PARLEMEN

KPU Disanksi Soal Jet Pribadi, Mardani: Justifikasi Pelanggaran Kelola Anggaran Negara

MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menyayangkan isu private jet yang membuat adanya sanksi peringatan keras kepada ketua dan empat anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI karena terbukti menganggarkan pengadaan pesawat jet pribadi sebesar Rp 90 miliar pada Pemilu 2024 lalu. Keputusan ini dinilai menjadi bukti adanya pelanggaran terhadap pengelolaan anggaran negara.

Menurut Mardani, kasus pengadaan pagu anggaran untuk pesawat jet pribadi di KPU tersebut bukan sekadar persoalan etik, tetapi juga menyentuh inti kepercayaan publik terhadap independensi dan integritas lembaga penyelenggara pemilu.

“Saya tentu sedih dengan sanksi ini. Apalagi dalam persidangan terbukti ada salah alokasi peruntukan,” kata Mardani, Kamis (23/10/2025).

Seperti diketahui, Dewan Pimpinan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU yakni Afifuddin dan empat anggota KPU yaitu Idham Holik, Persada Harahap, August Mellaz, dan Yulianto Sudrajat.

Fakta sidang menemukan adanya pagu anggaran KPU terkait pengadaan sewa private jet sebagai dukungan kendaraan distribusi logistik untuk monitoring dan evaluasi logistik pemilu tahun 2024 dengan sumber dana dari APBN senilai Rp 90 miliar dengan pelaksanaan kontrak yaitu bulan Januari sampai dengan Februari 2024.

Salah satu perjalanan yang diungkap dalam sidang tersebut bahwa jet pribadi pernah digunakan untuk pergi ke Bali dengan agenda monitoring logistik, sortir, dan lipat suara. Selain ke Bali, jet pribadi juga digunakan untuk ke Kuala Lumpur, Malaysia untuk mengecek masalah perhitungan suara dapil luar negeri yang terjadi.

Beberapa peruntukan jet pribadi lainnya bagi KPU adalah untuk melakukan pelaksanaan fit and proper test calon anggota KPU Jawa Timur, Riau, dan Kalimantan Timur.

Terkait hal ini, Mardani menilai alasan penggunaan private jet untuk ‘monitoring logistik’ yang dikemukakan pihak KPU tidak dapat diterima secara rasional maupun administratif.

Apalagi berdasarkan hasil pemeriksaan DKPP, dari 59 kali penggunaan private jet, tidak satu pun diarahkan ke wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) melainkan ke daerah yang memiliki rute penerbangan komersial reguler.

“Ini menunjukkan ketidaktepatan justifikasi dan pelanggaran asas efisiensi dalam pengelolaan anggaran negara,” tutur Mardani.

Anggota Komisi DPR yang membidangi urusan Pemilu dan Pemerintahan itu pun menekankan, sanksi peringatan keras ini harus menjadi pembelajaran bagi penyelenggara pemilu khususnya KPU agar menjalankan asas kepatutan dan etika. Terutama, kata Mardani, dalam kebijakan penggunaan anggaran.

“Ini mesti jadi pelajaran bahwa asas kepatutan dan etika wajib dijalankan. Profesional itu bermakna uang yang dikeluarkan harus sebanding dengan hasilnya,” tegas Legislator dari Dapil DKI Jakarta I itu.

“KPU adalah institusi yang menjadi penjaga utama kedaulatan rakyat. Karena itu, setiap tindakan yang mencerminkan gaya hidup mewah, penyalahgunaan anggaran, atau keputusan yang tidak berorientasi pada efisiensi publik merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah konstitusi,” lanjut Mardani.

Lebih lanjut, Mardani menilai kasus tersebut membuka tabir lemahnya mekanisme pengawasan internal dan akuntabilitas publik di tubuh KPU, terutama dalam penggunaan anggaran triliunan rupiah untuk tahapan pemilu.

Oleh karena itu, Mardani mendesak dilakukannya audit komprehensif oleh BPK dan evaluasi menyeluruh oleh Kementerian Keuangan dan KemenPAN-RB terhadap sistem belanja operasional KPU, termasuk skema perjalanan dinas, pengadaan logistik, dan pembiayaan sosialisasi.

“KPU tidak boleh menjadi lembaga yang hanya sibuk pada urusan teknis pemilu tetapi abai terhadap prinsip tata kelola yang bersih dan transparan. Reformasi kelembagaan harus ditempuh agar penyelenggara pemilu kembali menjadi teladan integritas publik,” paparnya.

Di sisi lain, Mardani juga mengajak masyarakat untuk ikut terus memantau dan melapor apabila terjadi dugaan penyimpangan terhadap pelaksanaan demokrasi, khususnya terkait penyelenggaraan pemilu.

“Kasus ini juga menjadi catatan untuk publik. Teruslah awasi dan laporkan jika ada peluang penyimpangan,” ujar Mardani.

Mardani menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh berhenti pada sanksi etik. Jika ditemukan adanya unsur pelanggaran administratif atau penyalahgunaan keuangan negara, ia meminta pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti temuan DKPP melalui proses hukum yang transparan.

“Kami akan memastikan agar pengawasan DPR terhadap KPU diperketat dalam pembahasan anggaran berikutnya. KPU harus kembali menjadi lembaga yang dihormati, bukan dipertanyakan moralitasnya,” pungkasnya.

Recent Posts

Kemenag Terbitkan KMA 1495, Perkuat Standar Mutu Ma’had Aly

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama Republik Indonesia menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1495 Tahun…

27 menit yang lalu

UIN Jakarta Perkuat Arah Kerja Sama dengan BRIN, Dorong Riset Berdampak dan Transformasi PTNBH

MONITOR, Jakarta - Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta melakukan audiensi strategis dengan Badan…

2 jam yang lalu

Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Tambang dan Hutan yang Melanggar

MONITOR, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengmbil langkah tegas dengan mencabut izin perusahaan yang melanggar…

3 jam yang lalu

Kementerian UMKM-IKPI Kolaborasi Hadirkan Pendampingan Pajak bagi UMKM

MONITOR, Jakarta - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjalin kolaborasi strategis dengan Ikatan…

4 jam yang lalu

Skema Baru Haji 2026, Petugas yang Sudah Berhaji Langsung Ditempatkan di Mina

MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah menyiapkan skema baru dalam pelaksanaan ibadah haji 1447…

4 jam yang lalu

Investasi KI Tembus Rp6.744 Triliun, Kemenperin dan HKI Perkuat Sinergi

MONITOR, Jakarta - Sejak awal pembangunan industri nasional, kawasan industri telah memainkan peran penting dalam…

6 jam yang lalu