PENDIDIKAN

Kemenag Pendataan Siswa Madrasah dengan Kesulitan Fungsional Disabilitas

MONITOR, Jakarta – Kementerian Agama melakukan proses pendataan siswa madrasah dengan kesulitan fungsional disabilitas. Proses pendataan dilakukan dengan memanfaatkan aplikasi profile belajar siswa (PBS).

PBS adalah aplikasi pendataan varian dan tingkatan disabilitas peserta didik. Aplikasi ini bisa diakses melalui playstore pada android atau bisa akses langsung mellaui https://pbs.kemendikdasmen.go.id

Proses pendataan siswa madrasah dengan kesulitan fungsional disabilitas ini dilakukan Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah dengan INOVASI dan Forum Pendidik Madrasah Inklusi (FPMI). Proses ini diawali dengan Sharing Pendidikan Inklusif dengan tema “Penguatan Pendataan Murid Dengan Kesulitan Fungsional Disabilitas Melalui Profil Belajar Siswa (PBS)” dari 8 – 11 Juli 2025. Tujuannya, mengarusutamakan pendidikan inklusif di madrasah melalui pendataan yang valid peserta didik penyandang disabilitas (PDPD) dengan aplikasi Profil Belajar Siswa (PBS).

Acara ini diikuti para Kepala Bidang Pendidikan Madrasah, Kasi Kelembagaan, Kasi Pendidikan Madrasah Kemenag Kab/Kota, Pokjawas, FPMI, dan Madrasah Inklusi seluruh Indonesia.

Direktur KSKK Madrasah, Nyayu Khodijah, menilai tahap ini penting bagi anak-anak disabilitas atau anak berkebutuhan khusus. Program ini merupakan ikhtiar untuk memenuhi hak-hak anak bangsa dalam mengakses pendidikan yang berkualitas, setara dan tanpa diskriminasi.

“Kita semua harus prihatin, karena menurut data bahwa dari empat Peserta Didik Penyandang Disabilitas hanya satu siswa yang dapat mengakses pendidikan formal. Tentu ini harus jadi perhatian utama bahwa ini ada masalah, ada hambatan yang dihadapi oleh anak-anak tersebut sehingga mereka tidak bisa bersekolah. Apakah masalahnya dari internal keluarga, lembaga Pendidikan, stigma masyarakat atau kebijakan-kebijkan yang memungkin mereka tidak bisa mengaksesnya,” ujar Nyayu Khodijah di Jakarta, Selasa (8/7/2025).

Nyayu Khodijah yang juga Guru Besar Psikologi Pendidikan UIN Palembang ini menegaskan bahwa madrasah perlu meneguhkan komitmen bersamanya untuk memberikan layanan kepada kelompok rentan ini. “Madrasah secara formal menggunakan istilah inklusif itu memang relatif baru, namun menjadi madrasah inklusif itu adalah kewajiban sebagaimana amanat UU Sisdiknas. Madrasah agar tidak menolak anak yang akan belajar di madrasah,” jelasnya.

Dia juga mengapresiasi kecepatan penyediaan aplikasi Pelatihan Profil Belajar Siswa dan langsung disertai dengan pengarusutamaannya. Menurutnya, hal itu sangat penting untuk dapat memberikan intervensi pada peserta didik disabiitas. Nyayu Khodijah juga meminta agar masyarakat tidak ragu-ragu untuk menitipkan putra-putrinya meskipun memiliki gangguan disabiltias.

“Madrasah akan memberikan pelayanan terbaiknya”, kata Nyayu menegaskan.

Hal senada disampaikan Kasubdit Pendidikan Vokasi dan Inklusi, Anis Masykhur. Menurutnya, tahapan mendasar yang harus dicapai dan diselesaikan adalah menyediakan landasan yang kokoh berupa penyediaan regulasi yang dapat menjadi dasar gerak pendampingan PDPD dalam mengakses layanan pendidikan tanpa diskriminasi.

“Beberapa bulan ke depan, kita akan finalisasi pedoman pendirian dan penyelenggaraan ULD, petunjuk teknis penyelenggaraan madrasah inklusif dan petunjuk penetapannya,” ujarnya.

Ditegaskan Anis, pendataan PDPD melalui PBS harus diakselerasi dan menjadi arus utama. “Kerja bersama semua elemen yang peduli pendidikan dan peduli PDPD akan menjadi ukuran kesuksesan program ini,” sebutnya.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Komisioner Komisi Nasional Disabilitas Indonesia, Eka Prastama Widiyanta, S.T, dan beberapa pemerhati pendidkan inklusif seperti Ria Indah Wati, S.Pd dan Maskanah, S.Ag. M.Pd (Wk. Ketua FPMI Pusat), Afni Zahara, M.Pd dan Yuni Dwi Anggraini, M.Pd.

Forum ini bersepakat untuk segera mewujudkan data PDPD yang valid dengan level kesulitannya. Data itu akan menjadi dasar untuk berkomunikasi dengan organ-organ pemerintah daerah, seperti Dinas Sosial, Dinas Kesra, Dinas Kesehatan, BPJS, dan bahkan juga BAZDA. 

Recent Posts

Kemenperin dan PT IMIP Buka Kelas Beasiswa

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian berkomitmen untuk terus menjalankan kebijakan hilirisasi industri karena berperan penting…

7 menit yang lalu

Kloter Terakhir Terbang dari Madinah, Ketua PPIH Bersyukur Fase Pemulangan Lancar

MONITOR, Madinah - Fase pemulangan jemaah haji Indonesia yang berangkat pada gelombang II dari Daerah…

43 menit yang lalu

Realisasi BOS Pesantren 2025 Capai Rp 196,8 Miliar

MONITOR, Jakarta - Penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk jenjang pendidikan pesantren tahun ini…

2 jam yang lalu

Tunjangan Guru PAI Non ASN Naik Rp500 Ribu, Pencairan Dirapel

MONITOR, Jakarta - Ada kabar baik dari Kementerian Agama untuk guru Pendidikan Agama Islam (PAI)…

10 jam yang lalu

Bela Rakyat, DPR Akan Fasilitasi Penyelesaian Polemik Tutupnya Pusat Kebugaran yang Rugikan 1.000 Konsumen

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI, Rivqy Abdul Halim menyoroti polemik penutupan seluruh…

11 jam yang lalu

RI Debut di BRICS, Ketua BKSAP DPR: Indonesia Kian Tegaskan Nonblok dan Jadi Pemain Berpengaruh

MONITOR, Jakarta - Ketua Badan Kerja Sama Antara Parlemen (BKSAP) DPR RI Mardani Ali Sera…

11 jam yang lalu