Incar Potensi Rp18 Triliun

MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia dan Kementerian Ketenagakerjaan memperkuat kolaborasi dalam…

5 jam yang lalu

DWP Kemenperin Salurkan 1.030 Paket Tali Kasih Ramadhan 2026

MONITOR, Jakarta - Kegiatan penyaluran Tali Kasih Ramadhan yang digelar oleh Dharma Wanita Persatuan (DWP)…

9 jam yang lalu

Bertemu Prabowo, Menag Sebut Nuzulul Qur’an 2026 Digelar di Istana

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan bahwa peringatan Nuzulul Qur’an tahun ini akan…

11 jam yang lalu