PEMERINTAHAN

Sinergi Transisi SDM, Kemenag Kawal Proses Gaji Pegawai di Kemenhaj

MONITOR, Jakarta – Kementerian Agama memastikan telah membayarkan gaji para pegawai yang pindah ke Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) hingga Januari 2026. Adapun terkait usul penerbitan Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran (SKPP), itu terkendala oleh SK Pengangkatan dari Kemenhaj yang belum terbit.

Hal ini ditegaskan oleh Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin sebagai penjelasan atas keterlambatan penerbitan SKPP pegawai Kemenag yang dialihkan ke Kemenhaj. Hal ini juga berdampak pada keterlambatan pembayaran gaji sejumlah pegawai tersebut di Februari 2026.

“Tidak ada pungli dalam proses usul penerbitan SKPP. Kemenag sepenuhnya mendukung transisi SDM dari Kemenag ke Kemenhaj. Hanya, dinamika di lapangan memang ada kendala terkait penerbitan SK Pengangkatan dari Kemenhaj,” tegas Kamaruddin Amin di Jakarta, Kamis (12/2/2026).

Dijelaskan Kamaruddin Amin, sejak awal, Menteri Agama Nasaruddin Umar memberi mandat yang jelas, mendorong semua jajaran Kemenag, pusat dan daerah, untuk ikut menyukseskan penyelenggaraan Haji 2026, termasuk pada aspek transisi SDM dan pembayaran gajinya. Untuk itu, surat Sekjen Kementerian Haji tanggal 27 November 2025 tentang permohonan bantuan pembiayaan operasional layanan penyelenggaraan sampai akhir tahun 2025, langsung direspons.

“Kami sama sekali tidak keberatan, sehingga langsung berkoordinasi dengan Kemenkeu untuk menindaklanjuti surat Sekjen Kemenhaj,” ungkap Kamaruddin Amin.

Kepala Biro SDM Kemenag, Wawan Djunaedi, menjelaskan, guna memperlancar pelaksanaan kebijakan tersebut, Sekjen Kemenag menerbitkan surat tertanggal 5 Desember 2025 kepada 34 Kakanwil Kemenag provinsi dan 514 Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota. Sekjen Kemenag meminta seluruh jajarannya untuk memastikan agar program Kemenhaj di daerah sampai akhir 2025 tetap dibiayai Kemenag dari sumber anggaran Ditjen PHU, termasuk pembiayaan kegiatan seleksi petugas haji di berbagai daerah. Kemenag juga tetap membayarkan gaji dan tunjangan melekat pada periode Desember 2025 dan Januari 2026 sekalipun status pegawai sudah dialihkan ke Kemenhaj.

“Ada 3.507 pegawai Kemenag yang dialihkan setelah BPH bertransformasi menjadi Kemenhaj. Gaji dan tunjangan melekat mereka tetap dibayarkan sampai Januari 2026 sekalipun statusnya sudah beralih ke Kemenhaj. Sebelumnya, ada 21 pegawai yang sudah dialihkan saat masih berbentuk BPH. Sehingga total pegawai Kemenag yang telah dialihkan ke Kemenhaj berjumlah 3.528 pegawai hingga Desember 2025,” kata Wawan Djunaedi Kabiro SDM Kemenag.

Polemik Penerbitan SKPP

Kepala Biro Keuangan Kemenag Ahmad Hidayatullah menjelaskan bahwa pengusulan Surat SKPP pada semua provinsi dan kabupaten/kota sebenarnya harus sudah tuntas pada 10 Januari 2026. Tujuannya agar gaji pegawai yang dialihkan pada Februari 2026 dapat dibayarkan oleh Kemenhaj. Usulan SKPP diajukan oleh Kemenag ke Kementerian Keuangan (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/KPPN) di berbagai daerah, dengan melengkapi Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang pengalihan pegawai dan SK Pengangkatan dan Berita Acara Pelantikan yang diterbitkan Kemenhaj.

“Fakta di lapangan, sampai batas akhir 10 Januari 2026, jajaran Kemenhaj di daerah belum bisa menunjukkan dokumen yang diperlukan untuk persyaratan pengusulan SKPP dimaksud. Padahal SK pengangkatan Kemenhaj menjadi syarat penerbitan SKPP,” tegas Ahmad Hidayatullah.

Ahmad Hidayatullah mengaku bahwa pihaknya terus melakukan koordinasi dengan Kemenhaj agar SK Pengangkatan dan Berita Acara Pelantikan bisa segera diterbitkan. Namun, masih ada SK Kemenhaj untuk pegawai UPT Asrama Haji yang diserahkan setelah 10 Januari 2026, melewati batas yang disepakati. “Inilah yang kemudian menyebabkan SKPP sebagian pegawai yang dialihkan belum terbit,” papar Ahmad Hidayatullah.

Untuk memitigasi hal tersebut, lanjut Ahmad Hidayatullah, Kemenag menerbitkan Surat Sekjen Nomor B-0116/SJ/B.III.1/KU.00.1/01/2026 tertanggal 14 Januari 2026. Surat tersebut menegaskan bahwa gaji bulan Januari 2026 pegawai UPT Asrama Haji dapat dibayar oleh Kemenag. Untuk gaji Februari 2026, ditargetkan sudah dapat dibayarkan oleh Kemenhaj.

Ahmad Hidayatullah memastikan bahwa proses pengusulan SKPP pegawai yang dialihkan ke Kemenhaj tetap berjalan sesuai kelengkapan persyaratan yang ada. Menurutnya, pengajuan SKPP kepada Kemenkeu mayoritas sudah dapat diselesaikan. “Langkah berikutnya justru harus ada kepastian pembayaran gaji pegawai oleh Kemenhaj, mengingat status pegawai sudah dialihkan sejak akhir Desember 2025,” tandasnya.

Recent Posts

KKP Targetkan 200 Titik KNMP di Lima Provinsi Wilayah Papua

MONITOR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memetakan 200 titik calon lokasi Nasional Kampung…

5 menit yang lalu

Sinergi TNI-Kementerian Percepat Pembangunan Huntara dan Jembatan di Sumatera

MONITOR, Jakarta - Kepala Staf Umum TNI Letjen TNI Richard Tampubolon selaku Wakil Ketua I…

2 jam yang lalu

Biaya Haji 2026 Turun, DPR Puji Inovasi Kartu Nusuk di Embarkasi

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid mengapresiasi langkah inovatif pemerintah…

6 jam yang lalu

Tekan Cerai Nikah Muda, Menag Usul Penundaan Lewat Mediasi BP4

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama mengusulkan agar perceraian ditunda sebelum ada rekomendasi konsultasi dari Badan…

9 jam yang lalu

Komisi IX Pertanyakan Nasib Bantuan Kesehatan Masyarakat Desil 6

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, meminta pemerintah memberikan gambaran…

17 jam yang lalu

Menhaj Tegaskan Empat Program Strategis, Turunkan Biaya Hingga Bangun Kampung Haji

MONITOR, Jakarta - Menteri Haji dan Umrah, Moch. Irfan Yusuf, menegaskan komitmen pemerintah dalam menghadirkan…

20 jam yang lalu