HUMANIORA

MUI Dukung Pemerintah Coret Penerima Bansos Terlibat Judol

MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua Umum Wantim Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH. Zainut Tahid Sa’adi mendukung ketegasan pemerintah untuk mencoret penerima bantuan sosial (bansos) yang terlibat judi online. Menurutnya, kebijakan tersebut sudah sangat tepat karena judi adalah penyakit masyarakat yang bertentangan dengan hukum dan nilai-nilai agama.

“MUI sangat miris membaca laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan bahwa ada ratusan ribu penerima bansos terkait judi online. Dari 28,4 juta NIK penerima bansos dan data tahun 2024 yang mencatat 9,7 juta NIK pemain judol, terdapat 571.410 NIK yang terindikasi sebagai penerima bansos sekaligus pemain judol,” Kata Zainut melalui keterangan tertulis yang diterima Sabtu 12 Juli 2025.

Zainut menjelaskan, dalam syariat Islam judi merupakan salah satu perbuatan yang dilarang dan hukumnya haram, sebagaimana firman Allah SWT dalam QS Al-Maidah [50] ayat 90:

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman..Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.”

Dalam ayat tersebut, Allah SWT menyampaikan bahwa judi merupakan salah satu perbuatan yang keji dan termasuk perbuatan setan. Allah SWT juga memberikan perintah kepada kita semuanya untuk menjauhi perbuatan tersebut.

Judi dengan berbagai bentuknya termasuk dosa besar. Hal ini karena permainan judi termasuk dalam kategori gharar, yaitu transaksi yang mengandung unsur ketidakpastian.

Dampak mudaratnya sangat luar biasa di antaranya : memicu permusuhan, kemarahan, hingga pembunuhan. Judi juga dapat membentuk tabiat jahat, membuat seseorang menjadi pemalas dan pemarah. Sehingga judi dapat menyebabkan kemiskinan dan merusak hubungan rumah tangga dan tatanan sosial.

Salah satu bahaya dari permainan judi adalah bersifat adiktif yang dapat menyebabkan ketagihan dan terus-menerus mencari pengalaman judi untuk merasakan sensasinya. Menurut para ahli judi dapat memicu pelepasan dopamin, neurotransmitter yang terkait dengan perasaan senang dan puas di otak.

Maka tidak heran jika ada penerima bantuan sosial yang menggunakan uangnya untuk digunakan judi.
Hal ini akibat dari sifat adiksi keinginan memenuhi hasrat nafsu untuk judi.

Seseorang akan rela mempertaruhkan harta yang dimilikinya termasuk uang bansos dari pemerintah yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan keluarganya, untuk digunakan judi.

Lebih dari itu, MUI juga minta kepada pemerintah untuk serius memberantas permainan judi dengan semua bentuk variannya. Kepada penegak hukum untuk menindak tegas siapa pun yang menjadi bandar judi, pengelola situs judi on line, pemodal, backing , kurir, dan seluruh sindikat perjudian agar Indonesia terbebas dan bersih dari perjudian.

Recent Posts

Dari Bung Hatta ke Bung Ferry; Koperasi Merah Putih untuk Kesejahteraan Rakyat

Dinno Brasco (Ketua Cendekia Muda Indonesia Maju / Koperasi Merah Putih Institute) “Indonesia merdeka bukan tujuan…

45 menit yang lalu

Cara Penilaian Karya Tulis Ilmiah Hadis di STQH Nasional 2025?

MONITOR, Jakarta - Seleksi Tilawatil Qur’an dan Musabaqah Al-Hadits (STQH) Nasional XXVIII Tahun 2025 yang…

2 jam yang lalu

KKP dapat Pengakuan dari AS sebagai Certifying Entity untuk Udang Indonesia

MONITOR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendapat pengakuan dari Pemerintah Amerika Serikat (AS)…

9 jam yang lalu

OSN 2025, MAN 2 Kota Malang Paling Banyak Raih Medali Emas

MONITOR, Jakarta - Kabar prestasi datang dari Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Kota Malang. Madrasah…

14 jam yang lalu

Menperin Dukung Beiken Energy Kembangkan Coal to Chemical Perkuat Industri Kimia Nasional

MONITOR, Jakarta - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mendukung perusahaan energi asal Tiongkok, Beiken Energy…

16 jam yang lalu

Ada Satgas Ekoteologi, STQH Kendari Bebas Serakan Sampah

MONITOR, Kendari - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) membentuk Satuan Tugas…

17 jam yang lalu