PENDIDIKAN

Soroti Tragedi Siswa SD di NTT, JPPI: Salah Alokasi Anggaran Pendidikan dan Pengabaian Konstitusi

MONITOR, Jakarta — Kematian tragis seorang siswa Sekolah Dasar (SD) di Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 29 Januari 2026 yang diduga mengakhiri hidup karena tak mampu membeli buku dan pena menuai sorotan tajam dari Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI). Peristiwa ini dinilai sebagai sinyal serius gagalnya negara melindungi hak dasar anak atas pendidikan.

Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, menyebut kasus tersebut bukan sekadar tragedi kemanusiaan, melainkan bukti nyata rapuhnya sistem pembiayaan pendidikan dasar di Indonesia, terutama bagi keluarga miskin.

“Di tengah klaim pemerintah tentang anggaran pendidikan yang terus meningkat, realitas di lapangan justru menunjukkan bahwa nyawa seorang anak bisa melayang hanya karena harga sebuah buku dan pena yang tak terjangkau,” ujar Ubaid dalam siaran pers JPPI, Selasa (4/2/2026).

JPPI Bantah Narasi “Gagal Jajan” Anak Putus Sekolah

JPPI juga menanggapi pernyataan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang sebelumnya menyebut anak putus sekolah disebabkan karena tidak mampu jajan. Menurut Ubaid, narasi tersebut menyesatkan dan mengaburkan akar persoalan kemiskinan struktural.

“Kasus di NTT ini secara langsung membungkam narasi sesat tersebut. Anak-anak kita putus sekolah bukan karena tidak bisa jajan, tetapi karena biaya pendidikan yang mencekik,” tegasnya.

Ia mempertanyakan konsistensi pemerintah yang menggaungkan program Wajib Belajar 13 Tahun, namun tidak diiringi jaminan pembiayaan yang memadai. “Ketika sekolah diwajibkan, lalu siapa yang menanggung biayanya?” katanya.

JPPI: Negara Abaikan Konstitusi dan Putusan MK

JPPI menilai tragedi ini terjadi akibat pengabaian negara terhadap amanat konstitusi. Pasal 31 UUD 1945, Pasal 34 ayat (2) UU Sistem Pendidikan Nasional, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024 secara tegas memerintahkan negara membiayai pendidikan dasar tanpa pungutan.

Namun dalam praktiknya, beban biaya operasional pendidikan masih kerap dialihkan kepada orang tua murid. “Ketika seorang anak SD merasa begitu terbebani hingga memilih mengakhiri hidup, itu artinya fungsi perlindungan negara telah mati,” ujar Ubaid.

Ia menambahkan, sekolah yang seharusnya menjadi ruang aman justru berubah menjadi tekanan psikologis bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu. “Sekolah menjadi penjara mental yang penuh intimidasi ekonomi,” katanya.

Kritik JPPI soal Kanibalisasi Anggaran Pendidikan

JPPI juga mengkritik kebijakan anggaran pendidikan dalam APBN 2026 yang dinilai mengalami penyimpangan prioritas. Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026, pendanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dimasukkan ke dalam komponen operasional pendidikan.

Akibat kebijakan tersebut, sekitar 69 persen anggaran MBG bersumber dari anggaran pendidikan, dengan nilai mencapai Rp223 triliun dari total anggaran pendidikan Rp769,1 triliun.

“Gara-gara pasal ini, anggaran pendidikan murni di APBN 2026 tinggal sekitar 14 persen, jauh dari amanat konstitusi sebesar 20 persen,” ungkap Ubaid.

Menurutnya, pemerintah tampak lebih fokus pada urusan logistik makanan ketimbang memastikan setiap anak memiliki alat belajar dasar. “Apa gunanya perut kenyang jika anak harus menanggung malu dan depresi karena tak mampu membeli alat tulis?” ujarnya.

Tiga Tuntutan JPPI kepada Pemerintah

JPPI menegaskan tragedi di NTT harus menjadi alarm nasional dan mengajukan tiga tuntutan utama kepada pemerintah:

  1. Hentikan narasi menyesatkan soal anak putus sekolah karena “kurang jajan” dan akui bahwa pendidikan dasar masih mahal bagi keluarga miskin.
  2. Audit dana BOS dan Program Indonesia Pintar (PIP) agar bantuan tepat sasaran, tanpa potongan, serta mencakup kebutuhan dasar seperti buku dan alat tulis.
  3. Kembalikan porsi anggaran pendidikan 20 persen, fokus pada pembiayaan murid, guru, serta sarana-prasarana pendidikan, bukan untuk program populis dan lembaga baru yang tumpang tindih.

“Jangan biarkan pena yang seharusnya digunakan untuk menulis masa depan justru menjadi alasan seorang anak kehilangan nyawanya. Negara harus hadir, atau sejarah akan mencatat masa ini sebagai periode ketika pendidikan hanya milik mereka yang mampu membeli pena,” pungkas Ubaid.

Recent Posts

Cegah Penipuan Umrah, Jemaah Diminta Verifikasi Izin Agen di SATU HAJI

MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj) terus mengedukasi masyarakat agar lebih…

10 menit yang lalu

Prabowo Bertemu Pimpinan Ormas Islam, Dorong Tata Kelola Dana Umat

MONITOR, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto membahas upaya pengembangan lembaga Lembaga Pemberdayaan Dana Umat (LPDU)…

1 jam yang lalu

Investasi Industri Manufaktur Tetap Tumbuh, 1.236 Perusahaan Siap Berproduksi di 2026

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian menegaskan bahwa investasi di sektor industri manufaktur nasional tetap tumbuh…

2 jam yang lalu

Kemenag dan ANRI Terjunkan Tim Selamatkan Arsip KUA Pasca-Bencana di Aceh

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama menggandeng Arsip Nasional Republik Indonesia untuk merestorasi arsip Kantor Urusan…

4 jam yang lalu

Target 82,9 Juta Penerima MBG, Ini Enam Arah Kebijakan Strategis Prabowo

MONITOR, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto memaparkan kebijakan strategis pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah…

7 jam yang lalu

Wakil Panglima TNI Dorong Percepatan Pembangunan KDKMP

MONITOR, Jakarta - Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R memberikan pengarahan kepada jajaran…

13 jam yang lalu