HUKUM

Gugat BNI, Pengusaha MICE Tuntut Uang 6,5 Miliar yang Raib Dikembalikan

MONITOR, Jakarta – Bank Nasional Indonesia (BNI) harus menghadapi gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah Rian Hidayat (RH), seorang pengusaha jasa Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition (MICE), menuntut pengembalian dana sebesar Rp 6,5 miliar yang raib dari rekeningnya.

Gugatan ini terdaftar dengan Nomor Perkara: 642/Pdt. G/2025/PNJktpst. Menurut kuasa hukum RH, Yudianta Simbolon, dana senilai Rp 6,5 miliar tersebut merupakan pembayaran jasa tahap kedua dari salah satu Kementerian yang ditransfer ke rekening BNI milik kliennya. Namun, dana tersebut tidak dapat dicairkan.

Dugaan Pemblokiran Sepihak

Yudianta menuturkan bahwa BNI diduga melakukan tindakan pemblokiran rekening tanpa pemberitahuan dan persetujuan dari Rian Hidayat sebagai pihak penerima kuasa direksi untuk pembukaan rekening.

“Pemblokiran tanpa konfirmasi, sepengetahuan dan persetujuan dari Penggugat (Rian) sebagai pihak penerima kuasa direksi untuk pembukaan rekening,” ungkap Yudianta setelah proses mediasi di PN Jakarta Pusat pada Rabu (10/12).

Peristiwa ini bermula setelah RH menyelesaikan proyek MICE di Kementerian tersebut, yang sebelumnya didanai menggunakan dana pribadi dan pihak ketiga. Meskipun transfer dana sebelumnya berjalan lancar, RH mengalami kesulitan saat hendak mencairkan dana termin berikutnya. BNI beralasan rekeningnya kosong.

Tuntutan Ganti Rugi Riil

Meskipun peristiwa ini sudah berlangsung selama setahun dan RH telah melayangkan somasi sebanyak tiga kali, pihak BNI hingga kini belum memberikan kejelasan dan penyelesaian yang tuntas.

“Akibatnya, klien kami dirugikan karena tak bisa mencairkan uangnya,” kata Yudianta.

Dalam gugatannya, Rian Hidayat menuntut BNI untuk mengganti kerugian riil mencapai Rp 6,5 miliar selambat-lambatnya pada saat penandatanganan Perjanjian Perdamaian.

“Saya hanya minta keadilan agar uang ini bisa dikembalikan. Karena ini korbannya bukan hanya saya saja tapi bisa menimpa banyak orang,” tegas Rian Hidayat.

Mediasi Belum Temukan Titik Terang

Dalam proses mediasi perdana, pihak BNI hanya dihadiri oleh staf legal yang tidak dapat berkomentar banyak karena bukan pemegang kebijakan perusahaan. Mediasi dijadwalkan akan dilanjutkan pekan depan.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak BNI mengenai kasus hilangnya dana nasabah senilai miliaran rupiah ini.

Recent Posts

Maxim Dorong UMKM Naik Kelas di 50 Kota di Seluruh Indonesia

MONITOR, Jakarta - Perkembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjadi salah satu pilar penting…

7 menit yang lalu

Kemenperin Apresiasi Industri Baja Nasional Tambah Investasi

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong penguatan struktur industri logam nasional guna menopang…

7 jam yang lalu

Kemenag Jabar Salurkan Bantuan Sembako dan Alat Pengungsi Longsor Cisarua

MONITOR, Jakarta - Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat menyalurkan bantuan kemanusiaan berupa sembako…

10 jam yang lalu

DPR Soroti Denda Lingkungan Rp4,8 Triliun dari 28 Perusahaan

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi XII DPR RI, Ratna Juwita Sari, menyoroti denda dan pencabutan izin…

12 jam yang lalu

Dampak Geopolitik Global, Anis Matta Ingatkan 2026 Jadi Tahun Berat Bagi Indonesia

MONITOR, Jakarta - Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia sekaligus Wakil Menteri Luar Negeri…

13 jam yang lalu

Wamenhaj: Tahun Ini, Haji Afirmatif Fokus Lindungi Perempuan dan Lansia

MONITOR, Jakarta - Visi utama penyelenggaraan haji 2026, yakni haji yang berkeadilan, berempati, dan berpihak…

14 jam yang lalu