NASIONAL

Kemenag dan DPR Bentuk Panja, Tuntaskan Masalah Gaji Guru Madrasah

MONITOR, Jakarta – Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i menegaskan komitmen Kementerian Agama dalam memprioritaskan penyelesaian persoalan gaji dan jenjang karier guru madrasah, khususnya di sektor swasta. Hal ini menjadi bahasan krusial dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI mengenai pembahasan anggaran dan program kerja tahun 2026 di Senayan, Rabu (28/1/2026).

Dalam sesi doorstop usai rapat, Wamenag mengungkapkan bahwa Kemenag tengah mengupayakan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) kepada Kementerian Keuangan. Langkah ini diambil untuk menutupi kekurangan pendanaan dalam melayani guru-guru madrasah yang baru terdaftar.

Wamenag menjelaskan bahwa dinamika guru madrasah swasta cukup kompleks karena mereka direkrut secara mandiri oleh yayasan atau perguruan yang didirikan masyarakat.

“Guru-guru ini tidak secara otomatis terdaftar di Kementerian Agama saat sekolah didirikan. Akibatnya, ketika kita mengajukan formasi P3K atau program inpassing, masih ada guru yang belum masuk dalam daftar, dan jumlah ini terus bertambah,” ujar Romo Syafi’i.

Pembentukan Panja sebagai Solusi Komprehensif

Merespons data yang terus berkembang dan laporan tentang guru di daerah yang hanya menerima honor Rp100.000 hingga Rp150.000 per bulan, Kemenag dan Komisi VIII DPR sepakat membentuk Panitia Kerja (Panja).

“Kita sepakati dibentuk Panja untuk membahas secara mendalam dan komprehensif bagaimana skema penanganan agar tidak ada lagi guru madrasah yang tidak mendapatkan hak wajarnya. Kita ingin persoalan ini tuntas dari hulu ke hilir, termasuk tata kelolanya,” tegas Wamenag.

Selain persoalan gaji honorer, rapat tersebut juga membedah anggaran tahun 2026 terkait Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan dosen. Ia mengakui adanya celah anggaran bagi mereka yang lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) pada 2025.

“Guru yang lulus PPG tahun 2025 seharusnya sudah tersertifikasi dan menerima tunjangan di tahun 2026. Namun, karena mereka lulus setelah pembahasan anggaran (Pagu Indikatif) ditutup, otomatis belum ter-cover,” jelasnya.

Untuk mengatasi hal tersebut, Wamenag menyatakan bahwa mekanisme ABT menjadi solusi jangka pendek. Namun, ia menekankan pentingnya perbaikan tata kelola data agar di masa mendatang, sinkronisasi antara kelulusan sertifikasi dan ketersediaan anggaran dapat berjalan lebih akurat.

Recent Posts

Sidak Pasar Tagog, Mentan Amran: Tak Ada Toleransi Harga di Atas HET

MONITOR, Bandung Barat – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan tidak ada toleransi terhadap…

1 jam yang lalu

Mentan Amran Tunjukkan Kepedulian, Serahkan Santunan untuk Keluarga Prajurit Marinir yang Gugur

MONITOR, Jakarta - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menunjukkan kepedulian mendalam terhadap keluarga prajurit…

2 jam yang lalu

Inilah Daftar Pejabat Asrama Haji se-Indonesia yang Dilantik Kemenhaj

MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan…

5 jam yang lalu

Kemenag Ajukan ABT Rp5,87 T untuk Tunjangan Guru dan Dosen 2026

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) mengajukan usulan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) sebesar Rp5.872.189.200.000 untuk…

8 jam yang lalu

Dilantik Jadi Anggota DEN, Mentan Amran Siap Dorong Energi Hijau Berbasis Pertanian

MONITOR, Jakarta - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman resmi dilantik sebagai anggota Dewan Energi…

13 jam yang lalu

PBNU Gelar Puncak Harlah ke-100 NU di Jakarta, Undang Presiden Prabowo

MONITOR, Jakarta - Nahdlatul Ulama akan berusia 100 tahun pada Sabtu, 31 Januari 2026. Tepat…

13 jam yang lalu