Ketua GP Ansor Jakarta Utara, Sufyan Hadi (ist)
MONITOR, Jakarta – Sufyan Hadi, Ketua Ansor Jakarta Utara secara tegas menolak wacana menjadikan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai sebuah kementerian. Menurutnya, gagasan tersebut tidak memiliki landasan akademik yang kuat, bertentangan dengan fakta historis reformasi, serta berpotensi merusak prinsip dasar negara hukum dan demokrasi.
Dalam pandangan Sufyan Hadi, reformasi sektor keamanan pasca-1998 merupakan titik balik penting dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia. Pemisahan Polri dari ABRI/TNI bukanlah keputusan teknis semata, melainkan pilihan ideologis bangsa untuk memastikan penegakan hukum yang profesional, sipil, dan bebas dari intervensi politik. Hal ini ditegaskan melalui TAP MPR RI Nomor VI dan VII Tahun 2000.
“Sejarah mencatat, dominasi kekuasaan bersenjata dalam struktur politik negara telah melahirkan banyak penyimpangan. Reformasi hadir untuk memutus mata rantai itu. Menjadikan Polri sebagai kementerian justru merupakan langkah mundur dari semangat reformasi,” kata Sufyan kepada media, Selasa (27/1/2026).
Secara konstitusional, kedudukan Polri telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menempatkan Polri sebagai alat negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat. Posisi Polri berada langsung di bawah Presiden, namun bukan sebagai organ birokrasi kementerian.
Sufyan Hadi menekankan, dalam teori negara hukum modern (rechtstaat), penegakan hukum harus dijaga jaraknya dari kekuasaan politik. Kepolisian tidak boleh menjadi bagian dari struktur politik-administratif yang rentan terhadap kepentingan jangka pendek penguasa.
“Jika Polri dijadikan kementerian, maka secara logis dan empiris akan membuka ruang politisasi hukum, melemahkan independensi aparat, serta menggerus kepercayaan publik. Padahal kepercayaan publik adalah fondasi utama efektivitas penegakan hukum,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa praktik di negara-negara demokratis menunjukkan kecenderungan yang sama: kepolisian ditempatkan sebagai lembaga negara dengan otonomi operasional, bukan sebagai kementerian. Hal ini dilakukan untuk menjaga profesionalisme dan objektivitas dalam penegakan hukum.
Menurut Sufyan Hadi, problem utama Polri hari ini bukan terletak pada bentuk kelembagaan, melainkan pada konsistensi reformasi internal, penguatan akuntabilitas, transparansi, serta efektivitas mekanisme pengawasan eksternal.
“Solusi atas berbagai persoalan Polri bukanlah dengan mengubah statusnya menjadi kementerian, melainkan dengan memperdalam reformasi institusional. Sejarah dan akal sehat sama-sama mengingatkan kita agar tidak mengulang kesalahan masa lalu,” pungkasnya.
MONITOR, Jakarta - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berkolaborasi dengan platform e-commerce menghadirkan…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1644 Tahun 2025…
MONITOR, Bekasi - Menghadapi cuaca ekstrem dengan intensitas curah hujan tinggi sepanjang Januari 2026, PT…
MONITOR, Jakarta - Jumlah mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK) yang menerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah…
MONITOR, Bogor — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan bahwa keterlibatan pengusaha UMKM…
MONITOR, Tangerang - Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan meresmikan kebijakan Global Citizen of…