Jumat, 18 Juli, 2025

Launching LBH UMKM: Sinergi Strategis untuk Perlindungan Hukum Pelaku Usaha Kecil

MONITOR, Jember – Sebagai langkah konkret memperkuat ekosistem usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia, Kementerian UMKM RI secara resmi meluncurkan Lembaga Bantuan Hukum UMKM (LBH UMKM) di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Sabtu (5/7/2025).

Peluncuran ini turut dihadiri langsung oleh Menteri UMKM RI, yang menekankan pentingnya perlindungan hukum sebagai salah satu fondasi pemberdayaan UMKM nasional.

Dalam sambutannya, Menteri menyampaikan bahwa kehadiran LBH UMKM adalah bentuk komitmen negara dalam memastikan para pelaku usaha kecil tidak berjalan sendiri dalam menghadapi persoalan hukum yang kerap membelit mereka.

“Negara harus hadir, tidak hanya melalui pembinaan usaha dan akses permodalan, tapi juga melalui perlindungan hukum yang konkret dan mudah dijangkau,” ujar Menteri Maman.

- Advertisement -

Lebih dari sekedar seremoni, pembentukan LBH UMKM menjadi tonggak penting kolaborasi antara masyarakat sipil dan negara dalam menjamin keadilan bagi para pengusaha UMKM. Dalam MoU yang akan ditandatangani, Kementerian berkomitmen memberikan fasilitas berupa pendanaan, pelatihan, hingga integrasi LBH UMKM dalam kebijakan nasional. Di sisi lain, LBH UMKM akan menyediakan layanan hukum profesional, non-diskriminatif, dan pro bono bagi pelaku usaha.

Direktur Rksekutif LBH UMKM Faisol Abrori berharap dengan peluncuran tersebut setiap pelaku usaha kecil merasa terlindungi dan memiliki wawasan hukum sebagai pedoman dalam menjalankan operasional usahanya.

“Ini bukan sekadar launching, tapi permulaan dari gerakan nasional perlindungan hukum UMKM. Kami ingin setiap pelaku usaha kecil merasa terlindungi, punya tempat mengadu, dan tahu bahwa hukum bisa berpihak kepada mereka,” ungkap

Acara ini turut melibatkan berbagai elemen penting, mulai dari tokoh masyarakat, akademisi, hingga perwakilan pelaku UMKM, sebagai simbol kolaborasi pentahelix.

Sebagai informasi, berkenaan dengan launching tersebut dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian UMKM RI dan LBH UMKM, yang mencakup sejumlah poin strategis, antara lain:
• Bantuan hukum gratis bagi pelaku UMKM, baik litigasi maupun non-litigasi;
• Penyuluhan dan edukasi hukum secara berkala melalui klinik hukum, seminar, dan pelatihan;
• Pendampingan sengketa usaha termasuk kontrak, piutang, dan perizinan;
• Penguatan kapasitas hukum pelaku UMKM, termasuk perlindungan konsumen dan aset;
• Advokasi kebijakan bersama dalam memperkuat posisi hukum UMKM di Indonesia.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER