PARLEMEN

Polemik Bendera One Piece, DPR: Kebebasan Ekspresi Boleh, Tapi Jangan Langgar UU

MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah meminta semua pihak untuk mengedepankan paradigma konstruktif dalam menyikapi polemik pengibaran Bendera Merah Putih dan One Piece jelang HUT ke-80 Republik Indonesia. Menurutnya, pengibaran bendera lain diperbolehkan, asal tak melanggar Undang-Undang dan jangan sampai bendera tersebut lebih tinggi dari Merah Putih.

“Kreativitas sebagai kebebasan berekspresi tetap diperbolehkan, namun jangan melanggar peraturan seperti UU Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan,” kata Abdullah, Kamis (7/8/2025).

Seperti diketahui, fenomena pengibaran bendera One Piece jelang HUT ke-80 RI marak dilakukan, terutama oleh sopir truk dan komunitas penggemar anime.

Bendera One Piece bergambar tengkorak yang disebut Jolly Roger ini dianggap sebagai simbol kekuatan kekuasaan, kebebasan, tekad pribadi, dan solidaritas. Sehingga banyak bajak laut One Piece menggunakan Jolly Roger sebagai simbol perjuangan melawan penindasan dan ketidakadilan.

Namun Abdullah menilai, polemik ini menjadi destruktif ketika beberapa pihak bersikap saling menyudutkan. Seperti menyebut pemasangan bendera One Piece adalah bentuk provokasi, makar dan dilarang keras untuk mengibarkan.

“Tapi di sisi lain, ada yang menilai respon tersebut adalah sebagai bentuk reaktif dan antikritik,” ungkap Legislator dari Dapil Jawa Timur VI ituz

Guna menyudahi polemik tersebut, Abdullah mengusulkan agar semua pihak menahan diri dan duduk bersama untuk mencari solusinya. Menurutnya, jangan sampai persoalan ini menjadi berlarut-larut dan menghilangkan kekhidmatan perayaan HUT ke-80 RI.

“Mesti ada konsolidasi, untuk menghentikan komunikasi yang tidak produktif ini. Perayaan kemerdekaan atau HUT RI jangan sampai hilang kesakralannya karena polemik bendera One Piece yang berkepanjangan,” tegas Abdullah.

Pria yang akrab disapa Abduh itu pun menambahkan, polemik ini juga mesti dilihat dari sisi lainnya, terlebih fenomena bendera One Piece muncul menjelang peringatan kemerdekaan RI, yakni kritik masyarakat yang merasa hak dasarnya belum terpenuhi, hak politik, ekonomi, sosial dan budaya.

“Substansi kritik ini lah yang mesti disorot dengan memenuhi hak-hak dasar warga negara sesuai amanat konstitusi. Jika ini terpenuhi, tentu polemik ini tak perlu ada lagi atau berhenti dengan sendirinya karena tak lagi relevan,” pungkas Abduh.

Recent Posts

Pengawasan Partisipatif Muda dalam Politik Elektoral

Oleh: Asep Rizal Murtadho* Partisipasi politik dalam proses elektoral mengandalkan keterlibatan seluruh komponen, termasuk masyarakat…

3 jam yang lalu

Kemnaker Siapkan Tim Khusus Tindaklanjuti Perselisihan Hubungan Industrial di PT Epson

MONITOR, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berkomitmen mengawal penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan penegakan norma…

15 jam yang lalu

Jemaah Haji Mulai Bergerak ke Arafah, Kemenhaj Imbau Jaga Kesehatan Selama Armuzna

MONITOR, Jakarta — Kementerian Haji dan Umrah menyampaikan bahwa jemaah haji Indonesia mulai diberangkatkan secara…

17 jam yang lalu

Gelar RUPST, Jasamarga Tollroad Maintenance Catatkan Kinerja Positif Sepanjang Tahun Buku 2025

MONITOR, Jakarta — PT Jasamarga Tollroad Maintenance (PT JMTM) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan…

17 jam yang lalu

Kemenperin Siapkan Asesor Profesional untuk Percepat Industrialisasi Nasional

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM) industri yang kompeten…

17 jam yang lalu

Program ‘Jaga Jakarta’ jadi Model Modernisasi Keamanan, SDR Puji Kinerja Polda Metro Jaya

MONITOR, Jakarta - Program Jaga Jakarta dinilai menjadi salah satu inovasi strategis dalam modernisasi sistem…

17 jam yang lalu