PENDIDIKAN

Kemenag Pendataan Siswa Madrasah dengan Kesulitan Fungsional Disabilitas

MONITOR, Jakarta – Kementerian Agama melakukan proses pendataan siswa madrasah dengan kesulitan fungsional disabilitas. Proses pendataan dilakukan dengan memanfaatkan aplikasi profile belajar siswa (PBS).

PBS adalah aplikasi pendataan varian dan tingkatan disabilitas peserta didik. Aplikasi ini bisa diakses melalui playstore pada android atau bisa akses langsung mellaui https://pbs.kemendikdasmen.go.id

Proses pendataan siswa madrasah dengan kesulitan fungsional disabilitas ini dilakukan Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah dengan INOVASI dan Forum Pendidik Madrasah Inklusi (FPMI). Proses ini diawali dengan Sharing Pendidikan Inklusif dengan tema “Penguatan Pendataan Murid Dengan Kesulitan Fungsional Disabilitas Melalui Profil Belajar Siswa (PBS)” dari 8 – 11 Juli 2025. Tujuannya, mengarusutamakan pendidikan inklusif di madrasah melalui pendataan yang valid peserta didik penyandang disabilitas (PDPD) dengan aplikasi Profil Belajar Siswa (PBS).

Acara ini diikuti para Kepala Bidang Pendidikan Madrasah, Kasi Kelembagaan, Kasi Pendidikan Madrasah Kemenag Kab/Kota, Pokjawas, FPMI, dan Madrasah Inklusi seluruh Indonesia.

Direktur KSKK Madrasah, Nyayu Khodijah, menilai tahap ini penting bagi anak-anak disabilitas atau anak berkebutuhan khusus. Program ini merupakan ikhtiar untuk memenuhi hak-hak anak bangsa dalam mengakses pendidikan yang berkualitas, setara dan tanpa diskriminasi.

“Kita semua harus prihatin, karena menurut data bahwa dari empat Peserta Didik Penyandang Disabilitas hanya satu siswa yang dapat mengakses pendidikan formal. Tentu ini harus jadi perhatian utama bahwa ini ada masalah, ada hambatan yang dihadapi oleh anak-anak tersebut sehingga mereka tidak bisa bersekolah. Apakah masalahnya dari internal keluarga, lembaga Pendidikan, stigma masyarakat atau kebijakan-kebijkan yang memungkin mereka tidak bisa mengaksesnya,” ujar Nyayu Khodijah di Jakarta, Selasa (8/7/2025).

Nyayu Khodijah yang juga Guru Besar Psikologi Pendidikan UIN Palembang ini menegaskan bahwa madrasah perlu meneguhkan komitmen bersamanya untuk memberikan layanan kepada kelompok rentan ini. “Madrasah secara formal menggunakan istilah inklusif itu memang relatif baru, namun menjadi madrasah inklusif itu adalah kewajiban sebagaimana amanat UU Sisdiknas. Madrasah agar tidak menolak anak yang akan belajar di madrasah,” jelasnya.

Dia juga mengapresiasi kecepatan penyediaan aplikasi Pelatihan Profil Belajar Siswa dan langsung disertai dengan pengarusutamaannya. Menurutnya, hal itu sangat penting untuk dapat memberikan intervensi pada peserta didik disabiitas. Nyayu Khodijah juga meminta agar masyarakat tidak ragu-ragu untuk menitipkan putra-putrinya meskipun memiliki gangguan disabiltias.

“Madrasah akan memberikan pelayanan terbaiknya”, kata Nyayu menegaskan.

Hal senada disampaikan Kasubdit Pendidikan Vokasi dan Inklusi, Anis Masykhur. Menurutnya, tahapan mendasar yang harus dicapai dan diselesaikan adalah menyediakan landasan yang kokoh berupa penyediaan regulasi yang dapat menjadi dasar gerak pendampingan PDPD dalam mengakses layanan pendidikan tanpa diskriminasi.

“Beberapa bulan ke depan, kita akan finalisasi pedoman pendirian dan penyelenggaraan ULD, petunjuk teknis penyelenggaraan madrasah inklusif dan petunjuk penetapannya,” ujarnya.

Ditegaskan Anis, pendataan PDPD melalui PBS harus diakselerasi dan menjadi arus utama. “Kerja bersama semua elemen yang peduli pendidikan dan peduli PDPD akan menjadi ukuran kesuksesan program ini,” sebutnya.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Komisioner Komisi Nasional Disabilitas Indonesia, Eka Prastama Widiyanta, S.T, dan beberapa pemerhati pendidkan inklusif seperti Ria Indah Wati, S.Pd dan Maskanah, S.Ag. M.Pd (Wk. Ketua FPMI Pusat), Afni Zahara, M.Pd dan Yuni Dwi Anggraini, M.Pd.

Forum ini bersepakat untuk segera mewujudkan data PDPD yang valid dengan level kesulitannya. Data itu akan menjadi dasar untuk berkomunikasi dengan organ-organ pemerintah daerah, seperti Dinas Sosial, Dinas Kesra, Dinas Kesehatan, BPJS, dan bahkan juga BAZDA. 

Recent Posts

Gelar Tes DNA Keluarga Jemaah Ghaib Haji 2025, Kemenag: Ikhtiar Negara

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama terus berikhtiar menemukan jemaah haji Indonesia yang dinyatakan hilang (ghaib)…

2 jam yang lalu

KKP Optimistis PNBP SDA Akan Tembus Rp1,19 Triliun di 2025

MONITOR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengaku optimistis perolehan penerimaan negara bukan pajak…

3 jam yang lalu

Jasa Marga Gelar Legal Summit dan Seminar Dampak UU KUHAP dalam Peringatan Hakordia 2025

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk menegaskan komitmen penerapan praktik bisnis bersih dan…

5 jam yang lalu

Kemenag Resmi Buka Program TBQ Guru Madrasah, Tercatat 403 Ribu Guru Masuk Basis Data

MONITOR, Jakarta — Kementerian Agama RI resmi membuka Program Tuntas Baca Al-Qur’an (TBQ) bagi Guru…

5 jam yang lalu

Kemenag Matangkan Langkah Program 2026 di Rakernas

MONITOR, Tangerang - Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Kamaruddin Amin menyampaikan bahwa Rakernas 2025 diarahkan untuk…

6 jam yang lalu

Menteri Imipas Agus Anugerahkan Penghargaan bagi Pegawai dan Mitra

MONITOR, Jakarta - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyerahkan penghargaan kepada unit kerja maupun…

7 jam yang lalu