BERITA

KKP Segel Pemanfaatan Tiga Pulau Kecil Tidak Sesuai Ketentuan

MONITOR, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penghentian sementara aktivitas pemanfaatan pulau-pulau kecil dan ruang laut yang tidak sesuai ketentuan di tiga pulau di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Ketiga pulau tersebut yaitu Pulau Citlim, Kabupaten Karimun, Pulau Kapal Besar, dan Pulau Kapal Kecil Kota Batam. Penyegelan dilakukan pada Sabtu 19 Juli 2025.

Kegiatan penghentian sementara melalui pemasangan papan segel di Pulau Citlim dilakukan terhadap aktivitas pertambangan pasir darat kategori galian C oleh PT. JPS yang tidak memiliki rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dari KKP. Sementara itu, penyegelan di Pulau Kapal Besar dan Pulau Kapal Kecil yang merupakan usaha PT. DCK dikarenakan tidak memilki rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil, perizinan dasar Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dan izin reklamasi.

“Upaya ini bentuk KKP hadir merespon pengaduan masyarakat atas kegiatan di pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya yang tidak sesuai aturan, serta menimbulkan dampak pencemaran dan dugaan kerusakan sumber daya kelautan dan perikanan,” ungkap Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk) dalam siaran resmi KKP di Jakarta, Senin (21/7/2025).

Penghentian tersebut juga dilakukan atas dasar temuan awal hasil pengawasan oleh Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) Direktorat Jenderal PSDKP yang menemukan indikasi pelanggaran serta dampak kerusakan sumber daya kelautan dan perikanan di tiga pulau tersebut. Tindakan yang diambil pihaknya berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021 yang memberikan kewenangan tindakan lain oleh Polsus PWP3K berupa penghentian sementara kegiatan.

Pulau Citlim, Pulau Kapal Besar, dan Pulau Kapal Kecil termasuk kategori pulau kecil. Sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 tahun 2024 tentang pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya, menyebutkan bahwa pemanfaatan pulau-pulau kecil seharusnya mendapatkan rekomendasi terlebih dahulu dari KKP. Selain itu, dalam hal pemanfaatan ruang laut untuk kegiatan reklamasi harus memiliki PKKPRL dan izin reklamasi sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 tahun 2021. Ketentuan ini juga ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

“Kami akan mendalami lebih lanjut temuan awal ini sesuai ketentuan yang berlaku. Ini merupakan bukti komitmen kami dalam menjaga sumber daya kelautan dan perikanan,” kata Ipunk.

Sementara itu, untuk temuan di Pulau Citlim, KKP juga akan bersinergi dan melibatkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal, serta Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu Provinsi Kepulauan Riau.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengimbau semua pihak yang berkegiatan menetap di ruang laut untuk ikut aturan dengan lebih dulu mengantongi KKPRL. Izin dasar ini untuk memastikan pemanfaatan ruang laut yang akan dilakukan tidak mengancam kelestarian ekosistem, dan tidak tumpang tindih dengan kegiatan lain di ruang laut.

Recent Posts

Hadir Sebagai Partner dalam Jakarta Marketing Week 2026, Jasa Marga Dorong Transformasi Digital Lewat Aplikasi Travoy

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk semakin memperkuat komitmen dalam transformasi digital pelayanan jalan…

15 menit yang lalu

Mahasiswa Pascasarjana UNPAM Latih OSIS SMK Darussalam Kepemimpinan Kolaboratif Berbasis Proyek Edukasi

MONITOR, Jakarta - Mahasiswa Program Pascasarjana S2 Manajemen Pendidikan Universitas Pamulang (UNPAM) menggelar Pengabdian Kepada…

5 jam yang lalu

Transformasi Prodi untuk Meneguhkan Relevansi Keilmuan Menyongsong Kebutuhan Industri dan Peradaban

MONITOR - Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Prof. Asep Saepudin Jahar, MA.,Ph.D menanggapi wacana pemerintah…

6 jam yang lalu

Kementerian UMKM Dorong Akses Pembiayaan Digital

MONITOR, Tangerang – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terus mempercepat transformasi digital pelaku…

7 jam yang lalu

IPW Apresiasi Kapolda NTT Tindak Tegas Oknum Terlibat Mafia BBM, Desak Pengusutan Dugaan Beking Internal

MONITOR, Jakarta - Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi langkah tegas Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT),…

9 jam yang lalu

Gelar PKM di SMK Darussalam 2 Pamulang, Mahasiswa S2 UNPAM Dorong Kepemimpinan Siswa Adaptif Cegah Bullying

MONITOR, Tangerang - Mahasiswa Program Pascasarjana (S2) Manajemen Pendidikan Universitas Pamulang (UNPAM) menggelar Pengabdian kepada…

9 jam yang lalu