PARLEMEN

DPR Minta Pemerintah Terbuka Soal Kerja Sama Pengelolaan Data dengan AS, Tak Boleh Sembarangan

MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin, meminta pemerintah bersikap terbuka menyusul pernyataan Gedung Putih terkait kerja sama pengelolaan data pribadi oleh entitas berbasis di Amerika Serikat (AS) terhadap Indonesia. Ia juga meminta pemerintah berhati-hati dalam menjalin kesepakatan.

TB Hasanuddin menegaskan, masyarakat Indonesia berhak tahu secara rinci bentuk pengelolaan data pribadi warga negara Indonesia (WNI) dalam kerja sama tersebut. Ia menekankan bahwa data pribadi adalah bagian dari hak milik pribadi yang dijamin oleh konstitusi.

“Menurut UUD 1945 pasal 28H ayat 4 bahwa, ‘Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun’. Jadi tidak boleh sembarangan soal data pribadi,” ujar TB Hasanuddin, Kamis (24/7/2025).

Diberitakan sebelumnya, Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan poin kerja sama perjanjian dagang mengenai tarif resiprokal dengan Indonesia. Lewat keterangan resmi yang diumumkan di situs Gedung Putih, dijelaskan kesepakatan RI dan AS soal perdagangan, layanan, dan investasi digital.

Salah satu kesepakatan Gedung Putih menyatakan, Indonesia mengakui kemampuan Amerika mengelola data di wilayah Amerika Serikat. Pernyataan resmi dari Gedung Putih menyebut bahwa Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan mentransfer data pribadi ke luar wilayahnya, khususnya ke Amerika Serikat.

TB Hasanuddin lantas menyoroti ketentuan dalam Pasal 56 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang menyatakan bahwa transfer data pribadi ke luar negeri hanya dapat dilakukan apabila negara tujuan memiliki perlindungan hukum setara atau lebih tinggi dari Indonesia.

“UU PDP kita itu setara dengan aturan komprehensif GDPR (General Data Protection Regulation) Uni Eropa. AS belum memiliki aturan komprehensif serupa, ini tentunya berpotensi melanggar UU,” tegasnya.

Selain itu, TB Hasanuddin juga mengingatkan bahwa hingga kini Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur lebih lanjut soal mekanisme transfer data ke luar negeri sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 56 ayat (3) UU PDP belum diterbitkan.

“Hingga saat ini PP yang dimaksud belum ada. Jadi seperti apa peraturan turunannya belum lengkap,” ungkap TB Hasanuddin.

Oleh karenanya, TB Hasanuddin meminta pemerintah bertindak hati-hati dan tidak membuka akses data pribadi WNI kepada pihak asing, sebelum ada kejelasan hukum dan perlindungan maksimal bagi warga negara.

“Pemerintah harus transparan dan berhati-hati dalam menyepakati kerjasama yang melibatkan data pribadi warga negaranya. Jangan sampai kedaulatan Indonesia diacak-acak asing,” pungkas Mayjen Purnawirawan TNI tersebut.

Recent Posts

Kemnaker Perkuat Kemandirian Ekonomi Masyarakat Pascabencana lewat Pelatihan Vokasi

MONITOR, Banda Aceh — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Banda…

10 jam yang lalu

Kemenag Satukan Organisasi Profesi Guru Lintas Agama dalam Satu Konfederasi

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama menyatukan berbagai organisasi profesi guru lintas agama dalam Konfederasi Organisasi…

10 jam yang lalu

FORMIT Palu Galang Dana untuk Korban Bencana NTT, Serukan Solidaritas Indonesia Timur

MONITOR, Palu - Forum Mahasiswa Indonesia Timur (FORMIT) menggalang dana untuk membantu masyarakat terdampak bencana…

1 hari yang lalu

Kemenperin Perkuat Daya Saing Industri TPT untuk Menangkan Kompetisi Global

MONITOR, Jakarta - Industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional masih menjadi salah satu sektor…

2 hari yang lalu

Kumpul Bersama Rakyat, Menteri UMKM Ajak Perkuat Solidaritas dan Satukan Semangat Kemerdekaan

MONITOR, Jakarta – Ratusan ribu masyarakat memadati kawasan Monumen Nasional (Monas), Sarinah, hingga Bundaran HI…

2 hari yang lalu

“Kumpul Bersama Rakyat” Buka Peluang Pasar UMKM

MONITOR, Jakarta — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjadikan perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan…

2 hari yang lalu