PARLEMEN

Praktik Judol Kian Mengkhawatirkan, DPR Dorong Implementasi UU PDP

MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, menyoroti ancaman serius fenomena judi online (judol) terhadap keamanan siber dan perlindungan data pribadi warga Indonesia. Menurutnya, praktik Judol bukan hanya soal masalah moral dan sosial, melainkan ekonomi dan teknologi.

“Praktik judi online dan penyalahgunaan data saling memperkuat, membentuk ekosistem kriminal digital yang mengancam stabilitas finansial dan keamanan warga negara,” kata Sukamta, Senin (27/10/2025).

Berdasarkan data aparat penegak hukum, sejak Mei hingga Agustus 2025, Polri menangani 235 kasus judi online dengan 259 tersangka, termasuk sindikat internasional. Di beberapa kasus, data pribadi warga Indonesia digunakan untuk membuat rekening bodong yang dipakai untuk transaksi judi online, memunculkan risiko ganda diantaranya kerugian individu, kebocoran data, dan aktivitas keuangan gelap yang sulit dipantau.

Sementara, Kejaksaan Agung mengungkapkan, berdasarkan data per 12 September 2025, penjudi online di Indonesia terdiri atas anak sekolah dasar (SD) hingga tunawisma. Kejagung menyatakan, bahwa anak-anak SD sudah mulai berjudi daring, yakni dimulai dari slot kecil-kecilan.

Sedangkan demografi penjudi daring yang ditangani lingkungan Kejaksaan didominasi oleh laki-laki dengan 88,1 persen atau 1.899 orang, sedangkan perempuan sebesar 11,9 persen atau 257 orang.

Untuk kelompok usia, penjudi daring terbanyak diketahui pada kelompok 26-50 tahun dengan 1.349 orang. Disusul kelompok 18-25 tahun dengan 631 orang, kelompok lebih dari 50 tahun sebanyak 164 orang, serta kelompok di bawah 18 tahun dengan jumlah 12 orang.

Terkait data tersebut, Sukamta menyoroti beberapa faktor yang membuat judol semakin marak. Seperti akses digital yang mudah, sehingga judi online dapat dimainkan dari rumah menggunakan smartphone dan aplikasi mobile. Kemudian, masih adanya kelemahan regulasi teknis.

“Meskipun UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) Nomor 27 Tahun 2022 sudah berlaku, implementasi pengawasan oleh Badan PDP belum optimal, dan mekanisme teknis perlindungan data masih terbatas,” jelas Sukamta.

Pimpinan Komisi Bidang Komunikasi dan Informatika DPR ini menyebut promosi judi online melalui media sosial juga menjangkau generasi muda dengan penetrasi internet tinggi. Sukamta menambahkan, agen judol juga memanfaatkan data demografis dan finansial secara ilegal.

“Dampaknya, privasi dan keamanan finansial warga negara terancam. Sebab, data pribadi dapat disalahgunakan untuk membuka rekening palsu, pinjaman ilegal, atau transaksi keuangan gelap,” sebut Legislator dari Dapil DI Yogyakarta tersebut.

“Stabilitas sosial terganggu karena generasi muda dan kelompok rentan terjerat praktik judi online, memicu utang, konflik keluarga, dan kerentanan sosial,” imbuh Sukamta.

Di sisi lain, judol juga memunculkan kerugian negara melalui rekening dormant dan aktivitas ekonomi digital yang tidak tercatat. Selain itu, kata Sukamta, efektivitas pengawasan fiskal dan ekonomi digital nasional juga menjadi hal yang perlu diperhatikan.

“Dan menjadi hal yang miris bahwa ada terdapat pemain judol dari masyarakat rentan penerima bantuan sosial (Bansos) dari Pemerintah,” tukasnya.

Sukamta pun mendukung Pemerintah Daerah (Pemda) melakukan penertiban penerima bantuan sosial (bansos) yang kedapatan bermain judi online (judol), seperti yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.

Langkah Pemprov DKI Jakarta ini dilakukan menyusul temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait 600.000 penerima bansos yang terindikasi terlibat dalam aktivitas perjudian daring.

“Pemprov perlu berkoordinasi dengan pihak terkait agar bansos yang selama ini dikeluarkan pemerintah bisa tepat sasaran, tidak disalah gunakan untuk judol,” imbaunya.

Lebih lanjut, pimpinan Komisi DPR yang bermitra dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) itu memberikan beberapa rekomendasi. Diantaranya, penguatan regulasi dan implementasi UU PDP dengan memastikan Badan PDP aktif melakukan pengawasan, audit keamanan data, dan penegakan sanksi tegas terhadap pelanggaran.

“Kemudian, menyusun peraturan teknis tambahan untuk melindungi data pribadi dari penyalahgunaan oleh aplikasi dan platform ilegal,” jelas Sukamta.

Selain itu, perlu dikembangkan sistem peringatan dini untuk mendeteksi aktivitas judi online dan transaksi mencurigakan berbasis data digital. Serta ad kolaborasi dengan Kepolisian, OJK, dan platform digital untuk menutup celah penyalahgunaan data.

“Adakan program literasi digital nasional untuk generasi muda, keluarga, dan kelompok rentan agar memahami risiko privasi dan keamanan transaksi digital,” lanjutnya.

Sukamta menegaskan bahwa judi online bukan sekadar masalah moral, tetapi ancaman nyata bagi keamanan data, keuangan digital, dan stabilitas sosial. Menurutnya, pencegahan harus dilakukan secara sistematis melalui regulasi yang kuat, pengawasan siber yang optimal, dan edukasi digital yang masif.

“Jika tindakan preventif ini tidak segera diimplementasikan, praktik judi online akan terus memanfaatkan data warga, mengancam keamanan finansial nasional, dan merugikan generasi muda Indonesia,” pungkas Sukamta.

Recent Posts

Kementerian UMKM dan Barantin Permudah Produk Lokal Tembus Pasar Ekspor

MONITOR, Palu – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bekerja sama dengan Badan Karantina…

15 jam yang lalu

IPIM Banten Sambut Positif Terpilihnya Prof. Nasaruddin Umar sebagai Presiden IAMI Petama

MONITOR, Jakarta - Ketua Umum PW IPIM Provinsi Banten, Prof. Dr. Ahmad Tholabi Kharlie, menyambut…

19 jam yang lalu

Expo UMKM dan Ekosistem Haji & Umrah 2026 Catatkan Transaksi Rp5,7 Miliar

MONITOR, Madiun – Penyelenggaraan Expo UMKM dan Ekosistem Haji & Umrah tahun 2026 yang diselenggarakan…

20 jam yang lalu

IGIC 2026 Pilih Nasaruddin Umar sebagai Presiden IAMI dan Hasilkan Jakarta Understanding

MONITOR, Jakarta - International Grand Imams Conference (IGIC) 2026 sepakat untuk membentuk The International Assembly…

24 jam yang lalu

Ketua PW Fatayat NU Ajak Kader Fatayat Aktif Kampanyekan Pariwisata Anyer dan Majukan Ekonomi Kreatif

MONITOR, Serang - Ketua Pimpinan Wilayah Fatayat NU Nony Menawati melantik Pengurus Pimpinan Anak Cabang…

1 hari yang lalu

Peternak Lumajang Ari Borong Empat Gelar di Kontes Ternak DKPP 2026

MONITOR, Lumajang - Peternak asal Kabupaten Lumajang, Ari, meraih empat gelar juara dalam Kontes Sapi,…

2 hari yang lalu