HUKUM

Rano Alfath: Reformasi Polri Harus Fokus Perbaikan Kultur, Bukan Struktur

MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Moh. Rano Alfath menilai reformasi Polri perlu lebih menitikberatkan pada perbaikan kultural ketimbang perubahan struktural. Menurutnya, secara desain kelembagaan, struktur dan instrumen Polri saat ini sudah final dan merupakan rancangan yang paling tepat.

Pernyataan ini disampaikan dirinya dalam agenda Rapat Dengar Pendapat Umum Panja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI dan Pengadilan Komisi III DPR dengan Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi beserta Pakar Kriminologi dan Kepolisian Adrianus Eliasta Sembiring Meliala di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (8/1/2026).

“Kalau saya lebih condong kepada perbaikan kultural, Pak. Karena secara struktural dan instrumental itu sudah final. Itu desain yang paling benar dan harus kita hargai,” kata Rano.

Ia mengakui, masih banyak keluhan masyarakat terhadap pelayanan kepolisian. Mulai dari, laporan yang lambat ditangani hingga sikap oknum aparat yang dinilai arogan atau tidak profesional. Ia menilai persoalan-persoalan tersebut lebih berkaitan dengan budaya kerja dan perilaku anggota, bukan semata-mata soal struktur organisasi.

“Ini kan mekanisme kultur, sikap dan perilaku. Nah, ini yang memang harus kita sempurnakan dan dibenahi,” ujarnya.

Dirinya juga menyebutkan, saat ini Polri sebenarnya sudah mulai melakukan pembenahan. Menurutnya, pimpinan Polri juga sudah memahami apa yang diinginkan masyarakat, terutama terkait perubahan sikap dan pola pelayanan kepada publik.

Di sisi lain, Rano menyatakan bahwa tidak menutup kemungkinan adanya pembahasan terkait reformasi di berbagai lembaga, termasuk Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menilai sejumlah putusan MK belakangan ini kerap dinilai tidak cukup jelas.

“Reformasi MK boleh juga nanti, karena memang banyak putusan MK ini agak kabur-kabur, sifatnya tidak jelas,” katanya.

Terkait wacana reformasi Polri, ia mengatakan perdebatan yang muncul selama ini berkisar pada dua hal, yakni apakah reformasi harus menyentuh aspek struktural atau kultural. Ia mengingatkan agar perubahan tidak dilakukan secara emosional atau didorong oleh ketidaksukaan semata.

“Kita tidak ingin semua dilakukan berdasarkan emosi atau ketidaksukaan seseorang. Yang dibahas harus pasalnya, substansinya, bukan perasaannya,” tegasnya.

Rano juga menyinggung pentingnya pengawasan terhadap Polri, baik melalui mekanisme internal seperti Propam dan Wasidik, maupun pengawasan eksternal oleh DPR. Ia menyebut, ke depan, pembaruan hukum pidana juga akan menjadi bagian penting dalam mendorong perbaikan kinerja aparat penegak hukum. Baginya, inti dari reformasi adalah memastikan perubahan nyata budaya kerja dan perilaku aparat agar pelayanan kepada masyarakat semakin profesional dan berkeadilan.

Recent Posts

Gus Yaqut Tersangka Kasus Kuota Haji, Kuasa Hukum: Kami Hormati Proses Hukum di KPK

MONITOR, Jakarta - Penasihat hukum mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), angkat…

21 menit yang lalu

Tiba di Gaza, EMT MER-C ke-12 Langsung Kunjungi Klinik GWB

MONITOR, Gaza – Sudah tiba di Jalur Gaza, dua relawan Emergency Medical Team (EMT) MER-C…

48 menit yang lalu

KPK Ingatkan Kemenkum, Zona Integritas Jangan Hanya Formalitas

MONITOR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pembangunan Zona Integritas bukan sekadar pemenuhan syarat…

2 jam yang lalu

Sembuhkan Luka Batin, Penyuluh Agama Gelar Trauma Healing di Bireuen

MONITOR, Jakarta - Tawa anak-anak terdengar di sudut Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireuen. Di tengah…

3 jam yang lalu

Prabowo Minta Pelayanan Haji 2026 Dilakukan Transparan dan Akuntabel

MONITOR, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Haji (Kemenhaj) berkomitmen untuk mengoptimalkan pelayanan dan meningkatkan akuntabilitas…

4 jam yang lalu

Baleg DPR Pastikan Revisi UU Hak Cipta Lindungi Karya Intelektual

MONITOR, Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terus melakukan harmonisasi dan menyerap aspirasi publik…

6 jam yang lalu