MONITOR, Jakarta – Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia menegaskan pentingnya pengelolaan anggaran operasional haji Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi yang riil, tepat guna, dan akuntabel.
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah (PE2HU) Jaenal Effendi dalam agenda Penguatan Tata Kelola dan Penyerahan Alokasi Anggaran Operasional Haji di Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447 H/2026 M menghadapi tantangan signifikan. Dengan kebijakan baru Pemerintah Arab Saudi yang menetapkan batas waktu pembayaran layanan Masyair secara ketat, setiap keterlambatan bisa berimplikasi pada hilangnya lokasi tenda strategis, menurunnya kualitas layanan, dan meningkatnya risiko bagi kenyamanan serta keamanan jemaah. Kondisi ini menuntut pengelolaan anggaran yang cepat, tepat, dan strategis, namun tetap berada dalam koridor regulasi keuangan negara.
Menindaklanjuti arahan Menteri Haji dan Umrah, Jaenal Effendi meminta seluruh satuan kerja memastikan perencanaan anggaran sesuai kebutuhan prioritas dan kondisi riil. Ia menegaskan bahwa pemanfaatan anggaran harus mendukung kelancaran operasional haji sekaligus meningkatkan kualitas layanan bagi jemaah.
“Hal yang perlu digarisbawahi adalah agar kita semua benar-benar mengikuti arahan Bapak Menteri, terutama dalam menyampaikan kebutuhan yang bersifat prioritas dan riil,” ujar Jaenal Effendi.
Selain aspek anggaran, Jaenal Effendi juga menyoroti pentingnya koordinasi antara satuan kerja di daerah dengan pemerintah pusat, khususnya dengan Direktorat Jenderal PE2HU. Koordinasi tersebut dinilai strategis, terutama dalam pengelolaan sumber daya manusia serta seluruh aspek yang berkaitan dengan biaya operasional.
“Koordinasi ini penting agar penyerapan, penggunaan, dan pengelolaan biaya operasional dapat berjalan tertib. Kita harus selalu mengingat bahwa dana yang digunakan merupakan dana jemaah,” tegasnya.
Dalam forum tersebut juga dilakukan penandatanganan Komitmen Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Pakta Integritas, sebagai bentuk kesepakatan seluruh KPA untuk mengelola anggaran haji dengan akuntabel dan bertanggung jawab. Penandatanganan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan setiap keputusan pengeluaran tepat sasaran, transparan dan sesuai peruntukan.
Untuk tahun 1447 H/2026 M, total kebutuhan anggaran mencapai sekitar Rp18,2 triliun. Sebagian besar anggaran dialokasikan untuk kebutuhan di Arab Saudi, diikuti oleh biaya penerbangan, sisanya digunakan untuk kebutuhan dalam negeri. Distribusi anggaran dalam negeri akan dilakukan melalui Rencana Kerja Anggaran (RKA) yang rinci, terukur, dan sesuai dengan kebutuhan riil penyelenggaraan haji.
Ditjen PE2HU akan membuka ruang diskusi lanjutan bagi satuan kerja untuk membahas berbagai hal yang memerlukan pendalaman lebih lanjut, termasuk penguatan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia. Dengan langkah ini, Ditjen PE2HU berkomitmen memastikan setiap rupiah anggaran operasional haji digunakan secara tepat guna untuk kenyamanan dan keselamatan jemaah.
