Sabtu, 1 November, 2025

KPID Banten Jatuhkan Sanksi kepada Radio Angkasa FM Terkait Siaran Iklan

MONITOR, Banten – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Banten secara resmi menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis kepada Radio Angkasa FM, salah satu lembaga penyiaran radio swasta di Provinsi Banten.Serang, 28 Oktober 2025.

Sanksi tersebut dijatuhkan setelah dilakukan proses klarifikasi dan kajian mendalam terhadap dugaan pelanggaran penyiaran iklan obat yang tidak sesuai dengan ketentuan klasifikasi usia dan jam tayang.

Sebelumnya, KPID Banten telah mengundang pihak manajemen Radio Angkasa FM untuk mengikuti Forum Klarifikasi sebagai bagian dari mekanisme pembinaan dan verifikasi terhadap dugaan pelanggaran. Berdasarkan hasil klarifikasi, seusai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, ditemukan bahwa Radio Angkasa FM menayangkan iklan berklasifikasi usia “Dewasa” di luar jam tayang yang seharusnya, sehingga dinilai melanggar ketentuan penyiaran.

Pelanggaran tersebut melanggar Peraturan KPI Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Peraturan KPI Nomor 2 Tahun 2012 tentang Standar Program Siaran (SPS).

- Advertisement -

Ketua KPID Banten, Haris H Witharja, menyampaikan bahwa sanksi ini merupakan tindak lanjut atas hasil klarifikasi dan menjadi langkah tegas untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi penyiaran.

“KPID Banten telah memberikan ruang dialog dan pembinaan melalui forum klarifikasi. Namun setelah dikaji secara menyeluruh, ditemukan pelanggaran yang cukup jelas terhadap aturan penyiaran, sehingga sanksi tertulis harus diberikan,” ujar Haris di Serang, Selasa (28/10/2025).

“Sanksi ini menjadi pengingat agar seluruh lembaga penyiaran di Banten selalu berhati-hati dalam menayangkan iklan, terutama yang berkaitan dengan klasifikasi usia dan kesehatan masyarakat,” tambahnya.

Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran, Efi Afifi, menjelaskan bahwa pengawasan terhadap isi siaran adalah bentuk komitmen kita sebagai lembaga independent untuk selalu mengawasi dunia penyiaran di daerah, khususnya di Banten.

“KPID Banten akan terus melakukan monitoring. Kami berharap lembaga penyiaran menjadikan hal ini sebagai pembelajaran untuk memperbaiki sistem kontrol internal dan memastikan seluruh konten yang ditayangkan sesuai dengan aturan yang berlaku, sesuai P3SPS,” ujarnya.

KPID Banten mengimbau seluruh lembaga penyiaran di Provinsi Banten untuk lebih memperhatikan klasifikasi usia, jam tayang, serta ketentuan isi iklan, khususnya yang berkaitan dengan obat-obatan dan kesehatan publik. KPID Banten juga menegaskan komitmennya untuk terus membangun ekosistem penyiaran yang sehat, edukatif, dan berorientasi pada perlindungan kepentingan masyarakat.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER