BUMN

Jasa Marga Gelar Legal Summit dan Seminar Dampak UU KUHAP dalam Peringatan Hakordia 2025

MONITOR, Jakarta – PT Jasa Marga (Persero) Tbk menegaskan komitmen penerapan praktik bisnis bersih dan tata kelola yang baik melalui penyelenggaraan Legal Summit Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025 sekaligus seminar tentang dampak implementasi UU KUHAP. Kegiatan yang berlangsung di Jakarta pada Senin (15/12) dikemas dalam format sharing session dan workshop interaktif untuk memperkuat pengetahuan dan kapabilitas seluruh Roadster Jasa Marga dalam mempersiapkan implementasi KUHAP 2025 serta memperkokoh Good Corporate Governance (GCG) di seluruh lini bisnis Group.

Hadir dalam acara tersebut, Direktur Human Capital dan Transformasi Yoga Tri Anggoro serta para peserta Roadster Jasa Marga Group. Dalam sesi sharing session turut hadir sebagai Narasumber mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap, Hakim Ad Hoc Tipikor Mochammad Agus Salim dan Sekretaris Jenderal Asosiasi Advokat Indonesia Bobby R. Manalu serta jurnalis senior Fristian Griec sebagai moderator.

Direktur Human Capital dan Transformasi Jasa Marga, Yoga Tri Anggoro menyatakan bahwa Hakordia merupakan momentum meneguhkan integritas organisasi. “Peringatan ini mengingatkan seluruh insan Jasa Marga untuk memperkuat praktik bisnis yang bersih, akuntabel, dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Sebagai badan publik, setiap keputusan korporasi harus cepat dan tepat namun berlandaskan prinsip Good Corporate Governance karena berdampak langsung pada pelayanan publik,” ujar Yoga.

Dalam sesi sharing session mantan penyidik KPK Yudi Purnomo menguraikan contoh modus-modus korupsi yang kerap menimpa BUMN dan bagaimana prinsip Business Judgement Rule (BJR) relevan dalam penanganan dan pencegahan kerugian negara. Hakim Mochammad Agus Salim memaparkan kategori penyelewengan yang termasuk tindak pidana korupsi serta prosedur hukum dalam pengadilan Tipikor untuk penegakan akuntabilitas. Sedangkan Bobby R. Manulu menyampaikan materi berjudul “Pedoman Strategis bagi Korporasi dalam Menghadapi Implementasi KUHAP 2025”.

Sebagai bagian dari upaya preventif, Jasa Marga telah mengimplementasikan Whistleblowing System (WBS) yang terintegrasi dengan anak perusahaan Jasa Marga Group, dan aplikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) untuk memudahkan akses informasi dan pelaporan dugaan pelanggaran Fraud. Inisiatif ini ditujukan untuk mendorong pelaporan dan tindakan pencegahan internal yang konsisten dan berkelanjutan.

Melalui kegiatan ini, Jasa Marga menegaskan tekad memperkuat budaya antikorupsi dan menjadikan integritas sebagai fondasi operasional demi kelangsungan bisnis yang berkelanjutan dan pelayanan publik yang terpercaya.

Recent Posts

Kemenag Resmi Buka Program TBQ Guru Madrasah, Tercatat 403 Ribu Guru Masuk Basis Data

MONITOR, Jakarta — Kementerian Agama RI resmi membuka Program Tuntas Baca Al-Qur’an (TBQ) bagi Guru…

1 jam yang lalu

Kemenag Matangkan Langkah Program 2026 di Rakernas

MONITOR, Tangerang - Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Kamaruddin Amin menyampaikan bahwa Rakernas 2025 diarahkan untuk…

2 jam yang lalu

Menteri Imipas Agus Anugerahkan Penghargaan bagi Pegawai dan Mitra

MONITOR, Jakarta - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyerahkan penghargaan kepada unit kerja maupun…

3 jam yang lalu

KPK Apresaisi Peran Kementerian Agama dalan Pencegahan Korupsi

MONITOR, Tangerang Selatan - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ibnu Basuki Widodo menegaskan peran…

3 jam yang lalu

Kementerian UMKM Optimistis Capaian Perkuatan Usaha Mikro pada 2025 Jadi Modal Akselerasi

MONITOR, Jakarta - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mencatat berbagai capaian strategis sepanjang…

4 jam yang lalu

Dirjen Pendis: 734 Prodi Unggul, Serapan Kerja Alumni PTKIN Tembus 95,1 Persen

MONITOR,Tangerang Selatan - Kualitas pendidikan Islam terus menunjukkan tren positif. Hingga saat ini, sebanyak 734…

5 jam yang lalu