Sekjen Partai Gelora Indonesia Mahfuz Sidik. (tengah)
MONITOR, Jakarta – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Mahfuz Sidik menegaskan, bahwa penurunan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) hingga nol persen tidak menyebabkan terjadinya legislatif deadlocks dalam pengambilan keputusan di DPR.
“Saya kebetulan ada di DPR sejak 2004 ketika parliamentary threshold masih 0 persen. Dan ketika ambang batas parlemen tidak diberlakukan 2004-2009. DPR tidak pernah mengalami yang disebut legislatif deadlocks dalam pengambilan keputusan,” kata Mahfuz Sidik dalam keterangannya, Kamis (22/1/2026).
Hal itu disampaikan Mahfuz Sidik dalam acara ‘Sapa Indonesia Malam’ Kompas TV, pada Rabu (21/1/2026) malam.
Acara ini juga dihadiri Kepala Departemen Politik dan Sosial CSIS Arya Fernandes dan Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda. Acara tersebut, membahas usulan Centre for Strategic and International Studies (CSIS) dalam pembahasan revisi Undang-undang Pemilu di Komisi II DPR, Selasa (20/1/2026).
Dalam rapat itu, Kepala Departemen Politik dan Sosial CSIS Arya Fernandes mengusulkan dilakukan penurunan secara bertahap terhadap ambang batas parlemen. Penurunan dilakukan dalam dua kali pemilu, dimulai pada Pemilu 2029 dari 4 persen ke 3,5 dan dari 3,5 persen ke 3 persen pada Pemilu 2034.
“Sehingga memudahkan pembuatan keputusan untuk menghindari terjadinya legislatif deadlocks dan tetap memastikan adanya derajat keterwakilan,” kata Arya Fernandes.
Menurut Mahfuz, ribut-ribut yang terjadi di DPR ketika itu, bukan karena legislatif deadlocks, melainkan karena adanya polarisasi antara dua kubu Koalisi Kerakyatan dan Koalisi Kebangsaan.
“Itu lebih pada upaya tarik menarik bagaimana menyepakati porsi sharing di dalam pimpinan alat kelengkapan dewan,” katanya.
Mahfuz mengatakan, besar kecilnya ambang batas parlemen, bahkan nol persen sekalipun tidak akan mengubah jumlah kursi di DPR. “Kalau sekarang jumlah kursinya 580 ya tetap anggota DPR-nya ada 580 orang. Mau ambang batasnya 0 %, 1 % atau tetap 4 % atau bahkan ada yang mengusulkan 7 %,” katanya.
Yang terjadi, lanjut dia, adalah porsi jumlah anggota dewan setiap fraksi di DPR, ada yang bertambah dan berkurang. “Jadi kalau kita bicara legislatif deadlocks, itu relatif tidak ada korelasi yang kuat dengan persoalan ambang batas parlemen,” kata Sekjen Partai Gelora ini.
Mahfuz berpendapat, Revisi UU Pemilu No.17 Tahun 2017 harus mengacu pada dua hal mendasar putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pertama, adalah soal proporsional perolehan suara dan kursi yang cenderung tidak proporsional. Misalnya pada kasus hangusnya perolehan suara PPP dan PSI pada Pemilu 2024 lalu, kurang lebih mencapai 17 juta suara. Ketika dikonversi, perolehan suara tersebut, menjadi 18 kursi. Namun, kemudian suara tersebut, dialihkan menjadi tambahan kursi bagi partai lain yang duduk di Senayan sekarang.
“Jadi ada 17 suara yang hilang, itu luar biasa. Kalau di Pemilu 2009, 18 kursi itu bisa satu fraksi sendiri. Apakah hal itu bisa diselesaikan dengan usulan CSIS,” ujar Mahfuz.
Kedua, adalah soal kedaulatan suara rakyat, sebab rakyat yang datang untuk memberikan suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dijamin oleh Konstitusi.
“Jadi atas dasar apa atau atas kewenangan apakah, suara ini kemudian dihanguskan dan dikonversi. Lalu, diberikan ke partai lain,” jelas Ketua Komisi I DPR 2010-2016 ini.
Efektivitas Ambang Batas
Dalam kesempatan ini, Sekjen Partai Gelora Mahfuz Sidik menyatakan, tidak sependapat dengan pernyataan Kepala Departemen Politik dan Sosial CSIS Arya Fernandes, bahwa tidak ada ambang batas parlemen dapat menyebabkan keputusan legislatif menjadi panjang dan berlarut-larut.
“Saya melihat 2004-2009 itu, periode pak SBY {Susilo Bambang Yudhoyono) pertama sebagai presiden. Beliau itu sangat demokratis, dan tidak memaksakan ada satu koalisi mayoritas.Tidak ada masalah serius yang membuat pengambilan keputusan deadlocks atau panjang berlarut larut. Secara legislasi tidak pernah terjadi,” ungkap Mahfuz.
Ia mengatakan, keributan terjadi ketika ambang batas parlemen mulai diberlakukan pada Pemilu 2029. Masalah ambang batas ini, lanjut dia, juga menyebabkan terjadinya perpecahan dan fragmentasi partai politik hingga saat ini.
“Begitu ambang batas parlemen ini diberlakukan, logikanya ada penyederhanaan partai politik yang masuk DPR, ada efektivitas pelembagaan dan penguatan partai politik. Tapi itu tidak terjadi,” tegas nya.
Artinya, ambang batas parlemen tidak membawa korelasi positif pada kelembagaan DPR dan penguatan partai politik. Karena itu, ambang batas parlemen hanya sekedar pilihan sistem politik yang disepakati DPR dan pemerintah dalam setiap pemilihan umum.
“Bahwa ambang batas misalnya dikecilkan atau dinolkan tidak akan berdampak terjadinya distabilisasi lembaga legislatif atau interkonsolidasi partai politik,” tandasnya.
Mahfuz menilai ada pintu lain yang bisa digunakan untuk mengefektifkan kelembagaan DPR dan penyederhanaan partai politik.
Pertama, perketat syarat mendirikan badan hukum partai. Kedua, perketat proses pendaftaran calon peserta pemilu dan Ketiga, perketat pengaturan syarat minimum pendirian fraksi.
“Jadi kalau kita lihat demonstrasi pada Agustus 2025 lalu, yang diinginkan oleh masyarakat luas termasuk Gen Z itu, bagaimana kita memiliki anggota dewan yang efektif dan betul-betul bekerja untuk rakyat. Bukan masalah ambang batas parlemen, tapi lebih pada kualitas anggota dewannya, ” pungkas Mahfuz.
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina, menyoroti sejumlah isu krusial…
MONITOR, Jakarta - Analis intelijen, pertahanan dan keamanan, Ngasiman Djoyonegoro mengungkapkan apresiasinya kepada Kepolisian Negara…
MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i menegaskan bahwa Kantor Urusan Agama (KUA)…
MONITOR, Jakarta - Indonesia resmi menjadi Partner Country pada gelaran Industrial International Exhibition (INNOPROM) 2026,…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama Republik Indonesia menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1495 Tahun…
MONITOR, Jakarta - Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta melakukan audiensi strategis dengan Badan…