Menteri PAN-RB, Rini Widyantini (kiri) dan (kanan) Menteri Imipas, Agus Andrianto. (dok: kemenimipas)
MONITOR, Jakarta – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) secara resmi menetapkan model Mobilitas Talenta Pegawai Negeri Sipil (PNS) Berdasarkan Rencana Pengembangan Karier, Senin (10/11/2025).
Penetapan tersebut didasarkan pada Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-43.OT.02.02 Tahun 2025. Model mobilitas talenta PNS ini menjadi langkah strategis dalam mewujudkan tata kelola sumber daya manusia aparatur yang lebih terstandar, konsisten, transparan, dan akuntabel. Setiap proses pengelolaan dan pengembangan pegawai terselenggara secara terukur dan berkesinambungan. Selain itu, pengembangan karier berlandaskan pada kebutuhan organisasi dan rencana karier masing-masing pegawai.
Kepala Biro Sumber Daya Manusia Aparatur, Organisasi, dan Tata Laksana (SDMA Ortala) Kemenimipas, Dodot Adikoeswanto, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan komitmen kementerian dalam mengembangkan talenta ASN yang profesional, berintegritas, dan adaptif.
“Penetapan model mobilitas talenta ini bukan hanya pedoman administratif, tetapi instrumen strategis untuk memastikan bahwa setiap ASN memperoleh kesempatan pengembangan yang adil dan terencana sesuai kompetensi dan kinerja. Model mobilitas talenta berdasarkan rencana pengembangan karier ini digagas oleh Kepala Bagian Layanan Administrasi dan Pembinaan SDMA, Irwan Rahmat Gumilar,” ujar Kepala Biro SMDA Ortala.
Model mobilitas talenta PNS di lingkungan Kemenimipas berpijak pada prinsip-prinsip meritokrasi, transparansi, akuntabilitas, keadilan dan kesetaraan, profesionalisme, adaptif dan kolaboratif, serta berorientasi kinerja. Melalui implementasi prinsip tersebut, Kemenimipas berupaya mendorong penempatan dan pengembangan pegawai secara lebih efektif. Sasarannya adalah mendukung pencapaian tujuan organisasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Sejalan dengan penetapan tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Rini Widyantini, memberikan apresiasi kepada Kemenimipas melalui surat nomor B/118/M.SM.03.00/2025. Menteri PAN-RB menyoroti kinerja positif Kemenimipas dalam penyusunan Kamus Kompetensi Teknis Suburusan Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Standar Kompetensi Jabatan Manajerial. Dokumen tersebut menjadi fondasi penting dalam mewujudkan sistem merit dan meningkatkan kapasitas ASN.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI yang telah menyusun Kamus Kompetensi Teknis Suburusan Imigrasi dan Pemasyarakatan dan Standar Kompetensi Jabatan Manajerial di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, sebagai salah satu upaya dalam mewujudkan sistem merit dan meningkatkan kapasitas Aparatur Sipil Negara,” tulis Menteri PAN-RB dalam suratnya.
Melalui penerapan model mobilitas talenta PNS ini, Kemenimipas menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kualitas ASN yang memiliki kompetensi unggul dan adaptif terhadap perubahan. Upaya ini diharapkan mampu mendorong kontribusi optimal bagi peningkatan pelayanan publik serta kepentingan nasional.
MONITOR, Indramayu – Arus balik Lebaran tak hanya identik dengan perjalanan panjang, tetapi juga tradisi membawa…
MONITOR, Cikampek – Gelombang arus balik Idulfitri 1447H/2026 dari wilayah Timur Trans Jawa menuju Jakarta melonjak…
Adriansyah (Ketua Umum IKAL FISIP UIN Syarif Hidayatullah Jakarta) Keputusan Perdana Menteri Anwar Ibrahim menolak…
Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk mencatat kondisi lalu lintas mencatat lalu lintas yang…
MONITOR, Cirebon – Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) pada periode…
MONITOR, Jakarta - Maxim Indonesia mengumumkan telah melampaui kehadiran di 400 kota di Indonesia, menegaskan…