PARLEMEN

DPR Desak Penetapan Status Bencana Nasional Sumatera: Apa Lagi yang Ditunggu?

MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi V DPR RI Irine Yusiana Roba Putri menyoroti lambannya respons Pemerintah pusat terhadap rentetan bencana yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Ia meminta agar Pemerintah segera mengklasifikasikan situasi ini sebagai bencana nasional.

Irine menilai jumlah korban, kondisi pengungsian, serta kerusakan infrastruktur sudah mencapai tahap yang sangat mengkhawatirkan dan tidak bisa lagi ditangani hanya oleh pemerintah daerah.

“Sudah 918 korban jiwa, 582,540 mengungsi, 260 fasilitas umum terdampak, 40 jembatan dan 70 ruas jalanan rusak berat, saya rasa tepat jika Pemerintah menetapkan status bencana nasional pada bencana yang terjadi di Sumatera. Apalagi yang ditunggu?,” kata Irine, Jumat (5/12/2025).

Irine menambahkan, kondisi para pengungsi semakin sulit akibat fasilitas penampungan yang kurang memadai, terutama dalam penyediaan logistik dan kebutuhan dasar.

“Sudah ada lebih dari 500 ribu orang yang mengungsi dan puluhan ribu keluarga kehilangan tempat tinggal. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa banyak lokasi-lokasi pengungsian yang minim logistik serta akses air bersih dan layanan medis yang terbatas” tuturnya.

Menurut Irine, penetapan status bencana nasional memberikan manfaat signifikan, terutama dalam percepatan penyaluran bantuan oleh pemerintah pusat. Dengan status tersebut, dukungan anggaran dan proses pemulihan dapat dilakukan lebih cepat dan terkoordinasi.

“Salah satu manfaat utama adalah pemerintah pusat dapat memprioritaskan bantuan. Saat status darurat nasional ditetapkan, alokasi anggaran bisa dilakukan secara cepat untuk menyalurkan bantuan, memperbaiki infrastruktur, dan mendukung pemulihan ekonomi masyarakat terdampak,” terang Irine.

“Dalam artian, ketika Pemerintah pusat turun tangan, proses bantuan bisa lebih cepat dan menyeluruh,” sambung Legislator dari Dapil Maluku Utara itu.

Irine juga menekankan pentingnya kebutuhan tambahan tenaga dan sumber daya manusia untuk mempercepat penanganan di wilayah terdampak.

“Selain itu, status darurat mempermudah koordinasi bantuan di lapangan. Pemerintah pusat bisa menurunkan personel mulai dari relawan, polisi hingga aparat militer untuk memastikan bantuan sampai ke wilayah yang sulit dijangkau” jelas Irine.

Irine menilai hal ini penting mengingat situasi di lapangan menunjukkan betapa terbatasnya peralatan, logistik, dan dana tanggap darurat yang dimiliki daerah. Karena itu, intervensi Pemerintah pusat dianggap sangat mendesak.

“Berdasarkan kondisi yang ada di lapangan saat ini di mana alat berat, logistik dan SDM yang sangat terbatas dan juga berbagai daerah tidak memiliki dana tanggap darurat, membutuhkan dukungan dan kendali dari pusat,” ungkapnya.

Karena itu, Pemerintah Daerah dinilai membutuhkan dukungan pusat untuk penanganan, koordinasi, dan pemulihan bencana banjir ini.

Lebih lanjut, Irine menegaskan bahwa penetapan status bencana nasional bukan sekadar formalitas, tetapi langkah penting untuk memastikan percepatan bantuan dan pemulihan bagi masyarakat terdampak.

“Ini bukan hanya sekedar status, melainkan soal akses para korban terhadap bantuan, kecepatan evakuasi daerah yang terdampak dan kepastian pemulihan,” sebut Irine.

“Sehingga saya berharap pemerintah segera menetapkan status bencana nasional pada bencana yang terjadi di Aceh dan Sumatera,” tandasnya.

Recent Posts

Benarkah Hantavirus Bisa Jadi Pandemi Baru? Ahli Epidemiologi UIN Jakarta Beri Penjelasan dan Imbauan Penting

MONITOR, Ciputat – Kemunculan informasi mengenai Hantavirus yang ramai diperbincangkan di media sosial memunculkan kekhawatiran…

8 menit yang lalu

55 Juta Peserta BPJS Tak Aktif, Komisi IX DPR Minta Tunggakan Iuran Rakyat Miskin Segera Diputihkan

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi menyoroti pengelolaan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan…

3 jam yang lalu

UU Polri Atur Penguatan Peran Kompolnas, Legislator: Dukung Pengawasan Eksternal Bagi Kepolisian

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah meyakini Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas…

3 jam yang lalu

Komisi XI DPR: UU P2SK yang Baru Perkuat Tata Keuangan RI di Tengah Kemajuan Zaman

MONITOR, Jakarta - DPR RI telah mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan…

3 jam yang lalu

Warga Sangihe Terisolasi Akibat Gempa Dahsyat di Sulut, Puan Dorong Ketangguhan Bencana di Pulau Terluar

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta Pemerintah segera menjangkau masyarakat terdampak gempa…

3 jam yang lalu

Jasa Marga Optimalkan Respons Real-Time melalui One Call Center 133

MONITOR, Jakarta - Menjelang mobilitas masyarakat yang diprediksi akan meningkat pada periode libur sekolah pada…

15 jam yang lalu