NASIONAL

Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi Nikah Beda Agama

MONITOR, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang berkaitan dengan pencatatan nikah beda agama.

“Amar putusan, mengadili menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo, dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026).

Gugatan tersebut diajukan oleh seorang warga negara bernama Muhammad Anugrah Firmansyah. Ia mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan yang mengatur bahwa perkawinan dinyatakan sah apabila dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing.

Putusan MK menyatakan permohonan tersebut ditolak seluruhnya. Hakim menilai dalil yang diajukan pemohon tidak memiliki dasar hukum yang cukup untuk mengubah ketentuan yang berlaku saat ini.

“Maka pertimbangan hukum putusan-putusan tersebut secara mutatis mutandis berlaku pula dalam pertimbangan dalil permohonan Pemohon a quo. Karena hingga saat ini Mahkamah belum memiliki alasan yang kuat dan mendasar untuk bergeser dari pendirian dalam pertimbangan hukum putusan dimaksud,” ujar Hakim MK Ridwan Mansyur.

Hakim MK menjelaskan bahwa persoalan yang diajukan pemohon pada dasarnya berkaitan dengan keabsahan perkawinan. Keabsahan tersebut, ditentukan oleh hukum agama dan kepercayaan, bukan oleh pencatatan administratif negara.

Hakim MK  juga menyampaikan bahwa pendirian ini telah dinyatakan secara konsisten dalam sejumlah putusan sebelumnya. Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi tidak memiliki alasan konstitusional yang kuat untuk mengubah atau menafsirkan ulang ketentuan Undang-Undang Perkawinan.

Putusan Mahkamah Konstitusi ini memiliki kaitan langsung dengan tugas dan fungsi Kementerian Agama. Kementerian Agama merupakan instansi yang menjalankan pencatatan perkawinan bagi umat beragama sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan adanya putusan ini, Kementerian Agama tetap menjalankan peran administratif, yakni mencatat perkawinan yang telah dinyatakan sah menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing. Penentuan sah atau tidaknya perkawinan berada di luar kewenangan administratif negara.

Putusan tersebut sekaligus menjadi rujukan bagi penyelenggaraan administrasi perkawinan di Indonesia agar berjalan tertib, seragam, dan sesuai dengan kerangka hukum nasional.

Recent Posts

Arus Balik, Jasa Marga Operasikan Jalur Fungsional Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Selatan Segmen Sadang-Setu

MONITOR, Sadang - Atas diskresi Kepolisian, untuk mengurai kepadatan lalu lintas arus balik dari arah…

2 jam yang lalu

Indonesia Tantang Dominasi Negara Maju di WTO, Bawa Agenda Keras di KTM ke-14 Kamerun

MONITOR, Jakarta – Indonesia tak lagi sekadar menjadi pengikut dalam percaturan perdagangan global. Dalam Konferensi Tingkat…

3 jam yang lalu

Perbedaan Idul Fitri 1447 H Picu Penolakan, SETARA Institute: Negara Wajib Lindungi Hak Beribadah Warga

MONITOR, Jakarta – SETARA Institute menegaskan bahwa negara wajib menjamin hak kebebasan beragama setiap warga negara,…

6 jam yang lalu

Jasa Marga Tutup Sementara Rest Area KM 52B dan Lakukan Buka Tutup Rest Area KM 62B Jalan Tol Jakarta-Cikampek

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk mendukung pemberlakuan sistem buka tutup Rest Area…

9 jam yang lalu

One Way Lokal KM 425–414 Diberlakukan, Arus Balik Tol Semarang Arah Jakarta Diurai

MONITOR, Semarang – Rekayasa lalu lintas berupa one way lokal diberlakukan di ruas Tol Semarang hingga…

10 jam yang lalu

Pemerintah Pastikan Stok BBM Lebaran 2026 Aman, Antrean di Sejumlah Daerah Mulai Terurai

MONITOR, Jakarta – Pemerintah memastikan pasokan bahan bakar minyak (BBM) nasional selama periode libur Lebaran 2026…

11 jam yang lalu