HUKUM

Gugat BNI, Pengusaha MICE Tuntut Uang 6,5 Miliar yang Raib Dikembalikan

MONITOR, Jakarta – Bank Nasional Indonesia (BNI) harus menghadapi gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah Rian Hidayat (RH), seorang pengusaha jasa Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition (MICE), menuntut pengembalian dana sebesar Rp 6,5 miliar yang raib dari rekeningnya.

Gugatan ini terdaftar dengan Nomor Perkara: 642/Pdt. G/2025/PNJktpst. Menurut kuasa hukum RH, Yudianta Simbolon, dana senilai Rp 6,5 miliar tersebut merupakan pembayaran jasa tahap kedua dari salah satu Kementerian yang ditransfer ke rekening BNI milik kliennya. Namun, dana tersebut tidak dapat dicairkan.

Dugaan Pemblokiran Sepihak

Yudianta menuturkan bahwa BNI diduga melakukan tindakan pemblokiran rekening tanpa pemberitahuan dan persetujuan dari Rian Hidayat sebagai pihak penerima kuasa direksi untuk pembukaan rekening.

“Pemblokiran tanpa konfirmasi, sepengetahuan dan persetujuan dari Penggugat (Rian) sebagai pihak penerima kuasa direksi untuk pembukaan rekening,” ungkap Yudianta setelah proses mediasi di PN Jakarta Pusat pada Rabu (10/12).

Peristiwa ini bermula setelah RH menyelesaikan proyek MICE di Kementerian tersebut, yang sebelumnya didanai menggunakan dana pribadi dan pihak ketiga. Meskipun transfer dana sebelumnya berjalan lancar, RH mengalami kesulitan saat hendak mencairkan dana termin berikutnya. BNI beralasan rekeningnya kosong.

Tuntutan Ganti Rugi Riil

Meskipun peristiwa ini sudah berlangsung selama setahun dan RH telah melayangkan somasi sebanyak tiga kali, pihak BNI hingga kini belum memberikan kejelasan dan penyelesaian yang tuntas.

“Akibatnya, klien kami dirugikan karena tak bisa mencairkan uangnya,” kata Yudianta.

Dalam gugatannya, Rian Hidayat menuntut BNI untuk mengganti kerugian riil mencapai Rp 6,5 miliar selambat-lambatnya pada saat penandatanganan Perjanjian Perdamaian.

“Saya hanya minta keadilan agar uang ini bisa dikembalikan. Karena ini korbannya bukan hanya saya saja tapi bisa menimpa banyak orang,” tegas Rian Hidayat.

Mediasi Belum Temukan Titik Terang

Dalam proses mediasi perdana, pihak BNI hanya dihadiri oleh staf legal yang tidak dapat berkomentar banyak karena bukan pemegang kebijakan perusahaan. Mediasi dijadwalkan akan dilanjutkan pekan depan.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak BNI mengenai kasus hilangnya dana nasabah senilai miliaran rupiah ini.

Recent Posts

KKP Tetapkan Baseline Emisi Lamun demi Target Penurunan Emisi Nasional

MONITOR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melaksanakan penyusunan baseline emisi gas rumah kaca…

1 jam yang lalu

Kemenag Kawal Rp473 Miliar Bantuan Ramadan untuk 3 Juta Warga

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama mengawal penyaluran bantuan sosial keagamaan senilai Rp473 miliar selama Ramadan…

4 jam yang lalu

Dokter Ungkap Keajaiban Trombosit; Sel Tanpa Inti yang Menyelamatkan Nyawa Manusia

MONITOR, Rangkasbitung – Trombosit selama ini dikenal sebagai salah satu komponen darah yang berperan dalam…

5 jam yang lalu

Trafik Mudik Naik 9 Persen, ASDP Optimalkan 15 Lintasan Pantauan Nasional

MONITOR, Jakarta - Tradisi mudik Lebaran selalu menjadi perjalanan penuh makna bagi masyarakat Indonesia untuk…

7 jam yang lalu

Pelantikan IKA FISIP UIN Jakarta: Bangun Ekosistem Intelektual Alumni yang Progresif dan Berdampak

MONITOR, Ciputat - Ikatan Alumni Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UIN Syarif Hidayatullah…

12 jam yang lalu

Dongkrak Produksi Padi Nasional, Kementan Lakukan Poligonisasi Padi Gogo di Sukabumi

MONITOR, Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) tengah menggenjot produksi padi gogo tahun 2026 dengan target…

13 jam yang lalu