BERITA

KPID Banten Jatuhkan Sanksi kepada Radio Angkasa FM Terkait Siaran Iklan

MONITOR, Banten – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Banten secara resmi menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis kepada Radio Angkasa FM, salah satu lembaga penyiaran radio swasta di Provinsi Banten.Serang, 28 Oktober 2025.

Sanksi tersebut dijatuhkan setelah dilakukan proses klarifikasi dan kajian mendalam terhadap dugaan pelanggaran penyiaran iklan obat yang tidak sesuai dengan ketentuan klasifikasi usia dan jam tayang.

Sebelumnya, KPID Banten telah mengundang pihak manajemen Radio Angkasa FM untuk mengikuti Forum Klarifikasi sebagai bagian dari mekanisme pembinaan dan verifikasi terhadap dugaan pelanggaran. Berdasarkan hasil klarifikasi, seusai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, ditemukan bahwa Radio Angkasa FM menayangkan iklan berklasifikasi usia “Dewasa” di luar jam tayang yang seharusnya, sehingga dinilai melanggar ketentuan penyiaran.

Pelanggaran tersebut melanggar Peraturan KPI Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Peraturan KPI Nomor 2 Tahun 2012 tentang Standar Program Siaran (SPS).

Ketua KPID Banten, Haris H Witharja, menyampaikan bahwa sanksi ini merupakan tindak lanjut atas hasil klarifikasi dan menjadi langkah tegas untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi penyiaran.

“KPID Banten telah memberikan ruang dialog dan pembinaan melalui forum klarifikasi. Namun setelah dikaji secara menyeluruh, ditemukan pelanggaran yang cukup jelas terhadap aturan penyiaran, sehingga sanksi tertulis harus diberikan,” ujar Haris di Serang, Selasa (28/10/2025).

“Sanksi ini menjadi pengingat agar seluruh lembaga penyiaran di Banten selalu berhati-hati dalam menayangkan iklan, terutama yang berkaitan dengan klasifikasi usia dan kesehatan masyarakat,” tambahnya.

Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran, Efi Afifi, menjelaskan bahwa pengawasan terhadap isi siaran adalah bentuk komitmen kita sebagai lembaga independent untuk selalu mengawasi dunia penyiaran di daerah, khususnya di Banten.

“KPID Banten akan terus melakukan monitoring. Kami berharap lembaga penyiaran menjadikan hal ini sebagai pembelajaran untuk memperbaiki sistem kontrol internal dan memastikan seluruh konten yang ditayangkan sesuai dengan aturan yang berlaku, sesuai P3SPS,” ujarnya.

KPID Banten mengimbau seluruh lembaga penyiaran di Provinsi Banten untuk lebih memperhatikan klasifikasi usia, jam tayang, serta ketentuan isi iklan, khususnya yang berkaitan dengan obat-obatan dan kesehatan publik. KPID Banten juga menegaskan komitmennya untuk terus membangun ekosistem penyiaran yang sehat, edukatif, dan berorientasi pada perlindungan kepentingan masyarakat.

Recent Posts

Kemenag Siapkan Lima Program untuk Perkuat Masa Depan Santri dan Pesantren

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama mempersiapkan lima program untuk memperkuat masa depan santri dan pesantren.…

16 jam yang lalu

Jasa Marga Optimalkan Preservasi Jalan Tol untuk Jaga Keandalan dan Kelancaran Perjalanan

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk melalui anak usahanya, PT Jasamarga Tollroad Maintenance…

21 jam yang lalu

Syarat dan Cara Daftar Pelatihan Vokasi bagi Pekerja Terdampak PHK

MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan persyaratan dan mekanisme pendaftaran program pelatihan vokasi bagi…

21 jam yang lalu

Dua Tahun Prabowo–Gibran, Memperkuat Swasembada Pangan Berkelanjutan

MONITOR, Jakarta - Dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka…

22 jam yang lalu

Menhaj Buka Expo UMKM di Yogyakarta, Dorong Produk Lokal Masuk Rantai Pasok Haji

MONITOR, Yogyakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mendorong produk unggulan daerah masuk ke rantai…

22 jam yang lalu

Ketua IDI Lebak: Psikosomatik Bukan Sakit Pura-Pura, Stres Bisa Picu Keluhan Fisik

MONITOR, Lebak — Tekanan pikiran dan persoalan emosional tidak hanya memengaruhi kondisi psikologis, tetapi juga dapat…

22 jam yang lalu