PARLEMEN

DPR Sebut Pemungutan Pajak Pedagang Online Tegakkan Keadilan Transaksi, Jangan Bebani Konsumen

MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi VI DPR RI, Rivqy Abdul Halim mendukung kebijakan pemerintah yang akan memungut pajak dari e-Commerce atau pedagang online. Kebijakan ini telah diumumkan oleh Pemerintah dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang disahkan pada 14 Juli lalu.

“Kebijakan pemungutan pajak untuk pedagang online oleh pemerintah adalah langkah positif yang mesti didukung oleh banyak pihak, tapi jangan membebani konsumen dan mempersulit wajib pajak,” kata Rivqy, Kamis (17/7/2025).

Diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah merilis aturan baru penunjukan e-commerce sebagai pemungut pajak. Pemungutan pajak ini berlaku mulai Senin (14/7).

Adapun dua kriteria pedagang online yang dipungut pajak diatur melalui PMK Nomor 37 Tahun 2025. Pertama, menerima penghasilan menggunakan rekening bank atau rekening keuangan sejenis serta bertransaksi dengan menggunakan alamat internet protocol di Indonesia atau menggunakan nomor telepon dengan kode telepon negara Indonesia.

Kedua, pedagang online yang memperoleh peredaran bruto lebih dari Rp 500 juta per tahun dikenakan pajak penghasilan (PPH) sesuai Pasal 22 sebesar 0,5 persen. Sedangkan pedagang yang memiliki omzet di bawah Rp 500 juta terbebas dari pungutan ini.

Pengecualian juga berlaku untuk sejumlah transaksi lain, seperti layanan ekspedisi dan transportasi daring (ojek online atau ojol), penjual pulsa, hingga perdagangan emas.

Rivqy pun menyarankan agar mekanisme pajak yang dipungut melalui platform seperti Shopee, Tokopedia dan marketplace lainnya bisa dibuat dengan cara yang mudah, khususnya bagi wajib pajak yang hendak membayarkan pajaknya.

Selain mudah, lanjut Rivqy, mekanisme yang dibuat juga harus dapat menjamin keamanan data pedagang online yang terkena wajib pajak.

“Mekanisme ini yang perlu dirancang matang oleh platform marketplace dan pemerintah. Di antaranya dapat melibatkan Kementerian Keuangan dan Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi serta pedagang online sendiri,” tuturnya.

Menurut Rivqy yang bertugas di komisi DPR dengan urusan kawasan perdagangan itu, mekanisme pemungutan pajak oleh platform marketplace dapat dilakukan dengan mengambil referensi pemungutan pajak perdagangan online dari beberapa negara di luar negeri. Misalnya, Australia, Korea Selatan, India dan Cina.

“Ada juga Uni Eropa yang memberlakukan pemungutan pajak online ini untuk beberapa negara dengan mekanisme Mini One Stop Shop atau MOSS yang tujuannya memudahkan penarikan pajak dan tidak memperumit perusahaan dengan administratif pembayaran pajak,” jelas Rivqy.

Di sisi lain, Rivqy menggarisbawahi pernyataan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak DJP, Yon Arsal yang menyebut tujuan utama penarikan pajak dari pedagang online bukan hanya untuk meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga meningkatkan kepatuhan pajak dan penyederhanaan administrasi perpajakan.

“Nah, jangan sampai kedua tujuan ini tidak tercapai dan justru menimbulkan masalah baru. Ini yang harus diperhatikan oleh instansi atau lembaga yang berwenang,” tegas pria yang akrab disapa Gus Rivqy itu.

“Selain kedua tujuan tersebut, pemungutan pajak pedagang online ini juga diharapkan menegakkan keadilan dari transaksi, baik offline atau pasar konvensional dan pasar online atau daring,” tutupnya.

Recent Posts

Komisi IX DPR Soroti 6 Ribu Bayi Meninggal Tiap Tahun

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher menaruh perhatian serius terhadap…

12 jam yang lalu

Soroti Praktik TPPO Berkedok Perjalanan Wisata, Legislator Desak Pemerintah Perbarui Strategi Pencegahan

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah menyoroti penangkapan buronan internasional kasus tindak…

12 jam yang lalu

Marak Kecelakaan Kapal, Puan Soroti Minimnya Faktor Keamanan Transportasi Laut

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti minimnya faktor keselamatan dan keamanan transportasi…

12 jam yang lalu

DeepTalk Indonesia: Kasus Hukum Febrie Adriansyah Momentum Reformasi Kejaksaan

MONITOR, Jakarta - Akademisi, praktisi hukum, aktivis dan mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong…

13 jam yang lalu

Harlah ke-25 PonPes Al-Qur’aniyyah, Pesantren sebagai Penggerak Ekonomi Umat

MONITOR, Tangerang Selatan – Staf Ahli Menteri UMKM Bidang Hukum dan Kebijakan Publik, Reghi Perdana,…

15 jam yang lalu

Bibit Kelapa Unggul Natuna Kian Diminati, Karantina Kepri Kawal Pengiriman 80.000 Butir ke Bintan

MONITOR, Natuna - Potensi kelapa unggul asal Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, terus menarik minat pelaku…

15 jam yang lalu