PARLEMEN

UU BUMN Baru Larang Rangkap Jabatan, Legislator Sebut Perkuat Komitmen

MONITOR, Jakarta – DPR RI telah mengesahkan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang salah satu poinnya adalah soal larangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri (wamen) sebagai direksi maupun komisaris di lingkungan BUMN. Anggota Komisi VI DPR RI, Rivqy Abdul Halim menyebut hal ini untuk memperkuat komitmen kerja untuk memajukan perusahaan.

Rivqy mengatakan ketentuan itu selaras dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menekankan ruang kerja yang spesifik dan berfokus pada peningkatan kinerja BUMN.

“UU BUMN ini selaras dengan putusan Mahkamah Konstitusi, sekaligus memberi kepastian hukum bahwa tidak diperbolehkan rangkap jabatan oleh menteri dan wakil menteri, agar ada ruang kerja yang spesifik dalam menjalankan tanggung jawab kerja di kementerian. Di sisi lain perusahaan BUMN juga harus berfokus pada peningkatan kinerja,” kata Rivqy, Jumat (3/10/2025).

Seperti diketahui, DPR telah mengesahkan UU BUMN yang baru dalam Rapat Paripurna kemarin, Kamis (2/10). UU ini pun mengatur perubahan Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan Badan Usaha Milik (BP BUMN).

Selain itu, revisi UU BUMN juga menghapus pasal yang menyebut bahwa pejabat BUMN bukan menjadi bagian penyelenggara negara. Artinya pejabat di BUMN bisa kembali diperiksa oleh KPK.

Sementara mengenai larangan rangkap jabatan yang masuk dalam revisi UU BUMN, hal tersebut sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitisi (MK) Nomor 128/PUU-XXIII/2025.

Terkait hal ini, adanya menteri atau wakil menteri dalam struktur komisaris BUMN dinilai rentan menimbulkan konflik kepentingan. Oleh karenanya, kata Rivqy, larangan menteri dan wamen merangkap jabatan sebagai fungsionaris di BUMN disebut sebagai bentuk pengawasan secara profesional.

“Apabila pengelolaan BUMN dijalankan oleh pihak yang juga memiliki tanggung jawab kerja di Kementerian, dan tidak menutup kemungkinan juga para pejabat eselon. Ini yang harus kita hentikan lewat penguatan regulasi,” jelasnya.

“Jadi dalam kaitan rangkap jabatan, UU BUMN yang baru diharapkan dapat mencegah praktik-praktik kecurangan, sekaligus sebagai bentuk memperkuat komitmen dan perbaikan tata kelola di BUMN,” lanjut Rivqy.

Anggota Komisi DPR yang membidangi urusan perdagangan dan bermitra dengan BUMN itu juga menyoroti pentingnya penguatan sistem pengawasan eksternal BUMN. Rivqy pun menyinggung salah satu poin penting lainnya dalam revisi UU BUMN yang kembali memberi kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit bagi setiap perusahaan pelat merah milik Negara.

“Ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa pengelolaan keuangan BUMN dapat diawasi secara menyeluruh dan independen,” ungkap Legislator dari Dapil Jawa Timur IV itu.

“Dengan keterlibatan BPK, akuntabilitas keuangan BUMN akan jauh lebih kuat karena berada dalam pengawasan lembaga audit negara yang memiliki legitimasi konstitusional,” sambung Rivqy.

Lebih lanjut, Rivqy menyebut semangat reformasi tata kelola dalam UU BUMN perlu diterjemahkan ke dalam praktik yang konsisten dan berkelanjutan.

“UU ini tidak boleh hanya berhenti sebagai dokumen hukum. Kita ingin memastikan bahwa aturan ini benar-benar dijalankan secara konsisten untuk memperkuat integritas dan profesionalisme dalam pengelolaan BUMN,” terangnya.

Rivqy menyatakan, reformasi tata kelola bukan semata soal larangan rangkap jabatan, tetapi juga bagian dari upaya lebih besar untuk memperbaiki sistem BUMN secara menyeluruh.

“Kita berharap reformasi ini menjadi momentum untuk memperbaiki banyak hal dalam tubuh BUMN, termasuk budaya kerja, sistem pengawasan, hingga transparansi dalam pengambilan keputusan,” ucap Rivqy.

Adapun 12 poin perubahan pada UU BUMN yang baru adalah sebagai berikut:

  1. Pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN.
  2. Penegasan kepemilikan saham seri A Dwi Warna 1 persen oleh negara pada Badan BP BUMN.
  3. Penataan komposisi saham pada perusahaan Induk Holding Investasi dan perusahaan Induk Operasional pada Badan Pengelola Investasi Danantara.
  4. Pengaturan terkait larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri pada direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi.
  5. Penghapusan ketentuan anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN pada bukan merupakan penyelenggara negara.
  6. Penataan posisi dewan komisaris pada Holding Investasi dan Holding Operasional yang diisi oleh kalangan profesional.
  7. Pengaturan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh Badan Pemeriksa Keuangan dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan BUMN.
  8. Penambahan kewenangan BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN.
  9. Penegasan kesetaraan gender pada karyawan BUMN yang menduduki jabatan direksi, komisaris, dan jabatan manajerial di BUMN.
  10. Perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan, Holding Operasional, Holding Investasi, atau pihak ketiga yang diatur dalam peraturan pemerintah.
  11. Pengaturan pengecualian penguasaan BP BUMN terhadap BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal.
  12. Pengaturan mekanisme peralihan status kepegawaian dari Kementerian BUMN kepada BP BUMN, serta pengaturan substansi lainnya.

Recent Posts

Terobosan Jitu! Kemendikdasmen Gelar TKA SMA agar Siswa Makin Kuasai Skill Akademik

MONITOR, Jakarta - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tengah menyiapkan Tes Kemampuan Akademik (TKA)…

1 jam yang lalu

Kemenhaj RI Inisiasi Kolaborasi dengan KPK, Perkuat Integritas Penyelenggaraan Haji

MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj RI) melakukan audiensi dengan Komisi…

5 jam yang lalu

Puan Dianggap Tunjukkan Kerendahan Hati Saat Ingatkan DPR

MONITOR, Jakarta - Pidato Ketua DPR RI Puan Maharani dalam rapat paripurna khusus yang mengingatkan…

6 jam yang lalu

Kiai NU Tak Terima Kasus Kuota Haji Diframing Keterlaluan

MONITOR, Jakarta - Pengasuh Pondok Pesantren Miftahul Ulum Cilandak, Jakarta Selatan, KH Muhyidin Ishak menanggapi…

6 jam yang lalu

Expo Kemandirian Pesantren Meriahkan MQK Internasional di Wajo

MONITOR, Sulsel - Gelaran Musabaqah Qiraatil Kutub (MQK) Internasional ke-1 Tahun 2025 di Kabupaten Wajo,…

8 jam yang lalu

Menteri Maman: Transaksi Digital ‘Same Day Payment’ Perlancar Perputaran Modal UMKM

MONITOR, Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengapresiasi hadirnya layanan…

8 jam yang lalu