Dirjen Pendidikan Islam Amien Suyitno. (Ist)
MONITOR, Jakarta – Kementerian Agama hari ini, mengumumkan bahwa layanan pengajuan pendaftaran keberadaan pesantren dibuka kembali setelah dilakukan moratorium sejak 27 Oktober 2025. Layanan tersebut dibuka kembali pada 1 Januari 2026 mendatang. Kemenag RI melakukan moratorium pengajuan tanda daftar kebneradaan pesantren setelah menerima masukan-masukan dari berbagai pihak paska runtuhnya Gedung pesantren al-Khaziny Jawa Timur.
Merespon insiden tersebut, Kementerian Agama menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 9491 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2491 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran
“Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Pesantren akan kembali membuka layanan pengajuan pendaftaran keberadaan pesantren di aplikasi SITREN terhitung mulai 1 Januari 2026,” terang Dirjen Pendidikan Islam Amien Suyitno di sela mengikuti Rakernas Kementerian Agama di Tangerang Selatan, Rabu (17/15/2025).
Juknis yang diterbitkan Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama mengatur waktu pengajuan pendaftaran keberadaan pesantren dilakukan dalam tiga periode dalam satu tahun berjalan yaitu:
a. Periode Pertama : 1 Januari sampai 28 Februari.
b. Periode Kedua : 1 Mei sampai 30 Juni.
c. Periode Ketiga : 1 September sampai 31 Oktober.
“Pengajuan pendaftaran tidak dapat dilakukan di luar periode waktu yang telah ditentukan,” tegas Amien Suyitno.
Berikut Persyaratan Pendaftaran Keberadaan Pesantren
Tanda Daftar Keberadaan Pesantren dapat diberikan kepada Pesantren yang memenuhi persyaratan:
Selain itu, pesantren juga harus memiliki Sarana dan Prasarana yang aman, nyaman, dan memadai dengan dibuktikan adanya Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Layak Fungsi (Asli/Salinan Scan PDF) dengan kriteria:
a. Memiliki masjid/musala yang kapasitasnya sesuai dengan jumlah santri.
b. Memiliki asrama yang memiliki kapasitas ruang sesuai dengan jumlah santri.
c. Memiliki ruang belajar yang kapasitasnya sesuai dengan jumlah santri dan memiliki sirkulasi udara yang baik.
d. Memiliki fasilitas Dapur, dan MCK yang baik, bersih dan sehat.
Pesantren juga harus menunjukkan Asli Scan PDF Surat Pernyataan Komitmen Penerapan Nilai-Nilai Moderasi Beragama pada Pesantren.
MONITOR, Lhokseumawe - TNI terus bergerak cepat dalam menangani dampak bencana alam di wilayah Aceh…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperkuat perannya dalam mendukung pelaksanaan Asta Cita Presiden…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan perlunya percepatan implementasi dana abadi pesantren serta…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama terus berikhtiar menemukan jemaah haji Indonesia yang dinyatakan hilang (ghaib)…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengaku optimistis perolehan penerimaan negara bukan pajak…
MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk menegaskan komitmen penerapan praktik bisnis bersih dan…