Dirjen Bimas Islam, Abu Rokhmad. (dok: kemenag)
MONITOR, Jakarta – Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kementerian Agama menerapkan lima prinsip dalam tata kelola data keagamaan, yaitu single, credible, actual, secure, dan accessible. Prinsip tersebut diterapkan untuk mewujudkan “Satu Data Kementerian Agama” yang terintegrasi, akurat, dan bermanfaat dalam perumusan kebijakan.
Direktur Jenderal Bimas Islam, Abu Rokhmad, mengungkapkan pentingnya data sebagai instrumen perencanaan, monitoring, dan evaluasi. “Data bukan sekadar alat pelaporan. Jika datanya salah, maka kebijakan juga akan salah,” ujarnya dalam acara Rekonsiliasi Data Kebimasislaman Tingkat Nasional di Jakarta, Selasa (12/8/2025).
Menurut Abu, data yang valid dan terkelola dengan baik merupakan modal penting dalam pengambilan keputusan, perencanaan program, evaluasi, serta pengawasan layanan publik. “Data harus dimanfaatkan untuk memperkuat efektivitas kerja, meningkatkan efisiensi, dan menjaga integritas. Transparansi dan akuntabilitas adalah bagian dari prinsip good governance yang wajib kita junjung,” kata Abu.
Prinsip tata kelola data Bimas Islam adalah, pertama, data kebimasislaman harus tunggal (single), terintegrasi, dan tidak mengalami tumpang tindih antarunit agar sumber data jelas dan konsisten. Kedua, keakuratan dan keabsahan data (credible) menjadi prioritas utama agar informasi tersebut dapat dipercaya dan dijadikan dasar pengambilan kebijakan yang tepat.
Ketiga, data harus selalu mutakhir dan diperbarui secara berkala (actual) untuk menjaga relevansi dan akurasi informasi yang digunakan. Keempat, keamanan data dijaga ketat (secure), agar tidak disalahgunakan atau diakses oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, menjaga kerahasiaan dan integritas data. Terakhir, data harus mudah diakses oleh pihak berwenang dan, dalam batas tertentu, oleh masyarakat (accessible), sehingga transparansi dan partisipasi publik dapat terwujud.
Abu menambahkan, Indonesia memiliki keragaman umat Islam yang luas, sehingga data yang akurat sangat diperlukan untuk memetakan potensi dan tantangan masyarakat. “Dengan data yang tepat, kebijakan yang diambil akan lebih efektif dan berdampak nyata dalam memperkuat kehidupan beragama yang harmonis,” ujarnya.
Selain itu, Abu mengajak seluruh pihak membangun budaya kerja berbasis data secara berkelanjutan. “Rekonsiliasi data bukan sekadar formalitas, melainkan kebutuhan berkala. Update data triwulanan atau tahunan menjadi target terbaru kami,” kata Abu.
Ia juga menekankan pentingnya keseragaman persepsi dan format data antarunit kerja. Koordinasi antara pengelola data pusat dan daerah menjadi kunci dalam mengidentifikasi dan menyelesaikan permasalahan dengan cepat.
Abu berharap dengan tata kelola yang transparan dan akses data yang terbuka, birokrasi Kementerian Agama semakin partisipatif dan berbasis bukti. “Langkah ini tidak hanya memperkuat pelayanan publik, tetapi juga memperkokoh kepercayaan masyarakat terhadap institusi,” pungkasnya.
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus proaktif memacu pengembangan industri kecil dan menengah (IKM) yang…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq mendorong agar Kementerian Agama (Kemenag)…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR Gilang Dhielafararez menanggapi putusan vonis mati terhadap mantan…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi menemukan adanya 'dapur fiktif' dalam pelaksanaan…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) menegaskan komitmennya untuk memastikan Program…
MONITOR, Jakarta - Bakamla RI berhasil mengamankan aksi yang diduga terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO).…