HUKUM

MUI Apresiasi Pemberian Abolisi dan Amnesti Thomas Lembong dan Hasto

MONITOR, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menghormati putusan Presiden tentang pemberian abolisi untuk Thomas Trikasih Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto karena hal itu merupakan hak prerogratif Presiden yang dijamin dalam Konstitusi Negara. Pada Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945 yang secara tegas menyatakan bahwa Presiden memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

MUI juga menilai bahwa pemberian abolisi dan amnesti tersebut sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan yang mengharuskan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden melalui dua menterinya, yaitu Menteri Hukum dan Mensesneg sudah meminta pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat selaku representasi rakyat untuk memperoleh pertimbangan yang rasional dan objektif atas pemberian amnesti dan abolisi tersebut, dengan demikian Presiden sudah melaksanakan ketentuan pasal 14 UUD Negara RI Tahun 1945.

MUI meyakini pemberian amnesti dan abolisi oleh Presiden kepada para pihak bukan berdasarkan pertimbangan hukum semata, tetapi ada pertimbangan kemaslahatan politik yang lebih besar yaitu maslahat ‘ammah yang menyangkut kepentingan bangsa dan negara. Yakni untuk keutuhan dan persatuan bangsa dan untuk menjaga stabilitas politik dan keamanan nasional.

Sebagaimana diketahui paska perhelatan Pemilu 2024 baik Pileg maupun Pilpres masih menyisakan friksi dan keterbelahan sosial di tengah kehidupan masyarakat akibat adanya polarisasi dan perbedaan pilihan politik.

Polarisasi politik, di mana masyarakat terbagi menjadi kubu-kubu yang berseberangan, dapat meningkatkan ketegangan sosial, menggangu harmoni dan kerukunan masyarakat sehingga dapat mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.

Pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto diharapkan dapat meredakan ketegangan sosial dan menepis dugaan adanya dendam politik dan kriminalisasi hukum terhadap lawan politik karena secara kebetulan figur Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto adalah figur yang menjadi simbol dari kubu pesaing dalam kontestasi Pileg dan Pilpres tahun 2024.

Pemberian amnesti dan abolisi kepada kedua tokoh tersebut pada momentum menjelang peringatan HUT Kemerdekaan RI ke 80, diharapkan dapat menjadi wasilah terwujudnya rekonsiliasi nasional, sehingga masyarakat kembali menjalani kehidupan yang rukun, damai dan saling memuliakan.

“Kebijakan Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi dan amnesti kepada Pak Tom Lembong dan Pak Hasto, merupakan sikap kenegarawanan Presiden yang patut diapresiasi,” Kata Wakil Ketua Wantim MUI Zainut Tauhid Sa’adi melalui keterangan tertulis.

Dengan diterbitkannya Kepres tentang Abolisi dan Amnesti hendaknya semua pihak bisa menahan diri dan menghentikan silang pendapat dan perselisihan. Sebagaimana kaidah fikih : hukmul hakim ilzamun wa yarfa’ul khilaf (Keputusan hakim bersifat mengikat dan menghilangkan perselisihan).

Recent Posts

Pemerintah Pastikan Harga Sapi Hidup Stabil, Pelaku Usaha: Kami Ikuti Aturan Pemerintah

MONITOR, Jakarta - Pemerintah memperketat pengawasan harga sapi hidup setelah adanya laporan di lapangan yang…

48 menit yang lalu

Cara IKM Go Global, Kemenperin Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual

MONITOR, Jakarta - Di tengah persaingan industri yang semakin kompetitif dan berbasis inovasi, pelindungan Kekayaan…

1 jam yang lalu

Terima Golden Leader, Wamenhaj Ajak Pers Pulihkan Nalar Ilmiah

MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, menerima penghargaan kategori…

2 jam yang lalu

Kuliah Umum di Unsyiah, Prof. Rokhmin: Tanpa SDM Unggul, Indonesia Emas 2045 Hanya Akan jadi Ilusi

MONITOR, Banda Aceh - Anggota DPR RI sekaligus Guru Besar IPB University, Prof. Dr. Rokhmin…

4 jam yang lalu

Kemenag Luncurkan MOOC PINTAR 2026, Cek Jadwalnya Disini!

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama meluncurkan kalender pelatihan MOOC PINTAR 2026 untuk memperluas jangkauan akses…

5 jam yang lalu

Jadi Pilar Utama Demokrasi, Gus Khozin Sebut Peran Pers Tak Tergantikan AI

MONITOR, Jakarta - Peringatan hari pers nasional (HPN) pada 9 Februari 2026 semakin mengukuhkan institusi…

9 jam yang lalu