POLITIK

Guru Besar Ilmu Politik Islam UIN Jakarta: Pilkada Lewat DPRD Kemunduran Demokrasi

MONITOR, Jakarta – Guru Besar Ilmu Politik Islam UIN Jakarta Khamami Zada menilai gagasan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD sebagai bentuk kemunduran demokrasi. Terdapat implikasi serius jika pilkada dikembalikan ke DPRD. Hal tersebut juga menjadi sebuah langkah mundur yang signifikan bagi perjalanan demokrasi Indonesia.

“Indonesia akan kembali ke model sentralistik era Orde Baru dan mengingkari semangat Reformasi yang menghendaki desentralisasi dan partisipasi publik yang lebih luas,” ujar Khamami dalam Focus Group Discussion (FGD) Revisi UU Pemilu “Desain Sistem Kepemiluan Indonesia” di FISIP UIN Jakarta, Selasa (7/10/2025).

Lebih lanjut Khamami menyebutkan pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara perwakilan justru melahirkan “transaksi” antarpartai politik, yang alih-alih memperkuat kepentingan rakyat, melainkan kepentingan partai politik. “Legitimasi kepala daerah akan sangat bergantung pada konfigurasi politik di DPRD, bukan pada rakyat. Hal ini akan menciptakan oligarki politik di mana kekuasaan hanya berputar di antara elite partai,” tambahnya.

Menurut dia, kepala daerah yang dipilih langsung oleh rakyat memiliki mandat dan legitimasi yang kuat dan bertanggung jawab secara langsung kepada rakyat pemilihnya. Namun sebaliknya, sambung Khamami, jika dipilih oleh DPRD, akuntabilitasnya akan terbagi, bahkan lebih condong kepada partai-partai politik yang mengusungnya di parlemen. “Hal ini dapat menghambat program pembangunan yang pro-rakyat jika tidak sejalan dengan kepentingan partai di DPRD,” tegas Khamami.

Lebih lanjut Khamami menyebutkan Pilkada langsung selaras dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menafsirkan bahwa Pilkada dilaksanakan secara langsung.

Putusan MK menyebutkan gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis harus dimaknai sesuai dengan konstruksi pemilu seperti dimaktubkan oleh Pasal 22E UUD NRI 1945. “Dengan demikian, tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim kepala daerah,” tandas Khamami.

Menurut dia, prinsip-prinsip umum yang diakui secara konstitusional dalam pemilu secara mutatis mutandis juga berlaku dalam pilkada, termasuk juga asas pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.

Sebagaimana maklum, DPR dan Pemerintah merencanakan perubahan UU Paket Politik. Sedianya, DPR menjadwalkan pembahasan perubahan aturan pemilu itu dimulai di awal tahun 2026 mendatang.

Recent Posts

Prabowo: NU Selalu Jadi Teladan dalam Menjaga Persatuan Bangsa

MONITOR, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengapresiasi peran Nahdlatul Ulama (NU) dalam menjaga persatuan dan…

1 jam yang lalu

Wamenag Romo Syafi’i: Kemerdekaan Palestina Harga Mati bagi Indonesia

MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi'i menegaskan sikap pemerintah dalam mendukung kemerdekaan…

3 jam yang lalu

Rakerwil ASPIKOM Jabodetabek, Perkuat Kolaborasi 102 Prodi Komunikasi

MONITOR, Bogor - Asosiasi Pendidikan Tinggi Ilmu Komunikasi (ASPIKOM) Koordinator Wilayah Jabodetabek menggelar Rapat Kerja…

6 jam yang lalu

Panglima TNI Tinjau Langsung Lokasi Longsor Cisarua

MONITOR, Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto meninjau langsung lokasi bencana tanah longsor…

11 jam yang lalu

Sambut Ramadan, Prabowo Doakan Bangsa Selalu dalam Lindungan Allah

MONITOR, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mendoakan bangsa Indonesia senantiasa berada dalam lindungan Allah SWT…

13 jam yang lalu

M. Zian Fahrezi, Qari Cilik NTB Juara I MTQ Internasional Irak

MONITOR, Jakarta - Indonesia kembali menorehkan prestasi di tingkat internasional. Dalam ajang Musabaqah Tilawatil Qur’an…

15 jam yang lalu