PARLEMEN

DPR: Gaji Dosen di Bawah UMR Masalah Struktural yang Serius

MONITOR, Jakarta – Komisi X DPR RI menghormati proses konstitusional yang sedang berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengajuan uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, sebagaimana tercatat dalam Perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025, yang diajukan oleh Serikat Pekerja Kampus dan sejumlah dosen.

Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menjelaskan hak untuk mengajukan uji materi undang-undang merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin oleh UUD 1945, termasuk bagi dosen dan serikat pekerja kampus. 

“Komisi X DPR RI tidak berada dalam posisi untuk mempengaruhi putusan Mahkamah Konstitusi dan akan menunggu putusan MK sebagai rujukan hukum dalam menentukan langkah lanjutan, baik dalam fungsi legislasi maupun pengawasan,” ujarnya dalam keterangan tertulis kepada Media, di Jakarta, Sabtu (27/12/2025).

Komisi X DPR RI, tambahnya, memandang bahwa kesejahteraan dosen, termasuk dosen non-ASN dan dosen pada Perguruan Tinggi Swasta (PTS), merupakan persoalan struktural yang hingga kini belum sepenuhnya terselesaikan. 

“Fakta masih adanya dosen yang menerima penghasilan di bawah standar kelayakan hidup, bahkan di bawah Upah Minimum Regional (UMR) di daerahnya, adalah kondisi yang patut menjadi perhatian serius negara,” tegas Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

Meskipun pengaturan penghasilan dosen memiliki karakteristik tersendiri dan tidak sepenuhnya disamakan dengan mekanisme pengupahan buruh atau pekerja pada sektor industri, prinsip dasar pemenuhan penghidupan yang layak tetap merupakan kewajiban negara. 

“Perbedaan rezim pengaturan tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk membiarkan dosen berada dalam kondisi ekonomi yang tidak manusiawi,” desaknya.

Diketahui, saat ini, Komisi X DPR RI secara aktif memberikan perhatian khusus terhadap isu kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan, termasuk dosen, sebagai isu strategis dalam proses revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas), yang mencakup kodifikasi Undang-Undang Guru dan Dosen.

Dalam draf RUU Sisdiknas yang masih pada tahap penyusunan, ditegaskan bahwa dalam pelaksanaan tugas keprofesionalannya, dosen berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum serta jaminan sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Penghasilan tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan profesional, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, dan/atau maslahat tambahan yang diberikan terkait dengan pelaksanaan tugas sebagai dosen, yang ditetapkan berdasarkan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.

Komisi X DPR RI meyakini bahwa penguatan kesejahteraan pendidik, baik dosen maupun guru, tidak dapat dipisahkan dari upaya peningkatan mutu pendidikan nasional secara menyeluruh.

“Oleh karena itu, Komisi X tetap terbuka terhadap masukan, aspirasi, dan dialog konstruktif dari para dosen, asosiasi profesi, serta seluruh pemangku kepentingan pendidikan tinggi dalam rangka penyempurnaan kebijakan melalui revisi UU Sisdiknas,” pungkasnya.

Recent Posts

Bencana 2025, Danantara Harus Pimpin Investasi Hijau dan Transisi Energi

MONITOR, Jakarta - Sepanjang tahun ini Indonesia didera rentetan bencana ekologis yang kian ekstrem, dari…

5 jam yang lalu

Fahri Hamzah Dorong Penguatan Trias Politica demi Demokrasi Sehat

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Fahri Hamzah mengatakan, Partai…

6 jam yang lalu

Aksi Nyata Kemenag Bireuen, 7 Ton Beras Sasar Korban Banjir

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bireuen telah mendistribusikan bantuan kemanusiaan berupa sekitar 7…

8 jam yang lalu

Insentif Guru Honorer Naik, DPR: Tenaga Administratif Tidak Boleh Ditinggalkan

MONITOR, Jakarta - Guru honorer patut menyambut gembira rencana kenaikan insentif sebesar Rp100 ribu per…

10 jam yang lalu

ASN Kemenag Gotong Royong Pulihkan Masjid Pante Baro Pasca Banjir

MONITOR, Jakarta - Tim gabungan dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Aceh dan Kemenag Kabupaten Bireuen…

11 jam yang lalu

Polda Banten Kirim 100 Personel Brimob untuk Misi Kemanusiaan di Aceh

MONITOR, Jakarta - Kapolda Banten, Irjen Pol Hengki, resmi melepas 100 personel Satbrimob untuk menjalankan…

15 jam yang lalu