MONITOR, Jakarta – Mustasyar PBNU, KH Ma’ruf Amin menyayangkan langkah Syuriah PBNU yang menggelar rapat pleno dan menetapkan KH Zulfa Mustofa sebagai Penjabat (Pj) Ketua Umum PBNU pada Selasa (10/12/2025).
Menurut Wapres RI 2019-2024 itu, tindakan tersebut berada di luar kewenangan Syuriah. “Jadi itu prihatin. Mestinya Syuriah itu mengawal konstitusi, tapi justru melanggar konstitusi,” ujar Kiai Ma’ruf dalam Vibrasi Podcast yang dikutip Media di Jakarta, Kamis (11/12/2025).
Kiai Ma’ruf menilai keputusan tersebut tidak mencerminkan tradisi pengambilan keputusan di lingkungan Nahdlatul Ulama. Ia mengingatkan bahwa dalam persoalan penting, NU memiliki budaya musyawarah yang melibatkan para masyayikh dan tokoh-tokoh di luar struktur kepengurusan formal.
“Kalau orang NU itu, kalau memutuskan yang penting-penting, bukan hanya pengurus. Ada masyayikh, ada yang lain. Hadratussyaikh KH Hasyim Asy’ari dulu, kalau mau memutuskan hal penting, nanya dulu ke KH Kholil Bangkalan yang dianggap guru besar,” ujarnya.
Menurut mantan Kia Ma’ruf, keputusan Syuriah PBNU kali ini tidak mengikuti tradisi tersebut. Ia menilai seolah-olah urusan NU hanya menjadi urusan pengurus semata, tanpa melalui mekanisme kehati-hatian sebagaimana lazimnya.
“Yang dilakukan Syuriah ini enggak. Urusan NU dianggap urusannya pengurus. Itu malah tidak sesuai tradisi,” kata Kiai Ma’ruf.
Lebih jauh, ia juga mempertanyakan tuduhan pelanggaran yang disebut sebagai qath’i atau kesalahan fatal terhadap Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya. Menurutnya, tuduhan tersebut belum melalui proses klarifikasi yang benar sehingga belum dapat dinilai secara sah.
“Qath’i seperti apa? Ini masih dipersoalkan. Belum ditabayun, belum ditahkik. Belum melalui proses klarifikasi atau pengadilan. Karena yang menilainya juga bukan lembaga pengadilan, bukan lembaga tahkim,” ujarnya.
Kiai Ma’ruf menegaskan bahwa penyelesaian persoalan internal PBNU seharusnya mengikuti mekanisme organisasi dan tradisi keulamaan, bukan melalui langkah yang berpotensi menimbulkan perpecahan.