Kabar Haji

DPR Setujui Usulan Penggunaan Uang Muka untuk Haji 2026

MONITOR, Jakarta – Komisi VIII DPR RI menyetujui usulan penggunaan uang muka Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1447 H/2026 M untuk membayar pemesanan tenda di Armuzna (Arafah, Muzdalifah, dan Mina) serta layanan Masyair. Kebijakan ini diambil guna menjamin jemaah haji Indonesia mendapat lokasi strategis serta pelayanan optimal.

Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyampaikan, keputusan tersebut diambil setelah mendengarkan penjelasan dari Kementerian Agama, Badan Penyelenggara Haji (BPH), dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

“Komisi VIII memahami tenggat waktu pembayaran yang disampaikan Kemenag dan BPH, sehingga menyetujui penggunaan uang muka BPIH untuk pemesanan tenda di Armuzna dengan rata-rata biaya SAR785 per jemaah, serta layanan Masyair senilai SAR2.300 per jemaah,” jelas Marwan Dasopang di Jakarta, Kamis (21/8/2025).

Ia menambahkan, total kebutuhan dana mencapai SAR627.242.200 untuk 203.320 jemaah reguler pada musim haji 1447 H/2026 M. Karena itu, Komisi VIII meminta BPKH segera melakukan transfer uang muka sebelum terbit Keputusan Presiden tentang penetapan BPIH.

Komisi VIII menegaskan, penggunaan dana harus sesuai dengan regulasi, yakni UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta Perpres No. 154 Tahun 2024 tentang Badan Penyelenggara Haji.

“Penggunaan dan pertanggungjawaban uang muka harus dilakukan bersama-sama oleh Kemenag dan BPH dengan mekanisme yang jelas, akuntabel, serta sesuai prinsip syariah dan tata kelola keuangan negara,” pungkas Marwan.

Menag: Demi Kemaslahatan Jemaah

Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan, pembayaran uang muka bersifat mendesak agar jemaah Indonesia tidak kehilangan lokasi strategis di Armuzna. “Indonesia adalah pengirim jemaah terbesar di dunia. Jika terlambat membayar, jemaah kita bisa ditempatkan di area yang jauh, sempit, dan minim fasilitas,” tegas Menag.

Ia juga menekankan, keterlambatan dapat berdampak pada reputasi diplomatik. “Sebagai negara dengan jemaah terbesar, Indonesia menjadi sorotan. Jika tidak mampu membayar tepat waktu, akan muncul persepsi negatif, baik dari Pemerintah Arab Saudi maupun negara lain,” tambahnya.

Menurut Menag, pemerintah tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dengan menggunakan rerata biaya tahun sebelumnya sebagai dasar perhitungan. “Kami tidak membebani anggaran berlebihan, tetapi memastikan ada kepastian dana untuk kebutuhan paling mendesak,” ujarnya.

Recent Posts

Puan Nilai Target Pertumbuhan Ekonomi 5,4 Persen di RAPBN 2026 Masih Realistis dan Moderat

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menilai target pertumbuhan ekonomi sebesar 5,4 persen…

8 menit yang lalu

Krisis HGBT Ancam Ratusan Pekerja, Kemenperin Turun Tangan

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan Harga Gas…

18 menit yang lalu

Raih Rekor MURI, 1.450 Mahasiswa Asing dari 50 Negara Daftar di UIN Surakarta

MONITOR, Jakarta - Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Surakarta menorehkan sejarah baru di…

5 jam yang lalu

Jelaskan Gaji Secara Rinci ke Publik, DPR Dinilai Tunjukkan Keterbukaan

MONITOR, Jakarta - Pengamat komunikasi politik dari The London School of Public Relations (LSPR Communication…

12 jam yang lalu

Balita Meninggal Akibat Infeksi Cacing, Puan Minta RT Proaktif Tinjau Warga yang Butuh Cek Kesehatan

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi kematian seorang anak bernama Raya di…

12 jam yang lalu

Kementerian UMKM Gandeng HDCI Kampanyekan Produk Lokal Otomotif

MONITOR, Jakarta - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) resmi menjalin kerja sama dengan…

15 jam yang lalu