HUKUM

Pakar: KUHP dan KUHAP Baru Bukti Kedaulatan Hukum Nasional Indonesia

MONITOR, Jakarta – Pakar kebijakan publik sekaligus Guru Besar Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah, menilai kehadiran KUHP dan KUHAP baru sebagai lompatan besar bagi sistem hukum di Indonesia. Menurutnya, langkah ini bukan sekadar pembaruan teknis, melainkan simbol kedaulatan negara yang lepas dari bayang-bayang hukum kolonial.

“Selama ratusan tahun kita menggunakan hukum pidana peninggalan kolonial. Sekarang, Indonesia memiliki KUHP dan KUHAP yang lahir dari konteks sosial, politik, dan budaya bangsa sendiri,” ujar Trubus dalam keterangannya di Jakarta, Senin (5/1/2026).

Trubus menegaskan bahwa proses penyusunan produk hukum ini dilakukan secara hati-hati dan melibatkan perdebatan panjang selama puluhan tahun oleh akademisi serta praktisi. Hal ini, menurutnya, membuktikan bahwa negara tidak terburu-buru dalam mengambil keputusan besar.

Menepis Kekhawatiran Kebebasan Berpendapat Menanggapi isu pembungkaman kritik, Trubus menjelaskan bahwa jika dibaca secara utuh, KUHP baru tetap memberikan ruang bagi warga untuk menyampaikan pendapat. Ia menekankan adanya garis tegas antara kritik konstruktif dengan penghinaan atau fitnah.

“Negara tidak anti-kritik. Kritik adalah bagian dari fungsi pengawasan masyarakat dalam demokrasi. KUHP hanya mengatur batas agar ruang publik tetap sehat dan mencegah konflik sosial,” jelasnya.

Pembaruan KUHAP dan Kepastian Hukum Terkait KUHAP, Trubus mengapresiasi pelibatan luas berbagai fakultas hukum di Indonesia dalam penyusunannya. Hal ini dianggap sebagai bentuk transparansi dan keseriusan negara dalam mendengarkan masukan publik.

Pembaruan hukum acara pidana ini juga membawa perubahan signifikan pada tata kerja aparat penegak hukum. Trubus menilai sistem baru ini akan mengurangi penilaian subjektif aparat karena tahapan hukum dibuat lebih terukur, transparan, dan akuntabel.

“KUHAP ini memperbaiki sistem agar lebih menjamin hak-hak warga negara. Kita sudah melangkah maju dari hukum kolonial menuju hukum nasional. Ini adalah pencapaian besar bagi Indonesia sebagai negara hukum,” pungkasnya.

Recent Posts

Kemenag: Tadarus Al-Qur’an Sebaiknya Pakai Speaker Dalam Sesuai Edaran

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama menanggapi insiden warga negara asing yang memprotes kegiatan tadarus pada…

3 jam yang lalu

Kementan: Harga Daging dan Ayam di Pasar Depok Tetap Stabil Selama Ramadan 2026

MONITOR, Depok - Kementerian Pertanian (Kementan) melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Depok Jaya dan Pasar…

5 jam yang lalu

Proyek JORR Mandek, Anggota DPR Ahmad Fauzi Ungkap Penyebabnya

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi V DPR Ahmad Fauzi mengungkapkan, salah satu persoalan yang mengemuka…

7 jam yang lalu

Prabowo: Perundingan Dagang RI-AS Saling Menguntungkan dan Hormat

MONITOR, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa perundingan perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat…

9 jam yang lalu

DPR Dorong Diskon Tiket Pesawat Mudik 2026 Naik Jadi 20 Persen

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, mendorong Kementerian Perhubungan untuk…

11 jam yang lalu

Ramadan 1447 H, Kemenag Gelar Tadarus Online untuk Disabilitas

MONITOR, Jakarta - Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (LPMQ) Kementerian Agama sajikan program baru pada Ramadan…

13 jam yang lalu