Webinar pembinaan JF Pengadaan Barang/Jasa
MONITOR, Jakarta – Biro Umum Kementerian Agama menggelar pembinaan bagi para pejabat fungsional pengadaan barang dan jasa. Kemenag memberi pembekalan tentang mitigasi risiko pengendalian kontrak jelang akhir tahun.
Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin mengingatkan para Pejabat Pembuat komitmen (PPK) akan kewenangan yang melekat padanya dalam pengawasan dan pengendalikan kontrak. “Dalam melaksanakan tugas ini, PPK juga dapat melakukannya bersama dengan pihak ketiga yang independent dan memiliki keahlian dan kontrak (Ahli Kontrak), Penyedia, Pengawas/MK, dan pengguna akhir (penerima manfaat),” terang Sekjen Kemenag dalam pembinaan yang berlangsung secara daring, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
“Pihak lain yang dapat dilibatkan seperti Tim Teknis, Tenaga Pendukung, maupun Tenaga Ahli,” sambungnya.
Berdasarkan Peraturan BPKP Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengawasan Intern atas pengadaan barang/jasa pemerintah, lanjut Sekjen, pengendalian kontrak menjadi bagian dari pengawasan intern pengadaan barang/jasa yang harus dilakukan secara berintegritas, benar, dan jujur.
“Reviu atau probity audit dapat dilaksanakan untuk memastikan bahwa seluruh ketentuan telah diikuti dengan benar, jujur, dan berintegritas, sehingga dapat mencegah terjadinya penyimpangan dalam proses PBJ,” pesannya.
Kepala Biro Umum Aceng Abdul Azis menjelaskan, PPK adalah ujung tombak pengendalian kontrak. Untuk itu, PPK perlu memahami perbedaan mengendalikan kontrak dan dikendalikan kontrak. Pengecekan dokumen yang terstruktrur penting dilakukan, demi mengurangi kemungkinan buruk yang mungkin terjadi serta membantu mencapai tujuan awal pengadaan.
Pengendalian kontrak secara umum mencakup pemeriksaan Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP), reviu hasil pemilihan, penetapan SPPBJ, rapat persiapan penandatanganan kontrak, penandatanganan kontrak, jaminan pelaksanaan, BA penyerahan lokasi & personel, dan penerbitan SPMK. Termasuk di dalamnya juga, pemberian uang muka setelah memeriksa pengajuan uang muka dari penyedia kemudian penyedia memberikan jaminan uang muka, BA pemeriksaan bersama, dan pembayaran prestasi pekerjaan sesuai yang tercantum dalam SSKK.
“Akuntabilitas PBJ tidak hanya dengan urusan teknis, tapi juga dengan integritas dan ketaatan pada hukum,” tegas Aceng Abdul Azis.
“Kontrak adalah hubungan yang mengkat. PPK Wajib menetapkan pengawas untuk mengawal pelaksanaan pekerjaan, bukan hanya sekedar formalitas, wajib bekerja profesional. Disiplin timeline menjadi harga mati, tidak ada kelalaian adminstrasi, Landasan regulasi juga harus yang jelas,” sambungnya.
“Pengadaan yang baik bukan sebesar apa dan secepat apa pengadaanya, namun mejaga proses yang bersih dan bertanggung jawab,” tambahnya lagi.
Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Rida Cameli melaporkan bahwa progres stranas PK sudah mencapai 70%. Ini akan terus dipantau progressnya, dan dimonitor secara berkala.
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan Adies Kadir sudah kembali aktif sebagai…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan keprihatinan mendalam atas meninggalkan siswa SMPN…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 1 Tahun 2024…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani merespons soal adanya laporan terhadap 11 anggota…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin Rapat Paripurna DPR RI ke-8 Masa…
MONITOR, Jakarta - Sebanyak 13.600 dari 16.376.085 siswa muslim Sekolah Dasar (SD) di seluruh Indonesia…