Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita berfoto bersama Menteri Pemuda dan Olahraga Erick Thohir setelah melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kemenperin dan Kemenpora di Jakarta. (Ist)
MONITOR, Jakarta – Kementerian Perindustrian terus memperkuat langkah kolaboratif untuk mendorong kemandirian industri nasional, khususnya pada sektor kepemudaan dan keolahragaan. Upaya ini ditandai melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) mengenai Sinergitas Pengembangan Industri Bidang Kepemudaan dan Keolahragaan.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk memperkokoh struktur industri olahraga dalam negeri, mulai dari alat olahraga, apparel, hingga alas kaki. “Industri olahraga Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi kekuatan ekonomi baru. Kinerja ekspor yang terus tumbuh, kualitas produk yang meningkat, serta komitmen standardisasi menunjukkan bahwa industri kita semakin siap bersaing di tingkat global,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Selasa (25/11).
Industri alat olahraga Indonesia terus mencatat pertumbuhan positif. Pada 2024, ekspor tumbuh 4,6% menjadi USD 275,3 juta, dan hingga September 2025 nilai ekspor telah mencapai USD 222,3 juta atau naik 11,9% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Produk olahraga Indonesia semakin kuat di pasar internasional dengan negara tujuan utama seperti Amerika Serikat, Korea Selatan, Jepang, Belanda, dan Tiongkok.
Menurut data BPS dan SIINas, Indonesia memiliki 128 unit industri alat olahraga yang menyerap lebih dari 15.600 tenaga kerja, tersebar di berbagai provinsi termasuk Sumatera Utara, Kepulauan Riau, dan Bali. Pulau Jawa tetap menjadi basis produksi utama dengan 14 Sentra IKM alat olahraga yang berfungsi sebagai pusat produksi, pembinaan, dan pengembangan teknologi.
Di samping alat olahraga, industri olahraga nasional juga mencakup subsektor industri tekstil dan industri pakaian jadi, terutama pakaian olahraga. Selama tiga tahun terakhir, industri pakaian jadi mengalami tantangan besar baik pasar ekspor maupun pasar dalam negeri.
Sementara itu, subsektor industri sepatu olahraga justru menjadi salah satu komoditi industri pengolahan nonmigas terbesar penyumbang nilai ekspor, yaitu di posisi 9 terbesar. Adapun negara tujuan ekspor terbesar industri ini yaitu ke Amerika Serikat (36,1%).
Pada subsektor apparel, industri pakaian jadi berkontribusi sekitar 4,3% terhadap PDB industri pengolahan nonmigas, dengan pertumbuhan nilai tambah bruto 5,07% pada periode Januari–September 2025. Industri sepatu olahraga juga tetap menjadi komoditas strategis dengan nilai ekspor mencapai USD 3,06 miliar pada Januari–Agustus 2025.
Kemenperin melalui Ditjen IKMA juga mendorong pelaku industri olahraga untuk menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI). Melalui program pegembangan industri alat olahraga berbasis SNI, pemerintah telah menyusun mekanisme sertifikasi yang mencakup pendaftaran produk, proses sertifikasi oleh lembaga berwenang, pengambilan sampel, pengujian laboratorium, hingga penerbitan sertifikat SNI.
Selain memenuhi pasar ekspor, industri alat olahraga nasional juga diarahkan untuk memenuhi kebutuhan domestik secara optimal, baik kebutuhan atlet, lembaga pendidikan, komunitas olahraga, maupun konsumsi masyarakat umum. Pertumbuhan kegiatan olahraga dan gaya hidup sehat di masyarakat membuka ruang pasar yang sangat besar bagi produk nasional.
Dalam konteks pemenuhan permintaan domestik tersebut, Kemenperin mendorong kebijakan izin edar berbasis threshold TKDN dan pemberlakuan SNI wajib untuk berbagai jenis alat olahraga. Kebijakan ini bertujuan memastikan bahwa produk yang beredar di Indonesia berasal dari pelaku industri yang memproduksi dengan tingkat kandungan dalam negeri yang memadai serta memenuhi standar mutu dan keamanan.
Menperin menegaskan bahwa penguatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan standardisasi melalui Standar Nasional Indonesia (SNI) merupakan dua instrumen vital dalam membangun kemandirian dan kualitas industri olahraga nasional. Saat ini terdapat 37 pelaku industri yang telah menghasilkan produk ber-TKDN hingga lebih dari 65%, meliputi bola, raket, shuttlecock, perlengkapan gymnastik, hingga peraga pendidikan.
“Melalui TKDN, pemerintah ingin memastikan bahwa belanja produk olahraga nasional dapat memberikan nilai tambah maksimal bagi industri dalam negeri dan memperkuat ekonomi lokal,” jelas Menperin.
Sementara itu, penerapan SNI terus diperluas sebagai bentuk perlindungan konsumen sekaligus peningkatan daya saing produk. “Penerapan SNI bukan hanya memenuhi ketentuan teknis, tetapi memastikan bahwa setiap produk alat olahraga benar-benar aman, berkualitas, dan kompetitif secara internasional,” tegasnya. Hingga kini, sudah terdapat enam pelaku industri yang menjadi pionir produk ber-SNI yang mengikuti standar federasi internasional.
Sejalan dengan itu, Kemenperin juga mendorong penerapan SNI wajib bagi alat olahraga dan apparel tertentu. Standardisasi ini memastikan produk memenuhi aspek keselamatan, keamanan, kenyamanan, dan ketahanan, baik untuk penggunaan harian maupun kebutuhan prestasi.
Menperin menekankan bahwa proses sertifikasi pun dibuat lebih selektif. “Proses sertifikasi SPPT SNI memang kami buat lebih sulit dengan tujuan untuk melindungi industri dalam negeri dan juga perlindungan konsumen,” tegasnya.
Penerapan TKDN dan SNI ini memberikan dampak signifikan diantaranya menumbuhkan industri dalam negeri, meningkatkan daya saing, memperluas kesempatan usaha, membangun fondasi yang kuat agar industri alat olahraga dapat menembus pasar ekspor secara berkelanjutan. Dengan terlindunginya pasar domestik melalui kebijakan TKDN dan SNI, industri alat olahraga nasional diharapkan dapat tumbuh lebih kuat, lebih inovatif, dan pada gilirannya mampu meningkatkan penetrasi di pasar ekspor.
Menteri Pemuda dan Olahraga Erick Thohir memberikan apresiasi terhadap langkah Kemenperin dalam memperkuat kualitas dan kemandirian produk olahraga dalam negeri. Ia menekankan pentingnya kebijakan yang mendorong kemudahan dan keberlanjutan ekosistem industri.
“Deregulasi ini jangan mengekang, justru mensupport ekosistem industri agar dimudahkan,” tegas Menpora yang menambahkan bahwa regulasi yang adaptif akan membuka ruang inovasi dan membantu pelaku industri tumbuh lebih cepat.
Kemenperin dan Kemenpora menyepakati sejumlah ruang lingkup kerja sama, termasuk penguatan rantai pasok industri olahraga, pengembangan SDM melalui pelatihan dan pemagangan, integrasi data dan teknologi, promosi penggunaan produk lokal, hingga pengembangan kawasan industri tematik olahraga.
Sinergi ini juga sejalan dengan agenda besar pemerintah dalam Asta Cita, khususnya peningkatan kualitas SDM, penciptaan lapangan kerja, serta penguatan hilirisasi industri nasional. “Industri olahraga yang kuat akan menyediakan produk berkualitas bagi atlet, membuka kesempatan kerja, dan menggerakkan ekonomi daerah. Ini adalah ekosistem yang saling menguatkan antara industri dan kepemudaan,” ujar Menperin.
Kemenperin optimistis bahwa kolaborasi ini akan mempercepat kemandirian industri olahraga nasional dan membuka peluang lebih luas bagi pelaku IKM, pelaku usaha besar, komunitas olahraga, hingga atlet di seluruh Indonesia.
MONITOR, Jakarta - Plt. Direktur Penerangan Agama Islam, Ahmad Zayadi, mengungkapkan, Festival Majelis Taklim Nasional…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti kasus seorang ibu hamil yang ditolak…
MONITOR, Banten - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan bahwa tantangan…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menerima hasil laporan uji kelayakan dan kepatutan…
MONITOR, Jakarta - Guru Besar Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Khamami Zada menyatakan Indonesia harus…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan belasungkawa sekaligus keprihatinan mendalam atas kasus…