Prof. Dading Ishak Saat menjadi narasumber dalam Webinar Nasional bertema “Peran Zakat Mewujudkan Kesejahteraan Bangsa” yang digelar oleh Jaringan Muslim Madani (JMM).
MONITOR, Jakarta – Tokoh agama sekaligus akademisi, Prof Dading Ishak, menegaskan pentingnya zakat sebagai salah satu pilar utama dalam mendorong kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Hal itu ia sampaikan saat menjadi narasumber dalam Webinar Nasional bertema “Peran Zakat Mewujudkan Kesejahteraan Bangsa” yang digelar oleh Jaringan Muslim Madani (JMM) pada Jumat (17/10/2025).
“Zakat menjadi pilar utama dalam memakmurkan dan mensejahterakan bangsa kita, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat,” ujar Prof Dading dalam paparannya.
Ia menjelaskan, potensi zakat nasional yang mencapai Rp327 triliun perlu terus dioptimalkan melalui pengelolaan yang profesional dan transparan. Pemerintah, kata dia, telah menunjukkan komitmen kuat dalam mewujudkan hal tersebut.
Menurut Prof Dading, keberhasilan Indonesia dalam mengelola zakat tidak lepas dari penerapan nilai-nilai syariat Islam dalam kehidupan berbangsa, terutama dalam bidang hukum perdata dan ekonomi syariah.
“Kita sudah punya undang-undang perbankan syariah. Sesuatu yang dulu hanya mimpi, kini bisa terwujud. Ini hal yang patut disyukuri,” ucapnya.
Ia menilai, keberadaan regulasi zakat menunjukkan bahwa pemerintah berperan penting dalam memfasilitasi pelaksanaan ajaran Islam. “Melalui undang-undang, pemerintah memfasilitasi terlaksananya ajaran agama yang dianut oleh umat Islam di Indonesia,” ujarnya.
Prof Dading juga menegaskan bahwa zakat perlu diposisikan sejajar dengan pajak sebagai pilar utama pembangunan nasional.
“Zakat harus menjadi pilar utama di samping pajak. Mungkin sebagian orang kaget dengan pandangan ini, tapi justru yang selama ini terasa jauh harus kita dekatkan,” tuturnya.
Lebih lanjut, ia mendorong adanya evaluasi terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011, terutama dalam mekanisme koordinasi antara Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Kementerian Agama.
“Kementerian Agama seharusnya berperan sebagai regulator, bukan operator. Sementara Baznas menjadi operator dalam pengelolaan zakat sebagaimana diamanatkan undang-undang,” kata Prof Dading.
Sementara itu, Baeti Rohman, akademisi dari Universitas PTIQ Jakarta, menekankan bahwa zakat merupakan rukun Islam ketiga yang wajib ditunaikan umat Islam. “Dalilnya sangat jelas, diterangkan dalam Al-Qur’an maupun hadist,” ujarnya.
Ia menuturkan, pengelolaan zakat di Indonesia harus berjalan sesuai prinsip syar’i dan ketentuan hukum nasional. “Artinya, pengelolaan zakat tidak boleh bertentangan dengan syariat Islam maupun aturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Baeti juga mengajak seluruh pihak untuk terus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menunaikan zakat.
“Paling penting, mari membangun kesadaran kepada umat Islam terkait kewajiban zakat,” ujarnya.
Adapun Direktur Jaringan Muslim Madani, Syukron Jamal, dalam kesempatan yang sama menekankan pentingnya optimalisasi zakat produktif sebagai strategi pemberdayaan ekonomi umat.
“Saya yakin, melalui program zakat produktif, orang yang awalnya mustahik bisa menjadi muzakki. Ini yang akan mempercepat kesejahteraan bangsa,” tuturnya.
MONITOR, Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mendampingi Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama menggelar Malam Penghargaan Pesantren Award 2025 sebagai bagian dari rangkaian…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta mengecam tindakan Israel yang terus…
MONITOR, Jakarta - Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian merasa prihatin atas terulangnya kembali…
MONITOR, Serang - Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanuddin (SMH) Banten melalui Pusat Moderasi…
MONITOR, Jakarta - Rois Syuriah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta KH Muhyiddin Ishaq…