Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin (foto: Ist)
MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menanggapi keluarnya fatwa baru Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait penghapusan pajak dalam sejumlah sektor. Jika fatwa ini diterapkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda), ia menilai akan mempengaruhi ekonomi daerah.
Adapun fatwa baru itu merupakan hasi Munas XI MUI yang membahas konsep pajak berkeadilan, termasuk pandangan bahwa bumi dan bangunan tempat tinggal serta kendaraan bermotor tidak layak dikenai pajak secara berulang.
Khozin berpandangan, fatwa MUI tersebut merupakan pendapat hukum yang berangkat dari metodologi istinbat dalam tradisi Islam.
“Fatwa MUI didasari pada mekanisme istinbat hukum melalui sumber-sumber hukum Islam. Sebagai pendapat hukum, tentu ini akan menambah khazanah dalam kebijakan publik negara,” kata Khozin, Kamis (27/11/2025).
Meski demikian, Khozin menekankan bahwa penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) berpotensi mempengaruhi stabilitas fiskal daerah.
Khozin pun mengingatkan instrumen pajak tersebut adalah salah satu sumber pendapatan utama kabupaten/kota sebagaimana tertuang dalam UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD).
“Kalau dihapus akan berdampak serius pada fiskal di daerah,” tegasnya.
Khozin juga menyoroti fatwa MUI mengenai pajak kendaraan bermotor (PKB). Menurutnya, jika diterapkan penuh, hal itu akan memberikan dampak serupa pada keuangan daerah.
Terlebih, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) memperkenalkan nomenklatur baru terkait pendapatan daerah dari pajak kendaraan bermotor.
“Ada nomenklatur baru di UU HKPD yakni pajak opsen PKB termasuk opsen biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang diperuntukkan bagi pemda kabupaten/kota,” jelas Khozin.
Terkait aspek keadilan yang menjadi dasar fatwa, anggota komisi yang membidangi urusan pemerintajan daerah itu menjelaskan sesungguhnya UU HKPD telah memberi ruang keberpihakan pada kelompok rentan.
Khususnya, kata Khozin, pada pasal 96 ayat (1) yang menyebut Kepala Daerah dapat memberikan keringanan, pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok dan sanksi pajak.
“Artinya, ada ruang kebijakan afirmatif oleh kepala daerah kepada kelompok rentan,” terang Legislator dari Dapil Jatim IV itu.
Khozin pun menyinggung kondisi objektif fiskal daerah berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) 2025 yang menunjukkan mayoritas pemda masih memiliki kapasitas fiskal lemah, meliputi 15 provinsi, 407 kabupaten, dan 70 kota.
“Terdapat 493 pemda yang kapasitas fiskalnya masuk kategori lemah dari total 546 pemerintah daerah se- Indonesia,” ungkap Khozin.
Anggota Fraksi PKB DPR ini menilai semangat keadilan dalam fatwa MUI dapat dipahami. Namun, tambah Khozin, penyusunan pandangan hukum maupun kebijakan sebaiknya mempertimbangkan berbagai aspek secara komprehensif.
“Kita sepakat dengan spirit fatwa MUI tentag aspek keadilan. Meski harus diingat juga kondisi obyektif daerah-daerah kita saat ini,” tuturnya.
“Dibutuhkan keseimbangan dalam perumusan kebijakan di sektor pajak khususnya di daerah,” pungkas Khozin.
MONITOR, Jakarta - Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta menjadi tuan rumah Seminar Internasional…
MONITOR, Jakarta - Festival Majelis Taklim Nasional 2025 resmi ditutup oleh Wakil Menteri Agama Romo…
MONITOR, Makassar — Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama menegaskan pentingnya transformasi tata kelola pesantren…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian menegaskan arah kebijakan baru dalam peningkatan daya saing industri nasional…
MONITOR, Jakarta - Prajurit TNI dari Koramil 01/Batangtoru, Kodim 0212/Tapsel bertindak cepat dalam membantu warga…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia hari ini resmi melaksanakan pelantikan pejabat…