Wakil Ketua Wantim MUI, Zainut Tauhid Saadi
MONITOR, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menghormati putusan Presiden tentang pemberian abolisi untuk Thomas Trikasih Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto karena hal itu merupakan hak prerogratif Presiden yang dijamin dalam Konstitusi Negara. Pada Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945 yang secara tegas menyatakan bahwa Presiden memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
MUI juga menilai bahwa pemberian abolisi dan amnesti tersebut sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan yang mengharuskan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden melalui dua menterinya, yaitu Menteri Hukum dan Mensesneg sudah meminta pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat selaku representasi rakyat untuk memperoleh pertimbangan yang rasional dan objektif atas pemberian amnesti dan abolisi tersebut, dengan demikian Presiden sudah melaksanakan ketentuan pasal 14 UUD Negara RI Tahun 1945.
MUI meyakini pemberian amnesti dan abolisi oleh Presiden kepada para pihak bukan berdasarkan pertimbangan hukum semata, tetapi ada pertimbangan kemaslahatan politik yang lebih besar yaitu maslahat ‘ammah yang menyangkut kepentingan bangsa dan negara. Yakni untuk keutuhan dan persatuan bangsa dan untuk menjaga stabilitas politik dan keamanan nasional.
Sebagaimana diketahui paska perhelatan Pemilu 2024 baik Pileg maupun Pilpres masih menyisakan friksi dan keterbelahan sosial di tengah kehidupan masyarakat akibat adanya polarisasi dan perbedaan pilihan politik.
Polarisasi politik, di mana masyarakat terbagi menjadi kubu-kubu yang berseberangan, dapat meningkatkan ketegangan sosial, menggangu harmoni dan kerukunan masyarakat sehingga dapat mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.
Pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto diharapkan dapat meredakan ketegangan sosial dan menepis dugaan adanya dendam politik dan kriminalisasi hukum terhadap lawan politik karena secara kebetulan figur Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto adalah figur yang menjadi simbol dari kubu pesaing dalam kontestasi Pileg dan Pilpres tahun 2024.
Pemberian amnesti dan abolisi kepada kedua tokoh tersebut pada momentum menjelang peringatan HUT Kemerdekaan RI ke 80, diharapkan dapat menjadi wasilah terwujudnya rekonsiliasi nasional, sehingga masyarakat kembali menjalani kehidupan yang rukun, damai dan saling memuliakan.
“Kebijakan Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi dan amnesti kepada Pak Tom Lembong dan Pak Hasto, merupakan sikap kenegarawanan Presiden yang patut diapresiasi,” Kata Wakil Ketua Wantim MUI Zainut Tauhid Sa’adi melalui keterangan tertulis.
Dengan diterbitkannya Kepres tentang Abolisi dan Amnesti hendaknya semua pihak bisa menahan diri dan menghentikan silang pendapat dan perselisihan. Sebagaimana kaidah fikih : hukmul hakim ilzamun wa yarfa’ul khilaf (Keputusan hakim bersifat mengikat dan menghilangkan perselisihan).
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar hari ini meninjau pelaksanaan program Cek Kesehatan Gratis…
MONITOR, Jawa Tengah - Wakil Menteri Pertanian (Wamentan), Sudaryono menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat sektor…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menanggapi fenomena pengibaran bendera…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI, Junico Siahaan, menyampaikan dukacita mendalam atas wafatnya…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama menyatakan siap mendukung Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Presiden Prabowo…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menilai pemberian amnesti kepada Sekjen PDI…