HUKUM

DPR Desak KPK Usut Tuntas Skandal Korupsi Kuota Haji 2024

MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanul Haq, merespons tegas penetapan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Maman menyatakan penghormatan penuh terhadap proses hukum yang tengah bergulir dan menyerahkan sepenuhnya penanganan skandal tersebut kepada KPK sebagai lembaga penegak hukum yang berwenang.

“Kami menghormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menjalankan tugasnya secara profesional, independen, dan transparan,” ujar Maman dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (13/1/2026).

Ia menegaskan krusialnya pengusutan kasus ini dilakukan secara menyeluruh agar segala sesuatunya menjadi terang-benderang. Hal ini penting agar tidak menyisakan keraguan di tengah masyarakat, khususnya umat Islam yang menaruh harapan besar pada penyelenggaraan ibadah haji yang bersih, jujur, dan berkeadilan. Maman menuntut langkah konkret dari lembaga antirasuah tersebut untuk menyisir semua pihak yang terlibat dalam penyimpangan ini.

“Saya meminta KPK mengusut tuntas kasus ini. Siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku,” tegas legislator asal Dapil Jawa Barat IX itu.

Lebih lanjut, Politisi Fraksi PKB ini berharap kasus dugaan korupsi kuota haji ini menjadi pelajaran pahit sekaligus peringatan keras bagi seluruh pemangku kebijakan. Ia mendesak agar ke depan, penyelenggaraan ibadah haji benar-benar steril dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang merugikan rakyat. Menurutnya, tata kelola haji harus bertransformasi menjadi lebih transparan, akuntabel, dan sepenuhnya berorientasi pada perlindungan kepentingan jemaah.

“Ibadah haji adalah urusan suci yang menyangkut kepentingan umat. Ke depan, kami berharap tata kelola haji semakin transparan, akuntabel, dan benar-benar berpihak pada kepentingan jemaah,” pungkasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai salah satu tersangka dalam pusaran kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. KPK menyatakan telah mengantongi alat bukti yang kuat untuk menetapkan status tersangka tersebut, meski saat ini penghitungan kerugian negara masih terus difinalisasi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik telah mengamankan berbagai bukti krusial, mulai dari keterangan rangkaian saksi hingga dokumen dan bukti elektronik yang diperoleh melalui penggeledahan di berbagai lokasi strategis.

Recent Posts

2.248 Jemaah Umrah Indonesia Dipulangkan dari Arab Saudi dalam Dua Hari, Pemerintah Perketat Pengawasan

MONITOR, Jeddah – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Haji dan Umrah RI terus memperketat pengawasan serta pendampingan…

6 jam yang lalu

Menko AHY Apresiasi Inovasi Teknologi Jasa Marga dalam Pelayanan Lebaran 2026

MONITOR, Bekasi - Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko Infrawil) Republik Indonesia Agus…

6 jam yang lalu

One Way Nasional Tol Trans Jawa Masih Berlaku hingga KM 414, One Way Lokal Semarang Resmi Dihentikan

MONITOR, Cikampek – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) melakukan penyesuaian rekayasa lalu lintas pada periode arus…

6 jam yang lalu

One Way Lokal Tol Semarang ABC Berlaku Saat Mudik Lebaran 2026, Ini Skema Lengkap dari JTT

MONITOR, Semarang – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) bersama Kepolisian menyiapkan skema rekayasa lalu lintas berupa one…

6 jam yang lalu

Wamen ESDM Apresiasi Fasilitas Tambahan untuk Kenyamanan Pemudik Serambi MyPertamina

MONITOR, Batang - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot melakukan peninjauan langsung kesiapan…

9 jam yang lalu

Kemenag Tetapkan 1 Syawal 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026

Monitor, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) RI resmi menetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah atau Hari…

10 jam yang lalu