PARLEMEN

DPR Nilai Usulan Penambahan Insentif dari PAD Bukan Solusi Ideal Cegah Korupsi Kepala Daerah

MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin menilai usulan tambahan insentif dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) bukan solusi yang ideal untuk mencegah korupsi bagi kepala daerah. Sebab dalam praktiknya, menurut Khozin, insentif bagi kepala daerah yang diambil dari presentase PAD telah berjalan lama sejak tahun 2000.

Sebagai anggota yang duduk di Komisi bidang pemerintahan dalam negeri dan pemerintah daerah itu, Khozin menilai usulan tersebut kurang tepat lantaran dana insentif dari PAD sudah berjalan sejak lama.

“Praktiknya, dana insentif kepala daerah yang parameternya PAD di tiap-tiap daerah telah berjalan lama sejak 25 tahun silam, tepatnya diawali dari terbitnya PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah,” kata Khozin, Selasa (11/11/2025).

Selain praktik insentif PAD telah berjalan sejauh ini, menurut Khozin, filosofi insentif juga bagian dari stimulus atas kinerja kepala daerah. Ia memaparkan, dalam Pasal 9 ayat (1) dan (2) PP Nomor 109 Tahun 2000 telah diatur secara terperinci mengenai presentase dana insentif yang diterima kepala daerah atas capaian PAD di masing-masing daerah.

“Filosofi dana insentif kepada Kepala Daerah merupakan penghargaan sekaligus stimulus untuk meningkatkan PAD yang tujuan utamanya agar lahir kemandirian fiskal di daerah,” jelas Legislator dari dapil Jawa Timur IV itu.

Sebelumnya ada wacana agar kepala daerah mendapatkan insentif dari pendapatan asli daerah (PAD). Usulan ini muncul menanggapi kasus korupsi berulang yang dilakukan kepala daerah akibat tingginya biaya politik dan rendahnya kesejahteraan pejabat daerah.

Tambahan insentif ini dinilai bisa menjadi formula khusus untuk meningkatkan kesejahteraan kepala daerah, lantaran kepala daerah dianggap telah bekerja keras dalam meningkatkan PAD.

Peluang penyalahgunaan kewenangan dinilai akan terus terjadi apabila tidak ada perubahan formula. Komisi II DPR disebut akan turut membahas mengenai sistem pemilihan kepala daerah dalam revisi UU Pemilu dan Pilkada.

Terkait hal itu, Khozin menegaskan bahwa dana insentif kepala daerah tidak dimaksudkan sebagai upaya pencegahan korupsi bagi kepala daerah. Sebab menurutnya, pencegahan korupsi dan pemberian dana insentif merupakan dua hal yang berbeda.

“Pencegahan korupsi di daerah harus dilakukan dengan sistem, bukan pendekatan personal pejabat. Membangun sistem antikorupsi di daerah itu by law bukan by person,” tegas Khozin.

Khozin menekankan, pencegahan korupsi di lingkungan pemda harus dilakukan dengan sistem yang dimulai dari hulu. Ia menyebut, momentum perubahan UU Pilkada dan UU Pemilu dapat menjadi momentum perbaikan dari sisi hulu.

“Momentum perubahan UU Pilkada dapat menjadi pintu masuk untuk melakukan perbaikan sistem yang dimulai dari sisi hulu,” tutup Khozin.

Recent Posts

Jasa Marga Tingkatkan Komitmen Pengelolaan Green Toll Road dan Transformasi Rest Area Berkelanjutan

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk bersama seluruh anak usahanya menggelar penanaman pohon…

16 menit yang lalu

Kementerian UMKM Perkuat Inkubator Usaha untuk Cetak 10 Juta Wirausaha Baru

MONITOR, Jakarta – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terus memperkuat peran lembaga inkubator…

4 jam yang lalu

PT Jasamarga Kualanamu Tol Tanam 475 Pohon Bintaro di Ruas Tol Medan–Kualanamu–Tebing Tinggi

MONITOR, Deli Serdang – Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, PT Jasamarga Kualanamu…

4 jam yang lalu

Menaker Yassierli: Pekerja dan Perusahaan Harus Jadi Mitra Strategis

MONITOR, Jakarta — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa pekerja dan perusahaan harus menjadi mitra…

4 jam yang lalu

DPW FKDT Jateng Usulkan Guru Madrasah Diniyah Terima Insentif Rp1 Juta per Bulan dari APBN

MONITOR, Semarang – Dewan Pengurus Wilayah Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (DPW FKDT) Jawa Tengah menyampaikan…

8 jam yang lalu

Kabel Menjuntai Sebabkan Siswi SMA Tewas, Mardani DPR Sebut Utilitas Kota Harus Pastikan Keselamatan Publik

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera menyampaikan keprihatinan atas insiden…

21 jam yang lalu