PARLEMEN

Anggota DPR Sebut Bupati Pati Hasil Pilkada Langsung Bisa Dimakzulkan DPRD

MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin menanggapi usulan pemakzulan Bupati Pati, Sudewo yang kini tengah diproses DPRD setempat. Khozin mengatakan, kepala daerah bisa dimakzulkan apabila terbukti melanggar sumpah dan janji jabatan.

Khozin menjelaskan bahwa secara normatif, pengaturan tentang pemberhentian kepala daerah diatur dalam Pasal 78- 89 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Salah satu alasan pemberhentian diantaranya dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah.

“Tahapan pemberhentian kepala daerah dimulai dari penyelidikan yang dilakukan oleh DPRD terhadap kebijakan kepala daerah melalui hak angket. Usulan harus dihadiri paling sedikit 3/4 dari jumlah anggota DPRD dan putusan diambil dengan persetujuan paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota DPRD yang hadir,” kata Khozin, Kamis (14/8/2025).

Kemudian, lanjut Khozin, pendapat DPRD tersebut diperiksa, diadili, dan diputus paling lambat 30 hari setelah permintaan DPRD diterima Mahkamah Agung (MA). Apabila MA memutus bahwa kepala daerah terbukti melanggar sumpah janji jabatan, maka pimpinan DPRD menyampaikan usul kepada presiden untuk pemberhentian gubernur/wagub, dan kepada menteri pemberhentian bupati/walikota.

“Artinya, argumentasi kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat tidak lantas menyatakan bahwa tidak ada ruang untuk memberhentikan bila memang melanggar sumpah janji dan jabatan, dan terbukti di MA,” jelas Khozin.

“Mekanisme ini bagian dari instrumen pengawasan DPRD kepada kepala daerah,” sambung Legislator dari Dapil Jawa Timur IV itu.

Seperti diketahui, DPRD Kabupaten Pati, Jawa Tengah, sepakat membentuk pansus untuk pemakzulan Bupati Pati, Sudewo. Pansus ini dibentuk setelah massa berhasil menduduki gedung DPRD.

Sejumlah fraksi di DPRD Pati mengungkap alasan dari usulan pemakzulan Bupati Sudewo. Seperti polemik pengisian direktur rumah sakit dan soal anggaran, serta proses penetapan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) mencapai kurang-lebih 250 persen yang menimbulkan kegaduhan di Pati, meskipun rencana kebijakan itu akhirnya dibatalkan.

Sementara, Bupati Pati Sudewo memastikan tidak akan mundur dari jabatannya meski didemo besar-besaran oleh warganya. Namun demikian, Sudewo tetap menghormati apapun keputusan hak angket DPRD Pati yang nantinya akan diambil dalam waktu dekat.

Terkait hal ini, Khozin menyebut persoalan gaduh Bupati Sudewo bukan hanya menjadi urusan DPRD Pati saja, melainkan juga menjadi ranah Komisi II DPR yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri. Untuk itu Komisi II DPR disebut akan mendalami masalah di Pati bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Tentu, ini menjadi bagian dari ranah pengawasan Komisi II DPR,” tegas Khozin.

Recent Posts

Dari Timah ke Kopi Liberika, Harapan Baru Ekonomi Masyarakat Bangka Belitung

MONITOR, Bangka – Sejarah Pulau Bangka tidak dapat dipisahkan dari timah. Sejak masa kolonial, komoditas…

2 jam yang lalu

Warga Samadua Tolak Perusahaan Tambang, Ketua DPRK Aceh Selatan Ikut Tandatangani Petisi

MONITOR, Aceh Selatan - Ribuan warga dari sejumlah gampong terdampak berkumpul di Masjid Jami' Al…

3 jam yang lalu

Hari Kemerdekaan: Masihkah Dua Puluh Persen untuk Pendidikan

Maria Ulfa(Dosen Ilmu Susastra, Prodi Sastra Inggris Fakultas Adab dan Humaniora UIN Syarif Hidayatullah Jakarta)…

4 jam yang lalu

Pesta Rakyat HUT Ke-81 RI di Monas Jadi Panggung Perkuatan Ekonomi UMKM

MONITOR, Jakarta — Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dimeriahkan salah satunya…

1 hari yang lalu

Respon Pidato Prabowo, Prof Rokhmin: Pertumbuhan Ekonomi Harus Berujung pada Lapangan Kerja dan Kesejahteraan

MONITOR, Jakarta – Pertumbuhan ekonomi dan berbagai capaian pembangunan yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam…

2 hari yang lalu

Kementerian UMKM Perkuat Standar Layanan Publik bagi Pengusaha UMKM

MONITOR, Jakarta – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memperkuat standar pelayanan publik untuk…

2 hari yang lalu