NASIONAL

Kemenag Gelar Pembinaan Mitigasi Risiko Pengendalian Kontrak

MONITOR, Jakarta – Biro Umum Kementerian Agama menggelar pembinaan bagi para pejabat fungsional pengadaan barang dan jasa. Kemenag memberi pembekalan tentang mitigasi risiko pengendalian kontrak jelang akhir tahun.

Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin mengingatkan para Pejabat Pembuat komitmen (PPK) akan kewenangan yang melekat padanya dalam pengawasan dan pengendalikan kontrak. “Dalam melaksanakan tugas ini, PPK juga dapat melakukannya bersama dengan pihak ketiga yang independent dan memiliki keahlian dan kontrak (Ahli Kontrak), Penyedia, Pengawas/MK, dan pengguna akhir (penerima manfaat),” terang Sekjen Kemenag dalam pembinaan yang berlangsung secara daring, Jakarta, Selasa (18/11/2025).

“Pihak lain yang dapat dilibatkan seperti Tim Teknis, Tenaga Pendukung, maupun Tenaga Ahli,” sambungnya.

Berdasarkan Peraturan BPKP Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengawasan Intern atas pengadaan barang/jasa pemerintah, lanjut Sekjen, pengendalian kontrak menjadi bagian dari pengawasan intern pengadaan barang/jasa yang harus dilakukan secara berintegritas, benar, dan jujur.

“Reviu atau probity audit dapat dilaksanakan untuk memastikan bahwa seluruh ketentuan telah diikuti dengan benar, jujur, dan berintegritas, sehingga dapat mencegah terjadinya penyimpangan dalam proses PBJ,” pesannya.

Kepala Biro Umum Aceng Abdul Azis menjelaskan, PPK adalah ujung tombak pengendalian kontrak. Untuk itu, PPK perlu memahami perbedaan mengendalikan kontrak dan dikendalikan kontrak. Pengecekan dokumen yang terstruktrur penting dilakukan, demi mengurangi kemungkinan buruk yang mungkin terjadi serta membantu mencapai tujuan awal pengadaan.

Pengendalian kontrak secara umum mencakup pemeriksaan Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP), reviu hasil pemilihan, penetapan SPPBJ, rapat persiapan penandatanganan kontrak, penandatanganan kontrak, jaminan pelaksanaan, BA penyerahan lokasi & personel, dan penerbitan SPMK. Termasuk di dalamnya juga, pemberian uang muka setelah memeriksa pengajuan uang muka dari penyedia kemudian penyedia memberikan jaminan uang muka, BA pemeriksaan bersama, dan pembayaran prestasi pekerjaan sesuai yang tercantum dalam SSKK.

“Akuntabilitas PBJ tidak hanya dengan urusan teknis, tapi juga dengan integritas dan ketaatan pada hukum,” tegas Aceng Abdul Azis.

“Kontrak adalah hubungan yang mengkat. PPK Wajib menetapkan pengawas untuk mengawal pelaksanaan pekerjaan, bukan hanya sekedar formalitas, wajib bekerja profesional. Disiplin timeline menjadi harga mati, tidak ada kelalaian adminstrasi, Landasan regulasi juga harus yang jelas,” sambungnya.

“Pengadaan yang baik bukan sebesar apa dan secepat apa pengadaanya, namun mejaga proses yang bersih dan bertanggung jawab,” tambahnya lagi.

Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Rida Cameli melaporkan bahwa progres stranas PK sudah mencapai 70%. Ini akan terus dipantau progressnya, dan dimonitor secara berkala.

Recent Posts

Kemenag Cairkan BSU 2025 untuk 211 Ribu Guru Madrasah Non ASN

MONITOR, Jakarta - Kabar baik datang dari Kementerian Agama di awal 2026. Bantuan Subsidi Upah…

1 jam yang lalu

Adik Jadi Tersangka KPK, Ketum PBNU Pastikan Tak Intervensi Kasus Haji

MONITOR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil…

15 jam yang lalu

Gus Yaqut Tersangka Kasus Kuota Haji, Kuasa Hukum: Kami Hormati Proses Hukum di KPK

MONITOR, Jakarta - Penasihat hukum mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), angkat…

15 jam yang lalu

Tiba di Gaza, EMT MER-C ke-12 Langsung Kunjungi Klinik GWB

MONITOR, Gaza – Sudah tiba di Jalur Gaza, dua relawan Emergency Medical Team (EMT) MER-C…

16 jam yang lalu

KPK Ingatkan Kemenkum, Zona Integritas Jangan Hanya Formalitas

MONITOR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pembangunan Zona Integritas bukan sekadar pemenuhan syarat…

17 jam yang lalu

Sembuhkan Luka Batin, Penyuluh Agama Gelar Trauma Healing di Bireuen

MONITOR, Jakarta - Tawa anak-anak terdengar di sudut Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireuen. Di tengah…

18 jam yang lalu