POLITIK

Guru Besar Ilmu Politik Islam UIN Jakarta: Pilkada Lewat DPRD Kemunduran Demokrasi

MONITOR, Jakarta – Guru Besar Ilmu Politik Islam UIN Jakarta Khamami Zada menilai gagasan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD sebagai bentuk kemunduran demokrasi. Terdapat implikasi serius jika pilkada dikembalikan ke DPRD. Hal tersebut juga menjadi sebuah langkah mundur yang signifikan bagi perjalanan demokrasi Indonesia.

“Indonesia akan kembali ke model sentralistik era Orde Baru dan mengingkari semangat Reformasi yang menghendaki desentralisasi dan partisipasi publik yang lebih luas,” ujar Khamami dalam Focus Group Discussion (FGD) Revisi UU Pemilu “Desain Sistem Kepemiluan Indonesia” di FISIP UIN Jakarta, Selasa (7/10/2025).

Lebih lanjut Khamami menyebutkan pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara perwakilan justru melahirkan “transaksi” antarpartai politik, yang alih-alih memperkuat kepentingan rakyat, melainkan kepentingan partai politik. “Legitimasi kepala daerah akan sangat bergantung pada konfigurasi politik di DPRD, bukan pada rakyat. Hal ini akan menciptakan oligarki politik di mana kekuasaan hanya berputar di antara elite partai,” tambahnya.

Menurut dia, kepala daerah yang dipilih langsung oleh rakyat memiliki mandat dan legitimasi yang kuat dan bertanggung jawab secara langsung kepada rakyat pemilihnya. Namun sebaliknya, sambung Khamami, jika dipilih oleh DPRD, akuntabilitasnya akan terbagi, bahkan lebih condong kepada partai-partai politik yang mengusungnya di parlemen. “Hal ini dapat menghambat program pembangunan yang pro-rakyat jika tidak sejalan dengan kepentingan partai di DPRD,” tegas Khamami.

Lebih lanjut Khamami menyebutkan Pilkada langsung selaras dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menafsirkan bahwa Pilkada dilaksanakan secara langsung.

Putusan MK menyebutkan gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis harus dimaknai sesuai dengan konstruksi pemilu seperti dimaktubkan oleh Pasal 22E UUD NRI 1945. “Dengan demikian, tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim kepala daerah,” tandas Khamami.

Menurut dia, prinsip-prinsip umum yang diakui secara konstitusional dalam pemilu secara mutatis mutandis juga berlaku dalam pilkada, termasuk juga asas pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.

Sebagaimana maklum, DPR dan Pemerintah merencanakan perubahan UU Paket Politik. Sedianya, DPR menjadwalkan pembahasan perubahan aturan pemilu itu dimulai di awal tahun 2026 mendatang.

Recent Posts

Kemenperin Perkuat Wirausaha Industri

MONITOR, Jakarta - Dalam rangka memperkuat ekosistem industri nasional, Kementerian Perindustrian terus mendorong lahirnya wirausaha…

2 jam yang lalu

Menaker Imbau Perusahaan Terapkan WFH 1 Hari dalam Sepekan

MONITOR, Jakarta — Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengimbau perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan…

3 jam yang lalu

Kemenperin Perkuat Daya Saing Industri melalui Layanan Sertifikasi Terintegrasi

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus memperkuat langkah strategis dalam mempercepat transformasi industri nasional yang…

5 jam yang lalu

Program Pendampingan Pertapreneur Aggregator Diklaim Sukses Dongkrak Pendapatan UMK

MONITOR, Jakarta – PT Pertamina (Persero) terus memperkuat dukungannya bagi usaha mikro dan kecil (UMK) melalui…

5 jam yang lalu

Komisi I DPR Kutuk Serangan Israel terhadap Prajurit TNI di Lebanon

MONITOR, Jakarta — Anggota Komisi I DPR RI Rizki Aulia Rahman Natakusumah mengutuk keras serangan…

10 jam yang lalu

Sidang Perdana Korupsi Satelit Navayo Digelar di Jakarta, Tiga Terdakwa Dihadapkan ke Pengadilan Militer

MONITOR, Jakarta - Sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan satelit Navayo…

10 jam yang lalu