MONITOR, Jakarta – Menanggapi pembahasan RUU Haji, Pakar Hukum Unusia, Erfandi menyatakan bahwa pembahsan revisi UU 8 Th 2019 perlu segera di sahkan dalam rapat paripurna DPR RI.
Menurut Erfandi, dengan ketentuan substansi dalam norma RUU tersebut mengatur penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah ke depan yang memberikan pembinaan, pelayanan dan perlindungan kepada warga negaranya dengan transparan dan lebih baik lagi. Sehingga perlu dibentuk kementerian yang mengurusi haji sendiri.
“Substansi yang perlu disasar dalam revisi ini antara lain digitalisasi, perubahan perilaku konsumen karena berubahnya regulasi di Arab Saudi dan transparansi terhadap keuangan dana haji. Karena memang dana haji beesumber dari para jamaah bukan dari APBN,” papar Erfandi.
Selain itu, Pakar Hukum Unusia juga mengatakan perlu memperpendek birokrasi. “Pendaftaran dan penyelenggaraan haji termasuk dalam hal pengawasan haji harus melibatkan organisasi kemasyarakatan agar tercipta akuntabilitas,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengatakan, RUU Haji ditargetkan bakal disahkan pada Rapat Paripurna 26 Agustus mendatang. Komisi VIII mengebut pembahasan RUU Haji karena persiapan sudah dimulai dan pemerintah sudah membayar uang muka kepada Arab Saudi.
“Untuk itu undang-undang ini dibutuhkan segera untuk selesai, komitmen panja dan Komisi VIII bersama pimpinan DPR RI dalam musyawarah diupayakan tanggal 26 sudah bisa dibawa ke pengambilan keputusan tingkat 2,” katanya saat rapat dengan DPD RI.