PARLEMEN

DPR Dorong Skema Royalti Lagu Diatur Ulang agar Tak Bebani UMKM dan Pelaku Ekraf

MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty menyoroti pentingnya perlindungan terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) namun juga menekankan bahwa skema pemungutan royalti musik yang berlaku saat ini perlu ditinjau kembali. Hal ini agar tidak berdampak negatif terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) namun sekaligus mendukung sektor ekonomi kreatif (ekraf).

Menurut Evita, saat ini makin banyak pelaku usaha kecil dan pelaku ekraf yang merasa khawatir terhadap kewajiban membayar royalti. Terutama karena kurangnya pemahaman mengenai prosedur, tarif, serta pihak-pihak yang berwenang dalam penarikan royalti.

“Banyak pelaku UMKM kreatif seperti pemilik kafe kecil, penyanyi lepas, hingga penyelenggara acara lokal merasa cemas. Mereka takut dikenai royalti secara tiba-tiba, tanpa pemahaman menyeluruh. Ini bisa menghambat aktivitas kreatif dan usaha kecil yang seharusnya kita dukung,” kata Evita, Kamis (7/8/2025).

Seperti diketahui, isu royalti musik dan sikap pelaku usaha sedang menjadi perhatian publik menyusul adanya aturan atau kewajiban membayar royalti bagi pelaku usaha seperti kafe dan restoran. Isu ini kembali mencuat setelah adanya penegakan terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Karena khawatir harus membayar royalti, banyak pemilik usaha kafe memilih menyiasati aturan ini dengan tidak memutar lagu, atau menggantinya dengan suara alam dan kicauan burung.

Kekhawatiran UMKM semakin memuncak setelah adanya tuntutan pidana terhadap Mie Gacoan gara-gara tidak membayar royalti lagu yang diputar di gerai-gerai mereka di Bali dan luar Jawa.

Laporan itu dilayangkan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (Selmi) terhadap restoran Mie Gacoan di Bali karena dugaan pelanggaran hak cipta. Direktur PT Mitra Bali Sukses, pemegang lisensi waralaba Mie Gacoan, I Gusti Ayu Sasih Ira, lantas ditetapkan sebagai tersangka.

Evita pun menegaskan, penegakan hukum di bidang HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) harus tetap memperhatikan konteks sosial dan ekonomi, khususnya terhadap pelaku usaha kecil dan informal.

“Semangat melindungi karya harus kita jaga, tapi jangan sampai pelaksanaannya membebani rakyat, termasuk pelaku usaha kecil maupun UMKM. Apalagi di tengah situasi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih, pendekatan koersif bisa menimbulkan ketakutan, bukan kesadaran,” tuturnya.

“Dalam situasi ekonomi yang menantang akibat berbagai faktor, beban tambahan berupa kewajiban membayar royalti atas lagu yang dibawakan secara langsung tanpa bentuk rekaman atau komersialisasi produk berpotensi menimbulkan keresahan,” imbuh Evita.

Pimpinan komisi di DPR yang membidangi urusan UMKM itu juga menekankan pentingnya pendekatan inklusif dalam perlindungan HAKI. Menurut Evita, LMKN dan Pemerintah perlu lebih banyak membuka ruang dialog dan sosialisasi menyeluruh agar pelaku usaha memahami hak dan kewajibannya secara adil.

“Jangan sampai terjadi kesenjangan informasi. Banyak pelaku usaha kita, apalagi yang berskala kecil, belum memahami prosedur pendaftaran, tarif, hingga siapa saja yang berwenang memungut,” jelas Legislator dari Dapil Jawa Tengah III itu.

“Akibatnya, yang timbul bukan kesadaran, tapi rasa takut. Ini yang harus diubah,” tambah Evita.

Lebih jauh, Evita menyarankan LMKN bersama Kementerian terkait dan DPR menyusun ulang skema klasifikasi kewajiban royalti berdasarkan skala usaha, jenis pemanfaatan lagu, dan bentuk kegiatan.

Evita berpandangan, pengusaha kafe kecil yang sekadar memutar lagu dari radio atau musisi jalanan yang tampil tanpa komersialisasi harus dibedakan dengan event organizer skala besar atau media komersial.

“Pendekatan satu tarif untuk semua tidak bisa diterapkan. Harus ada keadilan dan keberpihakan. Apalagi UMKM adalah tulang punggung ekonomi kita,” tegasnya.

Evita pun mendorong hadirnya lembaga atau fungsi juru bicara publik dari LMKN yang aktif mengedukasi masyarakat soal sistem royalti.

“Namun apresiasi itu tidak bisa dipaksakan. Harus ada edukasi, keterbukaan, dan perlindungan yang menyeluruh. Negara hadir bukan hanya untuk menagih, tapi juga memastikan bahwa sistem ini adil dan membangun,” tutup Evita.

Recent Posts

Kemenag Gelar Takjil Pesantren, Bahas Proyeksi Santri Masa Depan

MONITOR, Jakarta - Direktorat Pesantren Kementerian Agama menggelar kegiatan Takjil Pesantren yang dirangkai dengan Talkshow…

3 jam yang lalu

Menag Dorong Kader PMII Ambil Peluang Beasiswa Luar Negeri

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menerima audiensi Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia…

4 jam yang lalu

Kasum TNI dan Menteri PU Tinjau Sabodam dan Huntara di Tapanuli Tengah

MONITOR, Jakarta - Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Richard Tampubolon selaku Wakil Ketua…

6 jam yang lalu

Prof. Rokhmin: Integrasi Ayat Qauliyah dan Kauniyah jadi Fondasi Strategis Pembangunan Agro-Maritim

MONITOR, Bogor - Pembangunan sektor agro-maritim Indonesia harus berakar pada nilai-nilai Qur’ani yang terintegrasi antara…

7 jam yang lalu

Kemenag dan TNI AD Perkuat Ketahanan Sosial Keagamaan melalui STARLING Ramadan

MONITOR, Jakarta - Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama kembali menggelar Program Salat Tarawih…

7 jam yang lalu

Jaga Kepercayaan Publik, PT SMI Siap Terbitkan Obligasi Ritel Tahun Ini

MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Juda Agung menyampaikan tiga poin instruksi strategis bagi…

8 jam yang lalu