NASIONAL

Kemenimipas Dapat Apresiasi Menteri PAN-RB atas Kinerja Penguatan Sistem Merit ASN

MONITOR, Jakarta – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) berhasil mendapatkan apresiasi dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Rini Widyantini, Selasa (28/10). Apresiasi tersebut tercapai atas kinerja Kemenimipas dalam menyusun Kamus Kompetensi Teknis Suburusan Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Standar Kompetensi Jabatan Manajerial di Lingkungan Kemenimipas.

Apresiasi tertuang ke dalam surat resmi Nomor B/118/M.SM.03.00/2025 tertanggal 28 Oktober 2025, yang menegaskan bahwa dokumen kompetensi teknis dan manajerial yang disusun Kemenimipas sejalan dengan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Kami menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI yang telah menyusun Kamus Kompetensi Teknis Suburusan Imigrasi dan Pemasyarakatan dan Standar Kompetensi Jabatan Manajerial di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, sebagai salah satu upaya dalam mewujudkan sistem merit dan meningkatkan kapasitas Aparatur Sipil Negara,” tulis Menteri PAN-RB Rini Widyantini dalam suratnya.

Menteri PAN-RB menegaskan bahwa hasil penyusunan ini merupakan wujud nyata implementasi manajemen ASN berbasis sistem merit. Kompetensi teknis, manajerial, dan sosio-kultural merupakan dasar dalam penempatan dan pengembangan karier pegawai. Setelah melalui proses analisis dan evaluasi, Kementerian PAN-RB menetapkan bahwa Kamus Kompetensi Teknis dan Standar Kompetensi Jabatan Manajerial Kemenimipas telah memenuhi seluruh ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dokumen Kamus Kompetensi teknis tersebut mencakup 14 bidang kompetensi teknis keimigrasian dan 28 bidang kompetensi teknis pemasyarakatan. Kamus tersebut menjadi pedoman dalam pembinaan, pengembangan, serta evaluasi kinerja ASN di lingkungan Kemenimipas. Sementara itu, dokumen manajerial mencakup nomenklatur jabatan pada lima unit kerja eselon I yang meliputi Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal Imigrasi, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia. Total nama jabatan mencapai 418 nomenklatur.

Persetujuan dari Kementerian PAN-RB ini menjadi tonggak bagi Kemenimipas dalam memperkuat sistem pembinaan aparatur berbasis kompetensi dan menjadikan reformasi birokrasi sebagai budaya kerja yang berkelanjutan. Melalui apresiasi dan persetujuan ini, Kemenimipas berkomitmen untuk mengimplementasikan standar kompetensi tersebut di seluruh satuan kerja, baik tingkat pusat maupun daerah. (

Recent Posts

DPR Ingatkan Pemerintah Agar Penghapusan Tunggakan BPJS Tak Salah Sasaran

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher menyambut positif langkah pemerintah…

29 menit yang lalu

Buka Simulasi Sidang Parlemen Remaja 2025, Puan Ungkap Dinamika Politik di DPR

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani membuka kegiatan Simulasi Persidangan Parlemen Remaja 2025…

54 menit yang lalu

Komisi III DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Tipikor Medan

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding mengecam keras peristiwa kebakaran rumah…

2 jam yang lalu

Ditargetkan Berdiri Tahun ini, Menag Tegaskan Soal Calon Dirjen Pesantren

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama tengah memproses pendirian Direktorat Jenderal Pesantren. Menag Nasaruddin Umar menargetkan…

4 jam yang lalu

Demi Pariwisata yang Sehat, DPR Dorong Perbaikan Sistem Izin Usaha via OSS

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty berpandangan perlunya perbaikan sistem…

5 jam yang lalu

Potensi Melimpah, Prof Rokhmin beberkan Strategi Pembangunan Ekonomi Biru Kota Tual

MONITOR, Kota Tual - Anggota Komisi IV DPR RI, Prof Rokhmin Dahuri membeberkan strategi pembangunan…

8 jam yang lalu