PARLEMEN

Soal Amnesti dan Abolisi, DPR Nilai Pemerintah Buka Ruang Pengampunan

MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menilai pemberian amnesti kepada Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, dan abolisi bagi mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong menandakan bahwa pemerintah membuka ruang pengampunan bagi pelaku pidana. Menurutnya, keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti dan abolisi atas pertimbangan DPR RI itu merupakan bagian dari proses rekonsiliasi.

“Pemberian amnesti dan abolisi ini menunjukkan bahwa pemerintah siap membuka ruang pengampunan dan memulai proses rekonsiliasi. Keputusan ini tentu dapat membantu meningkatkan stabilitas politik,” kata Abdullah, Senin (4/8/2025).

Seperti diketahui, DPR RI menyetujui pemberian abolisi untuk terdakwa kasus impor gula Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dan amnesti terhadap 1.116 terpidana termasuk terdakwa kasus suap PAW DPR RI Hasto Kristiyanto, sebagaimana diusulkan Presiden Prabowo Subianto.

Adapun pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto bermakna menghentikan pelaksanaan hukuman dan memulihkan nama baik yang bersangkutan. Sementara abolisi terhadap Thomas Lembong, yakni menghentikan proses hukum yang tengah berjalan, artinya yang bersangkutan tidak lagi menghadapi tuntutan hukum.

Abdullah pun meyakini, Presiden Prabowo telah mempertimbangkan keputusan ini secara matang sebelum mengusulkannya ke DPR, termasuk soal dampak politik ke depan.

“Pemberian amnesti dan abolisi tentu memiliki dampak yang signifikan terhadap sistem hukum kita. Karena itu, prinsip-prinsip hukum seperti asas legalitas, asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), serta asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law) tetap harus menjadi fondasi utama dalam setiap proses penegakan hukum,” jelasnya.

Anggota komisi bidang hukum DPR itu menekankan bahwa keputusan presiden harus dihormati selama dilakukan berdasarkan prinsip keadilan, kepentingan umum, transparansi, dan akuntabilitas. Serta, kata Abdullah, dengan pertimbangan yang objektif.

“Selama dijalankan dalam kerangka hukum yang benar dan berpihak pada keadilan, keputusan ini perlu dihormati sebagai bagian dari kewenangan konstitusional Presiden,” tutur Legislator dari Dapil Jawa Tengah VI itu.

Abdullah juga mengingatkan bahwa kasus dua tokoh tersebut telah menjadi perbincangan luas di kalangan akademisi, pengamat, dan ahli hukum, serta menjadi perhatian serius di lingkungan DPR RI. Oleh karenanya, ia meminta agar ke depan tidak ada lagi praktik-praktik hukum yang manipulatif atau putusan yang sarat kepentingan.

“Kita tidak ingin lagi melihat akrobatik hukum yang justru merusak kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum,” pungkas Abdullah.

Recent Posts

Kemenhaj Wajibkan Petugas Haji Isi Penilaian Kinerja Harian

MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memperkuat pengawasan melekat terhadap petugas haji dalam…

2 jam yang lalu

Koalisi Sipil Kecam Komitmen Rp16,7 T ke Board of Peace: Pemborosan Serius dan Tidak Masuk Akal

MONITOR, Jakarta - Keputusan Presiden Prabowo Subianto menandatangani Piagam Board of Peace (BOP) dan membawa…

2 jam yang lalu

Izzuddin Syarif Siap Nahkodai GP Ansor Lumajang

MONITOR, Lumajang - Dinamika menjelang Konferensi Cabang (Konfercab) XVI Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Lumajang kian…

4 jam yang lalu

Karbon Biru jadi Kunci Indonesia Emas, Prof. Rokhmin: Terancam Gagal Tanpa Tata Kelola Kuat

MONITOR, Jakarta - Potensi karbon biru (blue carbon) Indonesia dinilai sebagai salah satu aset strategis…

4 jam yang lalu

Pemerintah: Perkawinan Anak Adalah Tindak Pidana Kekerasan Seksual!

MONITOR, Jakarta - Praktik perkawinan anak telah dikategorikan sebagai tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur…

8 jam yang lalu

Siswi Madrasah Wakili Indonesia di Kompetisi Debat Dunia di Kenya

MONITOR, Jakarta - Murid Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia (MAN IC) Serpong, Kalyca Najla Maggala,…

11 jam yang lalu